Nikah Siri dalam Perspektif Badan Musyawarah Adat (BMA) dan Perspektif Para Ulama

Meyriza Utami Nur, Busman Edyar, Fakhruddin Fakhruddin

Abstract


-

Nikah Siri Menurut pendapat Tokoh Badan Musyawarah Adat Kabupaten Rejang Lebong adalah tidak dianjurkan dengan pertimbangan melihat dari Adat Istiadat Suku Rejang Jaman dahulu tidak ada mengenal yang namanya nikah siri, sedangkan jika dilihat dalam undang-undang Adat Suku Rejang Juga tidak ada istilah nikah siri. Jadi Tokoh BMA Kabupaten Rejang Lebong sepakat jika dikaitkan dengan hukum adat istiadat suku rejang nikah siri ini tidak diperbolehkan. Sedangkan menurut para ulama ada dua pendapat menurut hukum islam dan hukum positif , pendapat pertama mengatakan bahwa nikah siri sah, dengan pertimbangan pencatatan perkawinan hanya merupakan persyaratan administratif, bukan menentukan sah tidaknya suatu perkawinan. pendapat yang kedua mengatakan bahwa nikah siri dilakukan tidak sah, karena tiap-tiap perkawinan dicatat menurut undang-undang yang berlaku. Penelitian ini menggunakan mixed methods (metode gabungan) dengan sumber data yang diperoleh dari data primer berupa wawancara Tokoh Adat BMA Rejang Lebong, dan data sekunder berupa buku-buku, majalah, dokumen, artikel, jurnal serta situs di internet yang berguna supaya mendapatkan hasil yang akurat dan juga penelitian ini diperoleh dari observasi yaitu pengamatan peneliti langsung dilapangan maka penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan dengan metode dokumentasi, wawancara, studi kepustakaan dan observasi.


Keywords


Nikah Siri, BMA, Ulama

Full Text:

PDF

References


Abdul Majid Mahmud Mathlub, , Al-Wajīs Fī Ahkām Al-Usrāh Al-Islāmiyyah, Ed. In, Panduan Hukum Keluarga Sakinah (Surakarta: Era Intermedia, 2005)

Abdullah Siddik, Hukum Adat Rejang, (Jakarta : Balai Pustaka, 1980) Lihat Juga Ter Haar, Adat Law in Indonesia-Terjemahan- (Jakarta : 1962)

Abdur Rahman Ghozali, Fiqih Munakahat, (Jakarta : Kencana : 2003)

Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam,(Yogyakarta : UII Press : 2000)

Al-Awqaf, Wizarah wa al-su’un al-islamiyah, ‘Al-Mausu’ah AlFiqhiyah Al-Kuwaitiyah, (Kuwait : Wizarah Al-Awqaf Qa AlSu’un Al-Islamiyah,1987), Cetakan 1, Jilid 41

Badan Musyawarah Adat (BMA), Klepeak Ukum Adat, (Curup, PEMDA Rejang Lebong, 2007)

Beni Ahmad Saebeni, Fiqh Munakahat, (Bandung : Pustaka Setia : 2009)

Dapartemen Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Adat Dan Upacara Perkawinan

H.M.A Tihami Dan Sohari Sahrani, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Cet. 4,(Jakarta : Sinar Grafika : 2010)

Hanafi, Agustian, Fiqh Dan Perundang-Undangan Indonesia , Hlm 4 (bandung, 2015)

Iqbal, Mashuri S. dan Li Sufyana M. Bakri., Mencari Cahaya Dari Ilmu Ulama, (Bandung : Sinar Baru Algensindo)

‘Lihat: Kasyf Al-Qina’, Jilid 5

Lihat Zayadi Hamzah, Islam Dalam Perspektif Budaya Lokal

Mabrur Syah, Adat Perkawinan Suku Rejang Dalam Persfektif Islam, Cet 1 (Jakarta : Patju Kreasi : 2016)

Muhammad Syahrur, Metedologi Fiqih Islam Kontemporer,(Yogyakarta : Elsaq Press : 2010)

Okta, ‘Kitab AL-Mudawwanah’, 2019, jilid 2

Syaikh Hasan Ayyub, Al-Fiqh ’Ala AlMadzahib Al-Arba’ah, (Beirut: Dar Al Fikr, t,Th), Juz. IV, h. 3

William Marsden, History of Sumatera, (Kuala Lumpur : Oxford University, 1966) - Terjemahan Sejarah Sumatera (Jakarta ; Komunitas Bambu, 2008)




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v16i6.1375

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.