Pengembangan Video Animasi Powtoon Mengenai Hukum Islam Dalam Menganalisis Akad Jual Beli Online Menggunakan Shopee Paylater Untuk Mahasiswa

Putri Nurjati Rahayu, Syifa Fauziyah, Anggi Ratna Sari, Elsa Vinolia Ananda Herdian, Ani Nur Aeni

Abstract


Pay Later adalah suatu bentuk metode pembayaran yang ditawarkan oleh pihak perusahaan digital dan juga start-up agar lebih memudahkan penggunaannya dalam hal memenuhi setiap keperluan hidup. Peneliti melakukan penelitian mengenai penggunaan fitur Pay Later pada aplikasi Shopee di kalangan mahasiswa khususnya di daerah sumedang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana mahasiswa yang menggunakan Shopee PayLater tahu tentang hukum penggunaanya dan memberi informasi kepada mahasiswa mengenai hukum akad jual beli online menggunakan Shopee PayLater berbasis video animasi powtoon. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menyebarkan instrumen angket kepada 33 mahasiswa. Penelitian dilakukan oleh para peneliti di daerah Sumedang Jawa Barat. Dalam penelitian ini didapatkan hasil bahwa penggunaan Shopee PayLater masuk ke dalam riba dan hukumnya haram. Penelitian ini berkontribusi terhadap isu-isu tentang pergerakan ekonomi di masyarakat yang bersentuhan dengan kegiatan ribawi, khususnya kegiatan transaksi ekonomi digital di masyarakat sehingga peran serta kalangan akademis Islam sangat diperlukan untuk bisa mengedukasi masyarakat tentang praktik riba dalam ekonomi Islam.


Keywords


Pay Later, Riba, Ekonomi

Full Text:

PDF

References


Asja, Hasanah Jaya, Santi Susanti, dan Achmad Fauzi. “Pengaruh Manfaat, Kemudahan, dan Pendapatan terhadap Minat Menggunakan Paylater: Studi Kasus Masyarakat di DKI Jakarta.” Jurnal Akuntansi, Keuangan, dan Manajemen 2, no. 4 (25 September 2021): 309–25. https://doi.org/10.35912/jakman.v2i4.495.

“Hasil Pencarian - KBBI Daring.” Diakses 10 Juni 2022. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/utang.

“Hasil Pencarian - KBBI Daring.” Diakses 10 Juni 2022. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/piutang.

“Hasil Pencarian - KBBI Daring.” Diakses 10 Juni 2022. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/utang%20piutang.

Monica, Marinda Agesthia. “Analisis Hukum Islam Terhadap Pinjaman Uang Elektronik Shopee Pay Later pada E-Commerce.” UIN Sunan Ampel Surabaya, 2019.

Prastiwi, Iin Emy, dan Tira Nur Fitria. “Konsep Paylater Online Shopping dalam Pandangan Ekonomi Islam.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7, no. 1 (2021): 425–32.

Putri, Fanny Anggraeny, dan Sri Setyo Iriani. “Pengaruh Kepercayaan dan Kemudahan Terhadap Keputusan Pembelian Menggunakan Pinjaman Online Shopee Paylater.” Jurnal Ilmu Manajemen 8, no. 3 (2020): 818–28.

Rahayu, Titi. “Analisis Akad Jual Beli E-Commerce Shoppe Pay Later dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Iqtishodiah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 3, no. 2 (2021).

Sonia. “Pengaruh Penggunaan Sistem Pembayaran Shopee Paylater ‘Bayar Nanti’ Terhadap Perilaku Konsumtif Mahasiswa Uin Raden Intan Lampung Dalam Perspektif Bisnis Syariah.” Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2021.

Syarif, Mujar Ibnu. “Konsep Riba dalam Alquran dan Literatur Fikih.” Al-Iqtishad : Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah 3, no. 2 (2011).

Ulum, Khoizanul. “Hakikat Keharaman Riba Dalam Islam.” JES : Jurnal Ekonomi Syariah 1, no. 1 (2016).




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v16i5.1137

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.