Persekongkolan Tender Non Sub Kontrak dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha

Eka Putri Fauzia Ikromi, Zahry Vandawati Chumida, Sinar Aju Wulandari

Abstract


Persekongkolan non subkontrak kerap kali terjadi pada setiap proses pengadaan barang atau jasa, persekongkolan tersebut umumnya bisa terjadi dalam tiga jenis yaitu horizontal, vertikal, dan gabungan vertikal dengan horizontal. Penyedia tertentu telah menjalin hubungan transaksional pada oknum panitia tender untuk melakukan pengkondisian proses tender. Dalam hal ini penyedia tertentu menciptakan persaingan semu. Bahwa dengan kondisi demikian ini, sangat dirasa perlu pembahasan terkait Kedudukan tender yang terindikasi persekongkolan tender non sub kontrak pengadaan barang, dan akibat hukum atas persekongkolan tender non sub kontrak pengadaan barang. Penelitian hukum normatif berupa produk perilaku hukum. Penelitian yang dilakukan berfokus pada inventarisasi hukum positif. Penetapan jenis pekerjaan utama dan pekerjaan non utma oleh PPK akan berakibat pada penentuan subkontrak, Dengan ditentukannya jenis pekerjaan dan subkontrak, setiap perbuatan yang secara sengaja dan terang-terangan melanggar ketentuan hukum makan dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, khusunya panitia dan para penyedia barang dan jasa dalam proses tender. UKPBJ dapat melaporkan segala bentuk indikasi perbuatan peresekongkolan tender non subkontrak kepada KPPU untuk kemudian diproses secara pidana.

Keywords


Tender, Persekongkolan, Non Subkontrak

Full Text:

PDF

References


Andriana, Geria. “Penerapan E-Procurement Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terhadap Identifikasi Persekongkolan Tender.” Jurnal Suara Hukum 3, no. 2 (2021). https://doi.org/10.26740/jsh.v3n2.p351-381.

Anisah, Siti, dan Trisno Raharjo. “Batasan Melawan Hukum Dalam Perdata Dan Pidana Pada Kasus Persekongkolan Tender.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 25, no. 1 (2018). https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss1.art2.

Dewantari, Revina Aprilia, dan Munawar Kholil. “Penerapan Teori Efisiensi Dalam Pedekatan Rule of Reason Pada Pembuktian Kasus Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Jurnal Privat Law 6, no. 2 (2018). https://doi.org/10.20961/privat.v6i2.25614.

Didik J, Rachbini. Ekonomi Politik: Kebijakan dan Strategi Pembangunan. Jakarta: Granit, 2004.

Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum, Pedekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Kaysen, Carl, dan Donald E. Turner. Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jakarta: Pascasarjana UI, 2003.

Lubis, Andi Fahmi. Hukum Persaingan Usaha Antara Teks & Konteks. Jakarta: Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, 2009.

Munawir, Zaini, dan Abdul Lawali Hasibuan. “Faktor Penyebab Tidak Terbukti Secara Hukum Bentuk dan Indikasi Persekongkolan dalam Tender.” JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial 9, no. 2 (2017). https://doi.org/10.24114/jupiis.v9i2.8247.

Prabawa, Andryan Dwi, dan Hernawan Hadi. “Analisis Kedudukan Hukum Panitia Tender Dalam Kasus Persekongkolan Tender Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Jurnal Privat Law 9, no. 1 (2021). https://doi.org/10.20961/privat.v9i1.19934.

Prodjodikoro, Wirjono. Perbuatan Melanggar Hukum, Dipandang dari Sudut Hukum Perdata. Bandung: Mandar Maju, 2000.

Susetyani, Retno, dan Yudho Taruno Muryanto. “The Impementation of The Decision of KPU In Relation to The Objection of Business Actors Due to Tender Conspiracy Case.” Scholars International Journal of Law, Crime and Justice, 2020.

Wibowo, Sigit. “Tender Conspiracy In Electronic Procurement Of Goods And Services (A Study Of Case Number 04/KPPU-L/2015).” Prophetic Law Review 3, no. 1 (2021). https://doi.org/10.20885/PLR.vol3.iss1.art4.




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v17i2.1976

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.