Hak Asasi Perempuan Dalam Hukum Islam

Fauziah Hayati

Abstract


Perempuan dan perjuangan akan hak-haknya di masyarakat selalu digaungkan oleh para peneliti dalam penelitiannya, isu tentang ketidaksetaraan, patriarki, double borden selalu menjadi isu sentral, pun demikian dalam hal keterkaitannya dengan hak asasi perempuan dalam kajian ke-Islaman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep hak asasi perempuan dalam pandangan hukum Islam. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan menggunakan studi pustaka. Dalam penelitian kepustakaan, metode yang digunakan untuk mengumpulkan data penelitian berupa data-data kepustakaan yang telah dipilih, dicari, disajikan dan dianalisis. Hasil dari penelitian ini adalah hak-hak perempuan selalu dilindungi oleh hukum Islam; namun norma-norma sosial, budaya, tradisi, dan politik yang tertanam dalam-dalamlah yang membangun bias terhadap hak-hak perempuan, dengan dalih dikte Islam. Mengingat temuan-temuan di atas, direkomendasikan agar kesadaran lebih ditingkatkan tentang hak-hak perempuan di bawah hukum Islam. Penelitian ini berkontribusi terhadap isu mengangkat harkat dan martabat perempuan dalam keluarga dan masyarakat, sehingga isu tentang ketidaksetaraan dan hal-hal lain yang mengiringinya tidak menjadi permasalahan yang berkepanjangan dan tanpa solusi yang jelas.


Keywords


Hak Asasi Manusia, Perempuan, Islam

Full Text:

PDF

References


Alwasilah. “Metode Penelitian.” Journal of Physics A: Mathematical and Theoretical 44, no. 8 (2011). https://doi.org/10.1088/1751-8113/44/8/085201.

Asnawi, Habib Shulton. “Politik Hukum Kesetaraan Kaum Perempuan Dalam Organisasi Masyarakat Islam Di Indonesia.” Musãwa Jurnal Studi Gender dan Islam 11, no. 1 (2012). https://doi.org/10.14421/musawa.2012.111.67-84.

Azis, Abd. “Gender, Islam Dan Hak Asasi Manusia.” Millah: Jurnal Studi Agama 2, no. 2 (2003).

Eva Aryani. “Hukum Islam, Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 17, no. 2 (2017).

Hudaeri, Mohamad. “Islam Dan Hak Asasi Manusia: Respon Intelektual Muslim.” Alqalam Vol. 24, no. No. 3 (2007).

Ikrom, Mohamad. “Syariat Islam Dalam Perspektif Gender Dan Ham.” Humanika 18, no. 1 (2019). https://doi.org/10.21831/hum.v18i1.23126.

Khasanah, Uswatun. “Perempuan dan Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Yuridis.” Jurnal Hukum & Pembangunan 40, no. 4 (2010).

Kurniawan, N. “Hak Asasi Perempuan Dalam Perspektif Hukum Dan Agama.” Jurnal Konstitusi 4, no. 1 (2011).

Muhammad, Husein. “Islam dan Pendidikan Perempuan.” Jurnal Pendidikan Islam 3, no. 2 (2014). https://doi.org/10.14421/jpi.2014.32.231-244.

Naamy, Nazar. “Hak Asasi Perempuan Dalam Islam.” Qawwam 12, no. 2 (2018). https://doi.org/10.20414/qawwam.v12i2.792.

Narbuko, Cholid, dan Abu Achmadi. Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara, 2012.

Ramdhani, Iqbal. “Kasus Pelecehan Seksual Dalam Transportasi Umum Menurut Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.” SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 4, no. 1 (2017). https://doi.org/10.15408/sjsbs.v4i1.7871.

Renggong, Ruslan, dan Dyah Aulia Rachma Ruslan. Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum Nasional. Jakarta: Kencana, 2021.

Sembiring, Umi Din Nurzanah Br. “Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hasan Al-Banna.” Al-Lubb 2, no. 1 (2017).

Soendari, Tjutju. “Metode Penelitian pendidikan Deskriptif oleh Tjutju Soendari.” Metode Penelitian Deskriptif 2, no. 2 (2012).

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta, 2017.

Suhendra, Ahmad. “Rekonstruksi Peran Dan Hak Perempuan Dalam Organisasi Masyarakat Islam.” Musãwa Jurnal Studi Gender dan Islam 11, no. 1 (2012). https://doi.org/10.14421/musawa.2012.111.47-66.

Suyatno. “Perempuan Dalam Syariat Islam.” Muwâzâh 5, no. 2 (2013).

Tahir, Masnun. “Perempuan Dalam Bingkai Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Keluarga Islam.” Musãwa Jurnal Studi Gender dan Islam 15, no. 1 (2016). https://doi.org/10.14421/musawa.2016.151.59-75.

Umriana, Anila, Moh. Fauzi, dan Hasyim Hasanah. “Penguatan Hak Asasi Perempuan Dan Kesetaraan Gender Melalui Dialog Warga.” Sawwa: Jurnal Studi Gender 12, no. 1 (2017). https://doi.org/10.21580/sa.v12i1.1467.




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v16i3.1026

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.