Analisis Yuridis Perceraian di Depan Sidang Pengadilan (Studi Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)

Rakhmat Hidayat, Fahmi Al-Amruzi, Akh Sukris Sarmadi

Abstract


Penelitian ini memiliki beberapa point penting sehingga melatar belakangi adanya penelitian ini Point Pertama munculnya pasal 39 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang memberikan aturan bahwa perceraian hanya diakui/dianggap sah apabila dilakukan di depan persidangan pengadilan tersebut muncul, meskipun sudah diketahui bahwa dalam mazhab Syafi’i bahwa talak di luar pengadilan dihukumkan sah. Untuk menganalisisnya penulis menggunakan teori-teori hukum yang digunakan oleh beberapa ahli sosiologi hukum. sehingga tujuan dari diundangkannya sebuah peraturan dapat tercapai. Perlu terobosan hukum, yang mengadopsi hukum yang hidup di masyarakat, semestinya ada sebuah pasal lagi dalam KHI maupu UU Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang bagaimana talak bisa disahkan sesuai dengan keyakinan Pemohon/Termohon dan juga saksi ahli dalam masyarakat di mana Pemohon/Termohon berada. Point kedua yang menarik adalah bagaimana upaya untuk mensinkronisasi antara hukum yang hidup di masyarakat dengan hukum nasional yang menjadi pedoman hakim untuk menghukumkan perkara perceraian. Kenapa mesti disinkronisasi antara hukum yang berlaku dalam masyarakat dalam hal ini hukum fikih.Pada akhirnya terjadi ketidakharmonisan dalam hukum, sehingga menimbulkan akibat hukum baru, yaitu pernikahan liar, meskipun secara formalitas negara masing-masing pihak belum resmi bercerai, namun karena pandangan hukum yang hidup di masyarakat, menyatakan bahwa perceraian mereka sah, maka menikah dengan pasangan yang lainnya, tentu tidak masalah. Jenis penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif, karena  Penelitian  ini  berhubungan  dan  bertitik  tolak pada perceraian di depan sidang pengadilan pada pasal 39 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Sedangkan tipe  penelitian  ini  bersifat  penelitian  deskriptif  analisis.

Hasil penelitan ini mengarah kepada peran negara untuk membuat sebuah peraturan perundang-undangan yang bisa menciptakan keteraturan dan keadilan dalam masyarakat tetap di perlukan. Pasal 39 UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa perceraian yang sah adalah di depan pengadilan (melalui putusan hakim), tetapi dalam hukum islam sebagaimana juga didukung oleh fatwa MUI Nomor 4 tahun 2012 bahwa perceraian di luar pengadilan tetap sah. Hal itu kemudian menjadi problematika dalam masyarkat. Sehingga Pasal 39 UU No 1 Tahun 1974 diadakan untuk merespon perkembangan zaman karena konsep fikih yang digunakan sebelum adanya Undang-Undang perkawinan dapat dikatakan kurang mampu menjawab permasalahan yang berkembang. Dalam penelitian ini penulis memberi pembanding dengan perkawinan di bawah tangan yang masih diakomodir dengan isbat nikah, maka seharusnya ada mekanisme pengesahan perceraian yang dilakukan oleh Pengadilan Agama

Keywords


Analisis Yuridis; Perceraian; Pasal 39 undang-undang nomor 1 tahun 1974; Perkawinan

Full Text:

PDF

References


Abdul Manan, 2016, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, edisi kedua,( Jakarta, Prenadamedia group, 2016).

Abdul Manan dan M.Fauzan, Pokok-Pokok Hukum Perdata Wewenang Pengadilan Agama (Jakarta:Raja Grafindo Persada,2000).

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqih Munakahat dan UndangUndang Perkawinan..

Ariyadi, Ariyadi. "Tindak Pidana Pelaku Eksploitasi Seksual pada Anak Menurut Hukum Islam." Jurnal Hadratul Madaniyah 6.1 (2019).

Baqir Al Habsyi, Fiqih Praktis, (Bandung: Mizan, 2002).

Joseph Schacht, An Introduction to Islamic Law (New York: Oxford University Press, 1964).

Slamet Abidin dan Aminudin, Fiqih Munakahat (Bandung: Pustaka Setia, 1999), 185

Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 1985).

M. anshary MK, Hukum Perkawinan di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).

Syahrizal Abbas, Mediasi dalam hukum syariah, hukum adat, dan hukum nasional, ed. 1-,Cet, 2, Jakarta, Prenada media group, 2011.

Soetojo Prawirohamidjojo, Plurasime dalam perundang-undangan perkawinan di Indonesia, (Surabaya: Airlangga University Press, 2006).

Mardani, Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern, (Yogyakarta; Graha Ilmu, 2011).

Nurbani Salim HS, Erlies Septiana, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi ( Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013).

Warkum Sumitro, Perkembangan Hukum Islam Di Tengah Kehidupan Sosial Politik Di Indonesia (Malang: Bayu Media, 2005).




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v17i2.1939

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.