TINJAUAN KRITIS SANKSI HUKUM ADAT REJANG KEPAHIANG TERHADAP PELAKU PERZINAHAN

Ferik Leorisando, Rifanto Bin Ridwan, Hasep Saputra

Abstract


Lembaga adat rejang kepahiang merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat adat sesuai dengan tata nilai adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat demi terwujudnya keselarasan, keserasian, keseimbangan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat Selain itu lembaga adat dan lembaga kutei desa berfungsi Melaksanakan hukum adat dan istiadat dalam desa adatnya serta Memberikan kedudukan hukum menurut adat terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan hubungan sosial keadatan dan keagamaan termasuk penerapan proses sanksi hukum adat terhadap pelaku perzinahan. Rumusan masalah penilitian yaitu Bagaimana lembaga adat rejang kepahiang melaksanakan penerapan proses sanksi hukum adat rejang kepahiang terhadap pelaku perzinahan dan Mengapa sanksi hukum adat Rejang Kepahiang yang diterapkan kepada pelaku perzinahan tidak efektiv. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif .Penelitian ini dialkukan di lembaga adat rejang kepahiang dan beberapa lembaga kutei Desa, Tehnik pengumpulan data dialkukan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa lembaga adat rejang kepahiang dan lembaga kutei desa sejauh ini sudah menerapkan sanksi hukum adat terhadap pelaku perzinahan namun ada beberapa permasalahan yang menjadi kendala dalam menerapkan hukum adat yakni adanya hukum positif seperti Undang – Undang perlindungan Hak Azazi Manusia Sehinga Ada beberapa Sanksi adat yang tidak bisa diterarpakan, dan dipandang perlu adanya payung hukum seperti Peraturan daerah Ataupun Peraturan desa yang kuat suapaya pada saat sanksi hukum adat diterapkan tidak berbenturan dengan Hukum Positif

Keywords


Proses Penerapan, Sanksi Hukum Adat

Full Text:

PDF

References


A, Suriayam Mustari Pide, Hukum Adat Dahulu, Kinidan Akan Datang, (Prenadia Group, Jakarta, 2014)

Departemen pendidikan dan kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Republik Indonesia, Balai (Pustaka, Jakarta:1995)

Hasil Wawancara Penulis dengan ketua lembaga Desa Kutorejo

Hasil Wawancara Penulis Dengan Ketua Lembaga Adat Rejang Kepahiang

Soepomo, Bab-bab Tentang Hukum Adat, (PT. ParadyaParamita, Jakarta:1967)

Sugiono, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kualitatif, Kualitatif dan R&D (Bandung: Alfabeta,2015)

Topo Santoso, Plularisme Hukum Indonesia, (PTFresesco , Jakarta, 1990)




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v16i6.1364

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.