Comparison of Criminal Law Related to the Trafficking of Human Body Organs in Indonesia and the Philippines

Restu Adhie Charisma, Aji Lukman Ibrahim

Abstract


The purpose of the research in this paper is to analyze the actions that can be taken to prevent and eradicate the sale and purchase of human organs in Indonesia and to compare the enforcement of legal provisions on the trade in human organs in Indonesia and the Philippines. This scientific article uses normative legal research or library legal research, namely research conducted by examining library materials or secondary data, and the type of research in this writing is normative juridical research, which is studied with a statutory approach, meaning that a problem will be seen from the legal aspect by reviewing the laws and regulations. The results of the study show that the law in Indonesia still needs to be completed to find solutions for people who need organs and for donors with good ethics, regulations must be made. An important conclusion from this study is in the formation of laws to tackle and take action against trafficking in organs. It's good, but comparative studies from other countries are needed to make better laws and regulations.


Keywords


Criminal Law, Human Organ Trafficking, Comparative Criminal Law, Constitution

Full Text:

PDF

References


Abdullah, Muhammad Zen, and Fatriansyah Fatriansyah. "Analisis Yuridis Terkait Tindak Pidana Jual Beli Organ Tubuh." Legalitas: Jurnal Hukum 14.1 (2022): 156-165.

Ardiansyah, Muhammad Dwi, Kanti Rahayu, and Imam Asmarduin. Pengaturan Pemberian Royalti atas Hak Cipta Aransemen Lagu di Indonesia dan Amerika Serikat. Penerbit NEM, 2021.

Aziz, M. F., J. Witjaksono, and H. I. Rasjidi. "Panduan Pelayanan Medik: Model Interdisiplin Penatalaksanaan Kanker Serviks dengan Gangguan Ginjal." Jakarta: EGC (2008): 50.

Bintoro, Ady. "Memahami Nilai Etika dan Moral Donasi Organ." Jurnal Orientasi Baru 25.1 (2016).

Effendi, Chesa. "Penarikan Diri Negara Pihak Statuta Roma 1998 untuk Menghapuskan Kewenangan ICC terhadap Kejahatan Internasional yang Dilakukan Sebelum Penarikan Diri: Kasus Burundi dan Filipina." (2019).

Hasan, Iqbal. "Analisis Data Penelitian dengan Statistik, Jakarta: PT." Bumi aksara (2006).

Lembaran Negara Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 21; Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.

Lembaran Negara Republik Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ.

Lembaran Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

Lembaran Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang transpalantasi organ dan jaringan tubuh.

Lembaran Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi serta transaksi elektronik.

Lembaran Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lembaran Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 36; Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Lembaran Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8. Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mahasena, Adhyaksa. "Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Jual Beli Organ Tubuh Manusia." Jurnal Magister Hukum Udayana 7.1 (2018).

Mahasena, Adhyaksa. "Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Jual Beli Organ Tubuh Manusia." Jurnal Magister Hukum Udayana 7.1 (2018).

Mandagi, Raffaelo A. "Prospek Formulasi Hukum Pidana dalam Pelarangan Jual Beli Organ Tubuh Manusia untuk Kesehatan Demi Kelangsungan Hidup." Lex Crimen 10.6 (2021).

Moore, John Allphin, and Jerry Pubantz. The New United Nations: International Organization in the Twenty-First Century. Routledge, 2017.

Mosa, Ansella Rambu. Jual/beli Organ Tubuh Manusia Menurut Perspektif Kejahatan Lintas Negara (Konsistensi United Nations Convention against Transnational Organized Crime dengan Hukum Pidana Positif Indonesia). Diss. Brawijaya University, 2015.

Nugroho, Okky Chahyo. "Tanggung Jawab Negara dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18.4 (2018): 543.

Pawestri, Orysa Ayu. "Analisis Kebijakan Hukum Pidana Terkait Perbandingan Organ Tubuh Ginjal dalam Komparasi Hukum Kesehatan di Indonesia dan Filipina." Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan 4.2: 167-174.

Prisilla, Josephine Cindy. "Kriminalisasi Pengguna Jasa Perempuan yang Dilacurkan (Pedila) Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang." Jurnal Hukum Magnum Opus 3.2 (2020): 137-149.

Sari, Ariella Gitta, Harry Murty, and Hery Sulistyo. "Tindak Pidana Perdagangan Manusia Ditinjau dari Hukum Nasional dan Hukum Internasional." Transparansi Hukum 4.1 (2021).

Simbolon, Melinda. "Transplantasi Organ Tubuh Terpidana Mati." Lex et Societatis 1.1 (2013).

Soerjono, Soekanto, and Sri Mamudji. "Penelitian Hukum Normatif suatu tinjauan singkat." (1995): 13-14.

Sukatma, Susandhi. "Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia (Human Trafficking) dalam Perspektif Penegakan Hukum." National Journal of Law 6.1 (2022): 758-773.

Sulistyawati, Saras. "Analisis Perbandingan Putusan Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)(Studi Putusan Nomor 632 K/PID. SUS/2016 dan Putusan Nomor 1447K/PID. SUS/2016)." Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum 19.2 (2018): 43-60.

Susanti, Heni, Syafrinaldi Syafrinaldi, and Wira Atma Hajri. "Perbandingan Aturan Hukum tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia dan Malaysia." Kodifikasi 4.1 (2022): 91-108.

Trini, Handayani. "Fungsionalisasi Hukum Pidana terhadap Perbuatan Perdagangan Organ Tubuh Manusia." Cetakan Ke-l. CV. Mandar Maju, Bandung (2012).

Tumundo, Edwin. "Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Tingkat Kepolisian dalam Perspektif Hak Asasi Manusia." Lex Et Societatis 6.4 (2018).





DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v17i1.1767

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.