Perlindungan Hukum Konsumen Pengguna Aplikasi E-Commerce Terhadap Kasus Penyalahgunaan Akun dalam Konstruksi Hukum ITE

Swanasti Djatu Dianti, Andriyanto Adhi Nugroho

Abstract


Perkembangan teknologi yang semakin maju menimbulkan perubahan terhadap pola hidup masyarakat dalam banyak aspek, Salah satunya adalah munculnya aplikasi jual beli berbasis online atau e-commerce. Dengan adanya kemudahan tersebut ternyata terdapat permasalahan baru yang muncul, yaitu penyalahgunaan akun. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai faktor-faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan akun dan perlindungan hokum konsumen pengguna e-commerce terhadap kasus penyalahgunaan akun dalam konstruksi Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis-Normative. Hasil Penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan akun dibagi menjadi 2 (dua), yakni factor internal dan factor internal. Konsumen pengguna e-commerce berhak mendapatkan perlindungan hokum menurut Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Bekaitan dengan hal tersebut, peneliti berpendapat bahwa diperlukan peran aktif dari konsumen, perusahaan penyedia platform aplikasi e-commerce, serta aparat penegak hokum untuk mencegah dan mengurangi angka jumlah korban penyalahgunaan akun di Indonesia.

Keywords


Perlindungan Hukum, Penyalahgunaan Akun, Data Pribadi

Full Text:

PDF

References


Agustini, P. “Jubir Kemkominfo sebut Tiga Hal Jadi Penyebab Kebocoran Data Pribadi,” 2021.

Annur, C. M. “Ada 5 Ribu Serangan Phising Terjadi di RI pada Kuartal II-2022, Ini Lembaga yang Paling Banyak Diincar,” 2022.

APJII, P. “Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia.” Jakarta: APJII, 2014.

Diniyah, Khanifah Jannatul. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Cyber Crime Phishing.” Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 28, no. 5 (2022): 3756–75.

Gupta, Anjali. “E-Commerce: Role of E-Commerce in today’s business.” International Journal of Computing and Corporate Research 4, no. 1 (2014): 1–8.

Hijrianti, Udi Rosida, dan Andi Muthiah Fitriani. “Peran Konformitas sebagai Mediator Hubungan Harga Diri dan Perilaku Konsumtif pada Mahasiswa.” Mediapsi 6, no. 1 (2020): 48–59.

https://iprice.co.id/insights/mapofecommerce/. “Persaingan Toko Online di Indonesia,” 2022.

Indrajit, Richardus Eko. “Konsep dan Strategi Keamanan Informasi di Dunia Cyber.” Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014, 48–58.

Linda. “Thread Kasus Penipuan Online Mengatasnamakan Shopee,” 2021.

Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 28 ayat (1) huruf (c) UU Nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. “Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 28 ayat (1) huruf (c) UU Nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung,” t.t.

Putra, Ferdy Arliyanda, dan Lucky Dafira Nugroho. “Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Akun dalam Transaksi Elektronik Melalui Traveloka.” INICIO LEGIS 2, no. 1 (2021).

Samuri, Valentin I F, Agus S Soegoto, dan Djemly Woran. “Studi Deskriptif Motivasi Belanja Hedonis Pada Konsumen Toko Online Shopee.” Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi 6, no. 4 (2018).

Setiono, Rule Of Law. “Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.” Surakarta, 2004.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. “Normative Legal Research: A Brief Overview. Jakarta.” Rajawali Press. page, 2015.

“University of Exeter School of Psychology.” The Psychology of Scams: Provoking and Committing Errors of Judgement, 2009.




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v17i2.1978

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.