Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Khususnya Aspek Larangan Pungutan di Luar Ketentuan di Lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Khususnya Aspek Laraangan Pungutan Diluar Ketentuan di Lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung. Pimpinan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung telah menindak lanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang sebelumnya merevisi Peraturan Pemerinah Nomor 53 Tahun 2010 dengan menerbitkan Surat Edaran Dekan Nomor : 1858/UN26.16/HK.01.02/2020 dan Surat Edaran Dekan Nomor : 1742/UN26.16/HK.01.02/2021 berdasarkan hasil observasi dan wawancara mengenai penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa upaya pimpinan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung dengan menerbitkan Surat Edaran Dekan yang pertama belum optimal sehingga diterbitkan Surat Edaran Dekan yang kedua dengan hasil telah optimal.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anggoro, F. N. (2022). Penyalahgunaan Wewenang oleh Pegawai Negeri Sipil (Ratio Legis Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil). Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(2).
Boy Yendra, T. (2022). Pelaksanaan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 di Balai Kota Padang (Studi Penelitian: Dinas BKPSDM Padang) (Doctoral dissertation, Universitas Bung Hatta).
Dewi, S. S. (2022). Pengaturan Disiplin PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS. WICARANA, 1(2), 105-118.
Farah, N. K. (2022). Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Menurut Perspektif Fiqh Siyasah (Studi di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung).
Ikhsan, M. (2018). Implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Di Pengadilan Agama Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).
Juliarso Ahmad, (2018). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Oleh Camat Di Kantor Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis, Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara Volume 5 Nomor
Padli, H., Al Faraby, M., & Harmain, I. (2022). Disiplin Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Masa Pandemi COVID-19 di Tinjau dari Peraturan Pemerintah RI No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jurnal Ilmu Pemerintahan, Administrasi Publik, dan Ilmu Komunikasi (JIPIKOM), 4(2), 113-120.
Peraturan Pemrintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang merivisi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.Laporan Tahunan Dekan FISIP Universitas Lampung Tahun 2022.
Priyono dan Marnis, (2008). Manajemen Sumber Daya Manusia, Sifatama Publisher, Surabaya.
Puspitaningtyas, K., Sudrajat, T., & Hartini, S. (2022). Penerapan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 (Studi di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus). Soedirman Law Review, 4(2).
Ramadhani, P. A., & Ariawan, A. (2022). Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Terhadap Kasus Absensi Setelah Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Cakrawala Repositori IMWI, 5(2), 471-479.
Radinal, R. (2022). Upaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Dalam Menjaga Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Kantor Disdukcapil Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).
Ratnasari, D., & Thamrin, H. (2022). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Collegium Studiosum Journal, 5(2), 105-112.
Wijaya, A. (2020). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Collegium Studiosum Journal, 3(2), 108-115.
Wildan Lutfi dan K. Mayahayati, (2015). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Khususnya Aspek Jam Kerja Di Kabupaten Kutai Kartanegara, Jurnal Borneo Adminstrator Volume 11 Nomor 3.
DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v17i2.2005
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan
Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan
index by:
Publish by:
Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai
Contact us:
Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.