Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan dan Pemberlakuan Sanksi Pidana Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

I Wayan Adrian Rainartha Nugraha

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi wisatawan menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan mengetahui pelaksanaan sanksi pidana terhadap perbuatan melawan hukum sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif atau penelitian kepustakaan. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut menurut Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa kerugian yang diderita wisatawan disebabkan oleh kesalahan manusia, dalam hal ini dilakukan oleh pramuwisata dan tenaga lainnya, adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata. Undang-undang memberikan perlindungan hukum bagi yang dirugikan dengan menggugat pihak yang menimbulkan kerugian untuk memberikan ganti rugi kepada wisatawan yang mengalami kerugian bagi travel agent sebagai penyelenggara (produsen) wajib memberikan perlindungan hukum dan memberikan kepercayaan terhadap pelayanan yang telah diberikan. . Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pasal 64 ayat 1 dan ayat 2 menyatakan bahwa “(1) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak daya tarik fisik pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(2) Barang siapa karena kelalaiannya dan melawan hukum, merusak fisik, atau mengurangi nilai tempat wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".

Keywords


Legal Protection; Tourist; Criminal Sanctions

Full Text:

PDF

References


Adi, Rianto. Metodologi Peneltian Sosial dan Hukum. Edisi ke 3. Jakarta: Granit, 2015.

Bagir, Zainal Abidin, Asfinawati, Suhadi, dan Renata Arianingtyas. “Limitations to Freedom of Religion or Belief in Indonesia: Norms and Practices.” Religion & Human Rights 15, no. 1–2 (2020). https://doi.org/10.1163/18710328-BJA10003.

GDRC. “Environmental Impacts of Tourism.” gdrc.org (blog), 2022. https://www.gdrc.org/uem/eco-tour/envi/one.html.

Miles, Matthew B., A. Michael Huberman, dan Johnny Saldana. Qualitative Data Analysis. California: SAGE, 2014.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda karya, 2004.

Nangi, Mozes D. F. “Legal Protection for Bali Tourism Amid the Covid-19 Pandemic.” Atlantis Press, 2021. https://doi.org/10.2991/assehr.k.211203.072.

Prismanatha, I. Gusti Ngurah Dhian, I. Made Sepud, dan I. Gusti Bagus Suryawan. “Legal Protection for Tourists on Trips to Bali,” 2019.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta, 2018.

Suryadewa, Gusti Ngurah Agung, Ida Ayu Putu Widiati, dan I. Wayan Arthanaya. “Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan oleh Biro Perjalanan Wisata di Kabupaten Badung.” Jurnal Analogi Hukum 1, no. 3 (2019). https://doi.org/10.22225/ah.1.3.2019.336-340.

ticketsntour.com. “The Pros and Cons of Tourism.” Ticketsntour.Com (blog), 2022. https://ticketsntour.com/pros-cons-tourism.

Wihardjaka, A. “Mitigation of Methane Emission Through Lowland Management.” Journal Litbang Pertanian 32, no. 2 (2015).

Wiharjokusumo, Padriadi. “The Analysis of Tour Operator Liability in Running Adventure Tourism Packages Viewed From Legal Aspects in Indonesia:” Jurnal Ilmiah Akomodasi Agung 5, no. 10 (2018).




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v17i2.2007

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.