Perlindungan Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli Online Ditinjau dari UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Nurhanim Nurhanim, Toni Toni

Abstract


Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online melalui media elektronik. Tujuan dari perlindungan konsumen ini yaitu untuk mewujudkan bentuk perlindungan konsumen yang berisi dari komponen kepastian hukum. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumendijelaskan Pasal  1 Ayat (1) “ Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Menerangkan Dimana dijelaskan bahwa konsumen di lindungi secara jelas oleh hukum. Metode yang digunakan dalam penitian ini adalah penelitian deskriptif-kualitatifd engan pendekatan undang-undang yang digunakan sebagai metode penelitian dan studi kasus terkait jual beli online di UD Fashion Yuki di Kabupaten Labuhanabatu. Penyelesaian jual beli online yang tidak sesuai dengan permintaan konsumen, maka Pihak dari Pelaku usaha dapat memberikan jaminan kepastian atas barang yang dipesan untuk di tukar dengan barang yang sesuia dengan permintaan konsumen. Dalam jual beli antara pelaku usaha dengan konsumen harus menjalin hubungan kepercayaan dan menitik beratkan kepada pelayanan yang transparansi. Sedangkan jika terjadi perselisihan lebih mengutamakan win-win solusion/mufakat.Upaya hukum terhadap penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dalam hal terjadi sengketa maka dapat diselesaikan dengan cara litigasi maupun non litigasi. Penyelesaian sengketa melalui litigasi didasarkan atas gugatan yang diajukan oleh salah satu pihak. Namun penyelesaian sengketa non litigasi dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya secara negoisasi, konsilidasi, mediasi dan Arbitrase.

Keywords


Perlindungan Konsumen, Jual beli online, UD Fashion Yuki

Full Text:

PDF

References


Dewi, Rai Agustina, dan I nyoman Suyatna. “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Online.” Journal Ilmu Hukum 4 (2016): 1–13.

Miru, Ahmadi, dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Murdani, Aditya, dan Fakultas Hukum. “Seminar Nasional Hukum Dan Pancasila Seminar Nasional Hukum Dan Pancasila” 1, no. 8 (2022): 1–17.

Rifan Adi Nugraha, Jamaluddin Mukhtar, dan Hardika Fajar Ardianto. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Online.” Serambi Hukum 08, no. 02 (2015): 91–102.

Rosmawati. Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. kencana: Prenadamedia Group, 2018.

Shahira, Zalma A D I, Progam Studi, Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, dan Universitas Muhammadiyah Surakarta. “Perlindungan hukum terhadap konsumen produk fashion yang diobral online,” 2021.

Soedjono, Soemardjono Brodjo. “Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Konsumen Di Dunia Maya Tentang Tanggungjawab Produk.” Journal of Physics A: Mathematical and Theoretical 44, no. 8 (2011): 1–16.

Ulum, Misbahul. “Prinsip-Prinsip Jual Beli Online dalam Islam dan Penerapannya pada e-Commerce Islam di Indonesia.” Jurnal Dinamika Ekonomi & Bisnis 17, no. 1 (2020): 49–64. https://doi.org/10.34001/jdeb.v17i1.1115.

(Undang -Undang Republik Indonesia. “Undang -Undang Republik Indonesi Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Jakarta.” Jakarta, 1999.

Wulandari, Andi Sri Rezky, dan Nurdiyana Tadjuddin. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v17i1.1815

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.