Strategi Baru Tentang Penjaminan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian pada Layanan Yaumuna di Pengadilan Agama Jember

Samina Laela, Ishaq Ishaq, Moh. Lutfi Nurcahyono

Abstract


Meskipun pada dasarnya Mahkamah Agung tidak pernah tinggal diam untuk membuat kebijakan yang terbaik demi terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian, namun masih banyak ditemukan putusan pengadilan yang tidak memuat akibat perceraian (hak-hak perempuan dan anak). Oleh karena itu, Pengadilan Agama Jember membentuk Layanan Inovasi Yaumuna sebagai langkah maju untuk menjamin hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian. Bahkan, Yaumuna menjadi layanan inovasi terbaik dalam acara Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Award Tahun 2021. Oleh karena itu, penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif yang berlokasi di Pengadilan Agama Jember. Penelitian ini juga bertujuan untuk melihat strategi baru yang digunakan Yaumuna serta implikasinya dalam menjamin hak perempuan dan anak pascaperceraian di Pengadilan Agama Jember.


Keywords


Strategi, Yaumuna, Pengadilan Agama Jember

Full Text:

PDF

References


Aden Rosadi, Peradilan Agama Di Indonesia Dinamika Pembentukan Hukum, Bandung: Simbiosa Rakatama Media, 2015.

As`ari, wawancara, Jember, Jum`at, 24 Maret 2023.

Bambang Sugono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2009.

D.Y Witanto,S.H. Hukum Acara Mediasi, Bandung, Alfabeta, 2011.

Devi Yulianti, “Pembebanan Mut’ah dan Nafkah ‘Iddah Pada Perkara Cerai Talak Dengan Putusan Verstek.” Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 5, No. 2. 2020.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Ringkasan Kebijakan (Policy Brief) Perlindungan Perempuan & Anak Pascaperceraian, 2021.

Febri Handayani, Bantuan Hukum Di Indonesia, Yogyakarta: Kalimedia, 2016.

Hamidi, Penelitian Kualitatif, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2005.

Indira Setia Ningtias, “Faktor Yang Mempengaruhi Penurunan Angka Pernikahan Di Indonesia.”Jurnal Registratie, Vol. 4, No. 2, (2023).

Jawa Pos Radar Jember, 15 Maret 2023, 19.

Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor: W31-A/677/Kp.05. 8/R/SK/1/2022 Tentang Penetapan Pemenang Lomba Kinerja Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.

Khairuddin, Badri & Nurul Auliya. “Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Nafkah Pasca Perceraian (Analisis Putusan Mahkamah Syar`iyah Aceh Nomor 01/Pdt.G/2019/MsAceh).” Journal of Chemical Information and Modeling, Vol. 53, No. 9, 2019.

Kompilasi Hukum Islam

Lulut, wawancara, Jember, Kamis, 27 April 2023.

Mansari & Moriyanti, “Sensitivitas Hakim Terhadap Perlindungan Nafkah Istri Pasca Perceraian.” Gender Equality International Journal of Child and Gender Studies, Vol. 5, No.1, 2019.

Mansari & Moriyanti. “Sensitivitas Hakim Terhadap Perlindungan Nafkah Istri Pasca Perceraian.” Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, Vol. 5, No.1, 2019.

Moh. Hosen, wawancara, Jember, Rabu, 5 April 2023.

Nur Sholehah, wawancara, Jember, Senin, 10 April 2023.

Nurul, wawancara, Jember, Senin, 10 April 2023.

PA Jember, Tentang YAUMUNA, https://Yaumuna.pa-jember.go.id/, diakses pada 26 April 2023

Putusan Mahkamah Syar’iyah Idi Nomor 344/Pdt.G/2020/MS.Idi

Ramdani, Riyan, & Firda Nisa Syafithri. “Penentuan Besaran Nafkah Madhiyah, Nafkah Iddah dan Mut`ah Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama.” Adliyah: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, Vol. 15, No.1, 2021.

Ramdani, Riyan, & Firda Nisa Syafithri. “Penentuan Besaran Nafkah Madhiyah, Nafkah Iddah dan Mut`ah Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama.” Adliyah: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, Vol. 15, No. 1, 2021.

Reni, dkk. “Nusyuz dalam Perspektif al-qur’an (Studi Komparatif Tafsir ibn Katsir dan Quraish Shihab).” Thullab: Jurnal Riset Publikasi Mahasiswa, Vol. 2, No. 1, 2022.

Safi`, wawancara, Jember, 28 Maret 2023.

Suadi, Amran. “Peranan Peradilan Agama Dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak Melalui Putusan yang Memihak dan Dapat Dialaksanakan.” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 7, No. 3, 2018.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 03 Tahun 2018 point 3 Hasil Pleno Kamar Agama

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017, Rumusan Hukum Kamar Agama, Angka 1.

Tahir, wawancara, Jember, Jum`at, 24 Maret 2023.

Tati Krisnawaty, dkk, Strategi Nasional Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan, Jakarta: Komnas Perempuan, 2009.

Tim, Tahun 2022, Angka Perceraian di Kabupaten Jember Tembus 4.786 Kasus. 2022. Lihat: https://suaraindonesia.co.id/news/peristiwa-nasional/6346104439932/Tahun-2022-Angka-Perceraian-di-Kabupaten-Jember-Tembus-4786-Kasus

Tohirin, Metode penelitian Kualitatif dalam Pendidikan dan Bimbingan Konseling, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012.




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v17i4.2388

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.