Sanksi Alternatif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang Tidak Layak Dikenakan Tindakan Kebiri Kimia

Amodra Mahardika Putra Widianto, Aji Lukman Ibrahim

Abstract


Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, Dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, menjadi suatu kepastian hukum terhadap pelaksanaan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, terdapat permasalahan setelah disahkan peraturan tersebut, yaitu terpidana dapat tidak dikenakan tindakan kebiri kimia karena terdapat faktor dari diri terpidana. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif serta didukung data wawancara dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini bertujuan memberi kontribusi pengetahuan dalam ilmu hukum pidana dan berguna bagi praktisi penegak hukum mengenai sanksi alternatif yang dapat dikenakan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Hasil penelitian menunjukan bahwa terpidana dapat saja tidak dikenakan tindakan kebiri kimia yang disebabkan faktor kelainan psikis atau faktor kelainan medis yang terdapat dalam diri terpidana. Maka dari itu perlu adanya sanksi alternatif berupa sanksi tindakan yang mengacu pada Pasal 103 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika dirasa perlu maka dapat dikeluarkan peraturan turunan untuk mengakomodir penjatuhan sanksi alternatif seperti peraturan Mahkamah Agung dan peraturan Jaksa Agung.

Keywords


Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Tindakan Kebiri Kimia, Sanksi Alternatif, KUHP

Full Text:

PDF

References


Republik Indonesia, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127.

Republik Indonesia, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Republik Indonesia, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235.

Republik Indonesia, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.

Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.

Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l6 Nomor 237.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, Dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 269.

Republik Indonesia, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembar Negara Nomor 6842.

Gosita, Arif. 1989. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta. Akademi Pressindo.

Hamzah, Andi. 2017. Asas – Asas Hukum Pidana Edisi Revisi 2008. Jakarta. Rineka Cipta.

Hiariej, Eddy O.S. 2016. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta. Cahaya Atma Pustaka.

Huraerah, Abu. 2006. Kekerasan Terhadap Anak, cet. ke-1. Bandung. Penerbit Nuansa.

J.E Jonkers. 1987. Buku Pedoman Pidana Hindia Belanda. Jakarta. Bina Aksara.

M. Sholehuddin. 2004. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Doble Track System & Implementasinya. Jakarta. Rajawali Pers.

Marlina. 2011. Hukum Penitensier. Bandung. Refika Aditama.

Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum Cet. I. Bandung. PT Citra AdityaBakti.

Priyatno, Dwidja. 2006. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia. Bandung. PT Refika Aditama.

Fajrin, Adhial. Yaris. dkk. 2020. Double Track System bagi Pelaku Tindak Pidana Berlatar Belakang Homoseksualitas. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan dan Kesejahteraan. Vol.11 No.2.

Nurafni. Waluyo, Bambang. Harefa, Beniharmoni. 2020. Eksekusi Kebiri Kimia Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Indonesia. Jurnal Nagari Law Review. Vol. III No. 2.

Fagan, Peter J.; Wise, Thomas N.; Schmidt, Chester W; dan Fred S. 2002. Pedophilia. The Journal of the American Medical Association. Vol. 288. No. 19. November 2002.

S, Tunggal. dan Naibaho, Nathalina. 2020. Penjatuhan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dalam Prespektif Filsafah Pemidanaan. Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. 50 No.2.

Sakdiyah, Fasichatus. dkk. 2021. Model Double Track System Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Jurnal Yustitia. Vol.22 No.1.

Soesilo, Gaih Bagas. 2020. Telaah Kritis Kebiri Kimia sebagai Pidana Tambahan Bagi Pelaku Pedofilia. Amnesti: Jurnal Hukum. Vol.III No.1.

Sudharmawatiningsih. 2015. Pengkajian tentang Putusan Pemidanaan Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum: Laporan Penelitian. Jakarta. Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.

Wiharyangti, Dwi. 2017. Implementasi Sanksi Pidana dan Sanksi Tindakan dalam Kebijakan Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Pandecta. Vol. 6, Nomor 1.

Zaidan , M. Ali. 2015. Menimbang Perlunya Hukuman Mati. Jurnal Yuridis. Vol.13 No. 15 .

Wawancara dengan dokter Ayodya Heristyorini, pada 4 Agustus 2022 di Laboraturium Anatomi Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

Astungkro, Ronggo. KPAI: Laporan Anak Korban Kejahatan Seksual Capai 859 Kasus. <https://www.republika.co.id/berita/r67yvo380/kpai-laporan-anak-korban-kejahatan-seksual-capai-859-kasus>. Diakses pada tanggal 20 Agustus 2022 pukul 09.38 WIB.

Frida, Trisya. Profil Herry Wirawan, Guru Pesantren Bejat yang Dihukum Seumur Hidup.
<https://www.viva.co.id/berita/nasional/1449554-profil-herry-wirawan-guru-pesantren-bejat-yang-dihukum-seumur-hidup?page=1>. Diakses pada tanggal 20 Agustus 2022 pukul 09.34 WIB.

Huda, Solikhul. Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Pondok Pesantren Jombang yang Dilakukan Mas Bechi, Berawal Wawancara Medis.<https://klikbondowoso.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1884948812/kronologi-kasus-pelecehan-seksual-pondok-pesantren-jombang-yang-dilakukan-mas-bechi-berawal-wawancara-medis>. Diakses pada tanggal 20 Agustus 2022 pukul 09.36 WIB.

Jayani, Dwi Hadya. Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Mendominasi saat Pandemi Covid-19. <https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/05/27/kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-mendominasi-saat-pandemi-covid-19#:~:text=Berdasarkan%20data%20Komisi%20Perlindungan%20Anak,anak%20menjadi%20korban%20kekerasan%20psikis>. Diakses pada tanggal 20 Agustus 2022 pukul 09.38 WIB.

Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak. <https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan>. diakses pada 11 Juli 2022 pukul 14.06 WIB.

Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Angka Kekerasan Terhadap Anak Tinggi Di Masa Pandemi, Kemen Pppa Sosialisasikan Protokol Perlindungan Anak. <https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2738/angka-kekerasan-terhadap-anak-tinggi-di-masa-pandemi-kemen-pppa-sosialisasikan-protokol-perlindungan-anak>. Diakses pada tanggal 20 Agustus 2022 pukul 09.38 WIB.

Marte, Yohanes. KPAI Merilis Data Kekerasan Seksual Anak Rentan Terjadi di Sekolah Semester Pertama 2022. <https://www.nttmediaexpress.com/humaniora/pr-4243960346/kpai-merilis-data-kekerasan-seksual-anak-rentan-terjadi-di-sekolah-semester-pertama-2022>. Diakses pada tanggal 20 Agustus 2022 pukul 09.38 WIB.

Pusat Informasi Obat Nasional. Badan Pengawasan Obat dan Makanan. <https://pionas.pom.go.id/ioni/bab-6-sistem-endokrin/64-hormon-kelamin/642-hormon-laki-laki-dan-antagonis/antiandrogen-dan>. Diakses pada 28 Agustus 2022 Pukul 14.30 WIB.

Pramesti, Tri Jata Ayu. Hukuman Mati Termasuk Ultimum Remedium atau Primum Remedium. <https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukuman-mati-termasuk-iultimum-remedium-i-atau-ipremium-remedium-i-lt54e830a05d044>. Diakses pada tanggal 4 September 2022 Pukul 14.30 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v17i3.2128

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.