Perlindungan Hukum Terkait Pemegang Hak Milik Atas Tanah dalam Kepemilikan Sertifikat Ganda (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3061 K/Pdt/2022)

Muhammad Ridwan Rasyid, Atik Winanti

Abstract


Kepastian hukum merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam penegakan hukum, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Dalam hal ini Undang-Undang Pokok Agraria meletakan dasar yang nantinya akan mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum untuk warga negara Indonesia. Menurut Pasal 19 UUPA Nomor 5 Tahun 1960 yang menyatakan “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Permasalahan terjadi pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3061 K/Pdt/2022. Dalam kasus ini, ada permasalahan terkait tumpang tindih sertifikat hak milik atas tanah. Hal ini mengakibatkan ketidakjelasan norma sehingga terjadi ketidakpastian hukum. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana pertimbangan hakim terkait dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 3061 K/Pdt/2022. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Kesimpulan dalam tulisan ini adalah Pertimbangan hakim terkait dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3061 K/Pdt/2022 memenuhi 3 (tiga) unsur, yakni kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Namun, pada putusan tersebut dalam mempertimbangkan keputusannya hakim condong pada kepastian hukum.

Keywords


Perlindungan Hukum, Sertifikat Hak Milik Ganda, Kepastian Hukum, Pertimbangan Hakim, Putusan Mahkamah Agung

Full Text:

PDF

References


Anzhalna, Puja, Zhilla Permata Radela Sukma, Jihan Oktari, dan Farhan Ramadhan Fadhilah. “Etika Hakim Dalam Menegakkan Keadilan Menurut Perspektif Etika Plato.” Praxis: Jurnal Filsafat Terapan 1, no. 01 (2022).

Apiyani, Ani, Yuli Supriani, Sony Kuswandi, dan Opan Arifudin. “Implementasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah Dalam Meningkatkan Keprofesian | JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan.” Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 5, no. 2 (2022). http://jiip.stkipyapisdompu.ac.id/jiip/index.php/JIIP/article/view/443.

Benuf, Kornelius, dan Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020). https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504.

Chanifah, Chanifah, Elly Sudarti, dan Nys Arfa. “Ultra Petita Dalam Tindak Pidana Pemerkosaan.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 4, no. 1 (2023). https://doi.org/10.22437/pampas.v4i1.24075.

Herman, Handrawan, Sabrina Hidayat, Oheo Kaimuddin Haris, Jabalnur, dan Sumber Jaya T. “Penolakan Putusan Praperadilan Oleh Penuntut Umum.” Halu Oleo Legal Research 4, no. 2 (2022). https://doi.org/10.33772/holresch.v4i2.44.

Mahira, Ulfa. Pengaruh Tingkat Pendapatan, Pengetahuan Zakat, dan Kepercayaan Terhadap Ketaatan Masyarakat Kota Banda Aceh Membayar Zakat di Baitul Mal Kota Banda Aceh. Aceh: UIN Ar-Raniry, 2022.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Ilmu Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1986.

Nuryanto, Carto. “Penegakan Hukum Oleh Hakim Dalam Putusannya Antara Kepastian Hukum Dan Keadilan.” Jurnal Hukum Khaira Ummah 13, no. 1 (2018).

Ramadhani, Rahmat. “Pendaftaran Tanah Sebagai Langkah Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah.” SOSEK : Jurnal Sosial Dan Ekonomi 2, no. 1 (2021). https://doi.org/10.55357/sosek.v2i1.119.

Rosadi, Otong. “Hukum Kodrat, Pancasila Dan Asas Hukum Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum 10, no. 3 (2010). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2010.10.3.98.

Safitri, Fina Ayu, Lita Tyestas Alw, dan Anggita Doramia Lumbanraja. “Akibat Hukum Penggunaan Sistem Publikasi Negatif Berunsur Positifdalam Pendaftaran Tanah di Kota Semarang.” Notarius 13, no. 2 (2020). https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31167.

Sardari, Ahmad Asif, dan Ja’far Shodiq. “Peradilan Dan Pengadilan Dalam Konsep Dasar, Perbedaan Dan Dasar Hukum.” Journal of Islamic Family Law 1, no. 1 (2022).

Soekanto, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Edisi 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.

Vinata, Ria Tri. “Harmonisasi Equidistance Line Principle Danmedia Line Prinsiple Dalam Penentuan Batas Wilayah Laut.” Perspektif Hukum 17, no. 2 (2017). https://doi.org/10.30649/ph.v17i2.70.




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v17i4.2366

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.