PP 48 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN SEBELUMNYA TENTANG PNBP DEPAG DITINJAU MASLAHAH

Siti Juryati, Ahmad Dibul Amda, Busman Edyar

Abstract


Permasalahan utama penelitian ini adanya perubahan ketentuan PP Nomor 48 Tahun 2014 menjadi PP Nomor 47 Tahun 2004 Tentang PNBP apakah perubahan peraturan ini sejalan dengan maslahah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian library research, sumber data diperoleh dari literature kepustakaan. Data penelitian ini dihimpun dengan menggunakan pendekatan normatif adapun metodenya adalah tehnik analisis deskriptif. Penelitian ini menemukan dua hal yaitu terdapat perubahan biaya nikah yang dilakukan diluar KUA atau diluar hari jam kerja dikenakan biaya nikah yang dilakukan diluar KUA atau diluar hari jam kerja dikenakan biaya pencatatan nikah sebesar enam ratus ribu rupiah sedangkan untuk pernikahan yang dilakukan di KUA dikenakan tarif nol rupiah ini juga berlaku bagi warga negara yang tidak mampu baik dari ekonomi maupun korban bencana alam. Analisis maslahah dari segi nash perubahan peraturan sejalan dengan kaidah meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan, dari sisi kehadiran menurut ketentuan hukum Islam perubahan ini terdapat banyak maslahahnya karena dilihat dari alasan perubahan untuk peningkatan pelayanan pencatatan nikah, menghilangkan ketidaklayakan pelayanan pencatatan nikah serta profesi yang membutuhkan profesionalitas serta pengalaman yang mendalam serta terhindar dari tindakan gratifikasi dan dari segi maksud usaha mencari dan menetapkan hukum maka dikategorikan maslahah dengan tujuan memelihara jiwa, memelihara harta dan memelihara keturunan.


Keywords


Peraturan Pemerintah, Maslahah

Full Text:

PDF

References


Asmara Muda dan Andira Reti, “Kepentingan Talak Di Depan Sidang Pengadilan Perspektif Maslahah Mursalah,” Al-Istinbath : Jurnal Hukum Islam, Vol 3, No 2, (2018).

Berita Website Resmi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Biaya Nikah Sudah Semestinya Gratis, 2013, https://jabarprov.go.id/ Biaya/Nikah/Sudah/Semestinya/Gratis, (diakses tanggal 7 Januari 2022).

Departemen Keuangan Republik Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-32/PB/2009 Tentang Mekanisme Penyetoran dan Pencairan PNBP Atas Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk, (Jakarta: 3 Juli 2009).

Depag Republik Indonesia, Pedoman Pejabat Urusan Agama Islam Edisi 2005, (Jakarta: Depag RI, 2005).

Furqon Amalia Ana, “Nikah dan Rujuk di KUA Samarinda: Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Tarif Atas Jenis PNBP,” Mazahib, Vol XV, No 2, (Desember 2016).

Heti Yurda, “Respon Masyarakat Terhadap Pelayanan Pernikahan Pasca Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Biaya Nikah (Studi Kasus di KUA Kec. Selebar Kota Bengkulu),” Qiyas, Vol 2, No 1, (April 2017).

Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis serta Disertasi, (Bandung: ALFABETA. cv, 2017), Cet. ke-1.

Munawaroh Hifdhotul, "Sadd Al- Dzari’At dan Aplikasinya Pada Permasalahan Fiqih Kontemporer", Ijtihad : Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, Vol 12, No 1, (Juni 2018).

Satu Berita, Pungli Biaya Nikah Masuk Gratifikasi, 2019, https://www.beritasatu.com/archive/89988/pungli-biaya-nikah-masuk-gratifikasi, (diakses 14 Desember 2022).

Ridho M Ma’shum dan Qohar, "Perspektif Hukum Islam Mengenai Pernikahan di Luar KUA di Bandar Lampung", Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol 2, No 2, (Desember, 2020).

Menteri Negara Sekretaris Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 Tentang PNBP, (Jakarta: 23 Mei 1997).

Syarifuddin Amir, Ushul Fiqh Jilid 2, (Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu, 1999). Cet. ke-1.




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v16i5.1194

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.