Telaah Yuridis Sosiologis terhadap Praktik Pendidikan Pranikah sebagai Pengetahuan Harmonisasi Keluarga

Ismatul Maula

Abstract


Tujuan penelitian ini untuk menganalisa aspek yuridis sosiologis mengenai pendidikan pranikah sebagai pengetahuan dalam mewujudkan keluarga yang harmonis dan sejahtera. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif, dengan pengambilan data menggunakan daftar pustaka dengan mengkolaborasikan hasil wawancara dengan pihak pelaksana yaitu KUA dan pelaku kegiatan pra nikah yakni calon pengantin pada tiga kecamatan Sirampog, Bumiayu dan Tonjong, serta observasi yang dilakukan dalam masa Sembilan bulan terhitung dari bulan Februari sampai bulan Oktober 2022. Adapun analisis data menggunakan metode deskriptif analitis guna memaparkan gambaran mengenai aspek yuridis sosiologis terhadap praktik pendidikan pranikah. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah sosiologis, yakni pendekatan yang menggunakan logika-logika atau teori-teori untuk menggambarkan fenomena yang terjadi di dalam masyarakat, serta melihat pengaruh fenomena adanya praktik pendidikan pra nikah pada Kantor Urusan Agama. Hasil dari penelitian ini adalah Pendidikan pranikah sebagai pengetahuan harmonisasi keluarga secara nilai pengetahuan memiliki dampak positif. Namun aspek sosiologis dari aturan Pendidikan pranikah perlu didekati dengan konsep pengetahuan dan Pendidikan keagamaan dan pendampingan kepada masyarakat tidak hanya sebelum melangsungkan pernikahan, akan tetapi ada kelanjutan dalam pendampingan bagi para anggota keluarga terutama suami dan istri, hal ini mengingat wawasan hubungan suami istri serta anggota keluarga perlu diberikan secara kontinu sehingga mampu memberikan kesadaran dan komitmen bagi seluruh anggota keluarga.

Keywords


Pranikah, Yuridis, Sosiologis, Harmonisasi

Full Text:

PDF

References


Al Zuhaili, Wahbah. “Al Fiqh al Islam Wa Adillatuhu. Damaskus : Dar al Fikr al Mu`ashir, 2004.”

Arumsari, Cucu. Renungan Pranikah. Tasikmalaya: Edu Publisher, 2020.

Augustine, Methania Nanda, dan Siti Sulandjari. "Peningkatan Pengetahuan Gizi Prakonsepsi dengan Buku Saku Berbasis Android dalam Pembinaan Pranikah di Kua Gresik." Jurnal Pangan Kesehatan dan Gizi Universitas Binawan 1.2 (2021): 38-47.

BAB 1 Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah.

Basri, Burhanuddin, dkk. Pendidikan Seksual Komprehensif untuk Pencegahan Perilaku Seksual Pranikah Pada Remaja. Media Sains Indonesia, 2022.

Dewi, Lutfi Kusuma. "Penerapan Nilai-Nilai Pendidikan Islam dalam Pelaksanaan Kursus Pra Nikah untuk Mewujudkan Keluarga Sakinah." Ta'dibuna: Jurnal Pendidikan Agama Islam 2.1 (2019): 33-50.

Ekawati, Meyla Nur. Efektivitas Kelas Bimbingan Pra Nikah di Media Sosial dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus pada Kelas Jodoh Setia Furqon Kholid dan Naseeha Project). Diss. UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, 2022.

Elihami, Elihami, dan Abdullah Syahid. "Penerapan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dalam Membentuk Karakter Pribadi yang Islami." Edumaspul: Jurnal Pendidikan 2.1 (2018): 79-96.

Faqiyyuddin, Septiyan, dan Fatimatuz Zahro. "Kajian Sosiologi Hukum Islam terhadap Pemenuhan Nafkah Suami yang Masih Tinggal di Pondok Pesantren terhadap Keluarga (Studi Lapangan di Ponpes Lirboyo HM Al-Mahrusiyah Kediri)." Mahakim: Journal of Islamic Family Law 6.1 (2022): 24-47.

Gazi, Gazi, Iif Fikriyati Ihsani, dan Wira Kurnia. "Koherensi Kebijakan Ketahanan Keluarga dan Tumpang Tindih Mandat Penyelenggaraan Pendidikan Pra Nikah di Indonesia." Harmoni 21.2 (2022): 217-235.

Hajar, M. "Model-Model Pendekatan dalam Penelitian Hukum dan Fiqh." Yogyakarta: Kalimedia (2017).

Hamzah, Hamzah. "Pendidikan Pranikah Berbasis Keluarga pada Remaja Putri di Kecamatan Dampal Selatan." Scolae: Journal of Pedagogy 2.2 (2019): 263-275.

Hasmiyati, Cut. "Kewajiban Nafkah Suami Penyandang Disabilitas." An-Nawa: Jurnal Studi Islam 2.2 (2020): 1-18.

Khitob, Hasan al Sayyid Hamid. “Maqashid al Nikah Wa Atsaruha. Madinah : Jami`ah al Thaibah, 2009.”

Laela, Faizah Noer. "Bimbingan Konseling Keluarga dan Remaja." Surabaya: UIN Sunan Ampel (2015).

Mawardi, Amirah. "Pendidikan Pra Nikah; Ikhtiar Membentuk Keluarga Sakinah." TARBAWI: Jurnal Pendidikan Agama Islam 2.02 (2017): 158-168.

Mubin, Nur. "Internalisasi Pendidikan Pra Nikah oleh Penghulu Agama dan Kitab Maui’zah Al Mu ‘Minin." IAI Tribakti Prosiding dan Seminar Nasional. Vol. 1. No. 1. 2022.

Mulatsih, Erli Dwi, dkk. "Pengaruh Globalisasi dalam Prostitusi di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Sosiologi Hukum." Lex Suprema Jurnal Ilmu hukum 3.1 (2021).

Nasution, Khoiruddin. Pengantar dan Pemikiran Hukum Keluarga, Perdata Islam Indonesia. Academia & Tazzafa, 2007.

Nurafriani, Nurafriani, Sarwin Mahmud, dan Anggeraeni Anggeraeni. "Pendidikan Kesehatan Reproduksi terhadap Sikap Remaja tentang Seksual Pranikah." Jurnal Keperawatan Silampari 6.1 (2022): 377-386.

Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah

Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah

Point C Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah.

Point D Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah.

Pujirahayu, Esmi Warassih, dkk. "Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar Dimensi Hukum dan Masyarakat." (2021).

Rahayu, Silvi, Anni Suciawati, dan Triana Indrayani. "Pengaruh Edukasi Tentang Kesehatan Reproduksi Remaja terhadap Pengetahuan dan Sikap Seksual Pranikah di SMP Yayasan Pendidikan Cisarua Bogor." Journal for Quality in Women's Health 4.1 (2021): 1-6.

Rajafi, Ahmad. Nalar Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Istana Publishing, 2015.

Rofiq, Ahmad, dan Hukum Perdata Islam di Indonesia. "Jakarta: Rajawali Pers, 2013." Syarifuddin, Amir (2011).

UU No 52 Tahun 2009 tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Bab I Pasal I P. 5

UU No 52 Tahun 2009 tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Bab I Pasal I P.7

Yusdani, Yusdani, dan Januariansyah Arfaizar. "Re-interpretasi Teks Al-Qur’an dalam Budaya Patriarkhi Telisik Epistemologi Feminis Egaliterianisme Asma Barlas." Jurnal Semiotika-Q: Kajian Ilmu al-Quran dan Tafsir 2.2 (2022): 160-181.




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v17i3.2118

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.