Peran Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Nikah Perspektif Children’s Best Interest : Studi Kasus Pengadilan Agama Wonosari

Hernawan Hernawan, Mohammad Syifa Amin Widigdo

Abstract


Dispensasi kawin pada dasarnya merupakan penyimpangan dari batas usia minimum untuk menikah, yaitu 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan. Paradigma penanganan perkara permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama berubah dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019. Peraturan tersebut mengutamakan asas kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka melindungi hak-hak anak. dengan membatasi alasan-alasan untuk mengajukan dispensasi perkawinan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengatur tentang pengajuan dispensasi nikah karena alasan yang mendesak disertai dengan bukti yang cukup. Namun fenomena pernikahan dini masih menunjukkan angka yang tinggi. Untuk itu diperlukan peran aktif hakim dalam mengadili perkara ini, termasuk mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yaitu penelitian hukum normatif-empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer yang meliputi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan agama, sedangkan bahan hukum sekunder adalah jurnal dan artikel. Makalah ini menggunakan pendekatan studi kasus, data dianalisis dengan analisis deskriptif. Temuan dalam penelitian ini adalah bahwa tidak semua pertimbangan hakim dalam memutus perkara dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Wonosari secara jelas mencerminkan prinsip kepentingan anak dalam memutus perkara permohonan dispensasi perkawinan. Hal ini terlihat dari (1) dispensasi kawin yang diberikan masih tinggi yaitu 90% (2) Penafsiran hakim dengan alasan mendesak masih bersifat antisipatif dan (3) Pendampingan psikologis terhadap anak yang diberikan dispensasi nikah tidak semuanya diperintahkan oleh hakim dalam putusan pengadilan.

Keywords


Dispensasi Nikah, Pertimbangan Hakim, Kepentingan Terbaik Anak

Full Text:

PDF

References


“15 Ribu Pengajuan Dispensasi Nikah Di Jawa Timur Dalam Satu Tahun.” JawaPos, 2023. https://www.jawapos.com/surabaya-raya/01431212/15-ribu-pengajuan-dispensasi- nikah-di-jawa-timur-dalam-satu-tahun.

Chusnida, Nabilah Luthfiyah, and Teddy Prima Anggriawan. “Dispensation of Marriage in The Perspective of Children’s Rights: Best Interest of The Children.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 22, no. 3 (2022): 295.

https://doi.org/10.30641/dejure.2022.v22.295-310.

Fadhli, Ashabul, and Arifki Budia Warman. “‘Alasan Khawatir’ pada Penetapan Hukum Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Batusangkar.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 14, no. 2 (December 31, 2021): 146–58. https://doi.org/10.14421/AHWAL.2021.14203.

Habibi, Ahmad Rizza. “Dialektika Pembuktian Alasan Mendesak Dalam Dispensasi Nikah Dan Korelasinya Terhadap Kepentingan Terbaik Bagi Anak.” Jakarta, 2022. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/dialektika-pembuktian- alasan-mendesak-dalam-dispensasi-nikah-dan-korelasinya-terhadap-kepentingan- terbaik-bagi-anak-oleh-ahmad-rizza-habibi-s-hi-26-4.

Hidayati, Lili. “Rechtsvinding Dan Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Dan Menolak Permohonan Dispensasi Nikah.” Khuluqiyya, Vol 3 No 1 Januari 2021 3, no. 1 (2021): 71–87.

Ilma, Mughniatul. “Regulasi Dispensasi Dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin Bagi Anak Pasca Lahirnya UU No. 16 Tahun 2019.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 2, no. 2 (2020): 133–66. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v2i2.478.

Judiasih, Sonny Dewi, Susilowati S Dajaan, and Bambang Daru Nugroho. “Kontradiksi Antara Dispensasi Kawin Dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur Di Indonesia.”Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan3, no.2(2020):203– 22.

Kepentingan Terbaik Anak melalui Putusan Hakim, Menjamin, Fahadil Amin Al Hasan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, and Deni Kamaluddin Yusup. “Dispensasi Kawin Dalam Sistem Hukum Indonesia: Menjamin Kepentingan Terbaik Anak Melalui Putusan Hakim.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 14, no. 1 (June 8, 2021): 86–98. https://doi.org/10.14421/AHWAL.2021.14107.

“Konvensi Hak-Hak Anak,” 1989.

Maghfira, Saadatul. “Kedudukan Anak Menurut Hukum Positif di Indonesia” Jurnal Ilmiah Syari’ah 15, no. 2 (2016): 213–21.

Mansari et all. “Concretizationof Urgent Reason And Sufficientevidence In Providing Marriage Dispensation For Children By The Judge” 1, no. 1 (1974): 303–35.

Mansari, Mansari, Zahrul Fatahillah, Muzakir Muzakir, Ahmad Fikri Oslami, and Muslim Zainuddin. “Concretizationof Urgent Reason And Sufficientevidence In Providing Marriage Dispensation For Children By The Judge.” Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah Dan Masyarakat 20, no. 2 (December 31, 2020): 195–206. https://doi.org/10.19109/NURANI.V20I2.5898.

