Pemanfaatan E – Book Jenis WOW (World Of Wedding) Untuk Meningkatkan Pengetahuan Pernikahan Dalam Islam di Kalangan Mahasiswa
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui atau mengukur seberapa baik pemahaman mahasiswa tentang pernikahan dalam Islam di kalangan mahasiswa sarjana atau sarjana yang berfokus pada berbagai teori tentang pernikahan, seperti rukun, syarat, jenis, tata cara, hukum, hak dan kewajiban suami atau istri, dan lain-lain. dll. Responden dalam penelitian ini berjumlah lima puluh lima orang dengan karakteristik mahasiswa S1 UPI Kampus Sumedang angkatan 2020. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan menggunakan kuesioner survey melalui google form. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan peneliti, dapat disimpulkan bahwa rata-rata responden atau mahasiswa memiliki pemahaman tentang pernikahan khususnya dalam Islam. Pemahaman yang dimiliki siswa ini dapat membantu mereka dalam membantu mereka untuk berpikir tentang masa depan. Selain untuk mengukur pemahaman siswa tersebut, penelitian yang kami lakukan juga untuk mengetahui bagaimana respon siswa. Apalagi tanggapan dari para mahasiswa mengenai pernikahan yang terjadi saat masih kuliah, masing-masing mahasiswa tersebut tentunya memiliki respon yang berbeda-beda. Ada beberapa siswa yang setuju dengan pernikahan di kalangan siswa, dan ada juga beberapa siswa yang tidak setuju atau tidak setuju dengan pernikahan di kalangan siswa tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anisaningtyas, G. (2011). Pernikahan di Kalangan Mahasiswa S-1. Jurnal Unissula, 22-23.
Tim Dosen PAI (Dr. H. Ahmad Syamsu Rizal, M. (2017). Pendidikan Agama Islam. Bandung: Departemen Pendidikan Umum.
Al-Bugha, M. Mushthafa Al-Khan, Ali Al-Syurbaji. (2012). Fikih Lengkap Manhaji Imam Asy-Syafi’i. Yogyakarta: Darul Uswah Cahyani, T.D. (2020). Hukum Perkawinan. I. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.
Dahlan, Abdul Azis et al. Ensiklopedi Hukum Islam, vol. 4. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000.
Departemen Agama RI. Bahan Penyuluhan Hukum, ed. V. Jakarta: Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 2001.
Hadi, A. (2021). Pernikahan dalam Islam: Pengertian, Hukum dan Tujuannya. [Online]. Diakses dari https://tirto.id/pernikahan-dalam-islam-pengertian-hukum-dan-tujuannya-gaWS
Khallaf, Abdul Wahab. Kaidah-kaidah Hukum Islam, Ilmu Ushul Fiqh, terj. Noer Iskandar al Barsany dan Moh. Tolhah Mansoer, Ed. I, cet. VII. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
M. Quraisy Shihab, Wawasan al-Qur’an Tafsir Maudhu’I atas Pelbagai PersoalanUmat, (Bandung: Mizan, 2000).
Ma’ani, Abd al-‘Adzim dan Ahmad al-Ghundur. Hukum-Hukum dari Al-Qur’an dan Hadis, terj. Usman Sya’roni. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2003
Syarifuddin, A. (2014). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v16i5.1153
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan
Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan
index by:
Publish by:
Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai
Contact us:
Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.