Muqaffi, Ahmad, Rusdiyah Rusdiyah, and Diana Rahmi. “Menilik Problematika Dispensasi Nikah Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Anak Pasca Revisi UU Perkawinan.” Journal of Islamic and Law Studies 5, no. 3 (2022): 361–77. https://doi.org/10.18592/jils.v5i3.5914.

“Penetapan PA Wonosari Nomor: 192/Pdt.P/2022/PA.Wno,” 2022.

“Penetapan PA Wonosari Nomor 2/Pdt.P/2022/PA.Wno,” 2022.

“Penetapan PA Wonosari Nomor 243/Pdt.P/2022/PA.Wno,” 2022.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (n.d.).

“Perkawinan Usia Dini Di Kabupaten Gunungkidul Alami Penurunan.” https://www.pa-wonosari.go.id, 2023. https://www.pa-wonosari.go.id/berita/berita-terkini/505-perkawinan-usia-dini-di-kabupaten-gunungkidul-alami-penurunan-18-januari-2023.

“Rekap Data Jenis Perkara Dispensasi Kawin Peradilan Agama Tahun 2022,” 2023. http://kinsatker.badilag.net/JenisPerkara/perkara_persatker/362/2022.Sebyar, Muhamad Hasan. “Faktor-Faktor Penyebab Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Panyabungan.” Syari’ah: Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law 5, no. 1 (2022): 1–14.

Sumner, Cate. “Mengakhiri Pernikahan Anak Di Indonesia: Peran Pengadilan.” Center for Indonesian Law, Islam and Society, 2020. https://www.aipj.or.id/pages/publication/cilis-policy-paper-mengakhiri-pernikahan-anak-di-indonesia-peran-pengadilan.

Sunarto, Muhammad Zainuddin, and Fathor Rozy. “Pembatasan Pernikahan Ditinjau Dari Psikologi.” Jurnal Sosial Ekonomi Dan Humaniora 8, no. 4 (2022): 616–24. https://doi.org/10.29303/jseh.v8i4.167.

Syafi’i, Imam;, and Maulida Ramadhany. “Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Kraksaan Imam Syafi ’ i Universitas Islam Zainul Hasan , Indonesia Maulida Ramadhany Universitas Islam Zainul Hasan , Indonesia,” no. 2 (n.d.).

Tan, Winsherly. “Perkawinan Di Bawah Umur Dan Tantangan Dalam Mencapai Sustainable Development Goals.” Justisi 7, no. 2 (2021): 76–88. https://doi.org/10.33506/js.v7i2.1342.

Tasya, Allika Fadia, and Atik Winanti. “Dispensasi Perkawinan Anak Setelah Adanya Perma Nomor 5 Tahun 2019.” Wajah Hukum 5, no. 1 (2021): 241. https://doi.org/10.33087/wjh.v5i1.333.

Taujan, Mushtofa dan Ahmad. “Dispensasi Kawin Dan Kepentingan Terbaik Bagi Anak” 1 (2021): 5. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/dispensasi-kawin-dan-kepentingan-terbaik-bagi-anak-oleh-musthofa-s-h-i-m-h-dan-ahmad-taujan-dzul-farhan-s-h-4-2.

Taujan, Musthofa dan Ahmad Dzul Farhan. “Dispensasi Kawin Dan Kepentingan Terbaik Bagi Anak,” 2021. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/dispensasi-kawin-dan-kepentingan-terbaik-bagi-anak-oleh-musthofa-s-h-i-m-h-dan-ahmad-taujan-dzul-farhan-s-h-4-2.

Timur, Humas Pemprov Jawa. “80% Diskan Di Sebabkan Hamil Duluan.” https://kominfo.jatimprov.go.id, 2023. https://kominfo.jatimprov.go.id/berita/80-diskan-di-sebabkan-hamil-duluan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (2019).

Valeriel Margarettha Susanto, Moh. Muhibbin, Ahmad Bastomi. “Efektifitas Batas Usia Perkawinan Dan Dispensasi Perkawinan (Pasal 7) UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 (Studi Di Pengadilan Agama Kabupaten Malang).” Dinamika, Jurnal Ilmiah Hukum 44, no. 16 (2021): 671–75.

Yuni, Lilik Andar. “Analysis of The Emergency Reasons in The Application of Marriage Dispensation at The Tenggarong Religious Court.” Samarah 5, no. 2 (2021): 976–1002. https://doi.org/10.22373/sjhk.v5i2.9135.

Zulaiha, Eni, and Ayi Zaenal Mutaqin. “The Problems of The Marriage Age Changing in Indonesia in the Perspectives of Muslim Jurists and Gender Equality.” Hanifiya: Jurnal Studi Agama-Agama 4, no. 2 (2021): 99–108. https://doi.org/10.15575/hanifiya.v4i2.13538.




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v17i5.2652

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.