Upaya Optimalisasi Restorative Justice di Indonesia

Dimas Verdy Firmansyah

Abstract


Dinamika penegakan hukum di Indonesia telah mengambil suatu konsep baru yang disebut sebagai restorative justice. Restorative justice ini dapat dipahami sebagai upaya penyelesaian tindak pidana secara alternatif yang tidak melibatkan aspek penal atau penghukuman. Mekanisme ini diterapkan kepada pelaku tindak pidana yang baru melakukan tindak pidana pertama kali karena “terpaksa” oleh keadaan yang dihadapinya. Maka, restorative justice ini tidak berlaku terhadap tindak pidana lain yang berpotensi merugikan warga masyarakat dan negara. Hal ini telah diuraikan dalam dua peraturan yang sampai saat ini digunakan sebagai landasan hukum dalam implementasi restorative justice yaitu: (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif; dan (2) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Implementasi restorative justice ini diyakini dapat menurunkan laju kriminalitas di masyarakat seiring pelaku mendapatkan kesempatan kedua setelah menyadari kesalahan yang dilakukan dan melakukan ganti rugi terhadap korban dalam proses mediasi yang dilakukan. Namun, implementasi restorative justice ini masih memerlukan pendekatan dan optimalisasi agar mekanisme penyelesaian tindak pidana secara alternatif dapat memberikan hasil yang efektif dan efisien. Maka, dalam artikel ini pendekatan dan optimalisasi mekanisme restorative justice akan dibahas.

Keywords


Restorative Justice, Crime Control Model, Tindak Pidana, Laju Kriminalitas

Full Text:

PDF

References


Abdillah, A. M. “Restorative Justice: Solusi Over Kapasitas Lapas Rutan.” Kantor Wilayah Sulawesi Selatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2019. https://sulsel.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/4443-restorativejustice-solusi-over-kapasitas-lapas-rutan.

Agustina, Shinta. “Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Sistem Peradilan Pidana.” Masalah-Masalah Hukum 44, no. 4 (28 Oktober 2015). https://doi.org/10.14710/mmh.44.4.2015.503-510.

Angkasa, Angkasa. “Over Capacity Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan, Faktor Penyebab, Implikasi Negatif, Serta Solusi Dalam Upaya Optimalisasi Pembinaan Narapidana.” Jurnal Dinamika Hukum 10, no. 3 (15 Oktober 2010). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2010.10.3.46.

Barama, Michael. “Model Sistem Peradilan Pidana dalam Perkembangan.” Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 8 (2016).

Catherine, R. N., dan S. Asril. “Mengenal ‘Restorative Justice’ dan Deretan Implementasinya di Indonesia.” kompas.com, 2022. https://nasional.kompas.com/read/2022/06/15/09265691/mengenal-restorative-justice-dan-deretan-implementasinya-di-indonesia.

Creswell, J. R. Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002.

Darwin, I. P. Implikasi Overcapacity terhadap Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Cepalo, 2019.

Gavrielides, T., dan N. E. Courakis. Beyond Restorative Justice: Social Justice as a New Objective for Criminal Justice. In T. Gavrielides, Routledge International Handbook of Restorative Justice. New York: Routledge, 2019.

Gunakaya, W. “Solusi Problematika Penyidikan dalam Kerangka Efektivitas Sistem Peradilan Pidana dan Rekomendasi Pembentukan Lembaga ‘Penyidikan Lanjutan’ dalam Pembaharuan KUHAP.” Wawasan Hukum, 2011.

Hagan, F. E. Pengantar Kriminologi: Teori, Metode, dan Perilaku Kriminal. Jakarta: Prenadamedia Group, 2013.

Hidayat, R. “Menilik 3 Peraturan Kejaksaan dalam Penerapan Restorative Justice.” hukumonline.com, 2022. https://www.hukumonline.com/berita/a/menilik-3-peraturan-kejaksaan-dalam-penerapan-restorative-justice-lt6388647e4524e.

Hutahaean, Armunanto. “Lembaga Penyidik dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 1 (22 April 2019). https://doi.org/10.54629/jli.v16i1.453.

Imron, Ali. “Peran Dan Kedudukan Empat Pilar Dalam Penegakan Hukum Hakim Jaksa Polisi Serta Advocat Dihubungkan Dengan Penegakan Hukum Pada Kasus Korupsi.” Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 6, no. 1 (1 Maret 2016). https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v6i1.340.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Jumlah Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Sejak Diterbitkannya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Jakarta: Kejaksaan Agung Republik Indonesia, 2022.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak PIdana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia, 2021.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Polri Selesaikan 15.811 Perkara lewat Restorative Justice, Cegah Lapas Overkapasitas.” POLRI, 2022. https://polri.go.id/berita-polri/239.

Latukau, F. Kajian Progres Peranan Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana. Tahkim, 2019.

Muhammad, Rusli. “Penyelenggaraan Peradilan Pidana (Studi tentang: Model-Model dan Faktor-Faktor yang Berperan dalam Peradilan Pidana).” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 19, no. 20 (20 Juni 2002). https://doi.org/10.20885/iustum.vol9.iss20.art4.

Mustofa, M. Kriminologi: Kajian Sosiologi terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang, dan Pelanggaran Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.

Pangaribuan, A. M., A. Mufti, dan I. Zikry. Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2017.

Paul, G. D., dan I. M. Borton. Creating Restorative Justice. London: Lexington Books, 2021.

Prabandari, A. I. “Perbedaan Data Primer dan Sekunder dalam Penelitian, Ketahui Karakteristiknya.” merdeka.com, 2020. https://www.merdeka.com/jateng/perbedaan-data-primer-dan-sekunder-daslam-penelitian-ketahui-karakteristiknya-kln.html?page=2.

Prayitno, KuatPuji. “Restorative Justice Untuk Peradilan Di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis Dalam Penegakan Hukum In Concerto).” Jurnal Dinamika Hukum 12, no. 3 (15 September 2012). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.3.116.

Pujiyono. “Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Indonesia dalam Perspektif Kemandirian Kekuasaan Kehakiman.” MMH, 2012.

Rowassidik Bareskrim Polri. Jumlah Kasus yang Diselesaikan Melalui Mekanisme Restorative Justice Periode 2021-2022. DKI Jakarta, 2023.

Santoso, T. Studi tentang Hubungan Polisi dan Jaksa dalam Penyelidikan Tindak Pidana pada Periode Sebelum dan Sesudah Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Depok: Universitas Indonesia, 1999.

SMERU Research Institute. “Studi Dampak Sosial-Ekonomi Pandemi COVID-19 di Indonesia.” SMERU Research Institute, 2023. https://smeru.or.id/id/research-id/studi-dampak-sosial-ekonomi-pandemi-covid-19-di-indonesia.

Sompie, Ronny F. “Diskresi Polri Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.” Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2015). https://doi.org/10.46839/lljih.v1i2.85.

Weaver, Jo Lauren, dan Jacqueline M. Swank. “A Case Study of the Implementation of Restorative Justice in a Middle School.” RMLE Online 43, no. 4 (20 April 2020). https://doi.org/10.1080/19404476.2020.1733912.

Winarto, Y. “Sepanjang 2021, Polri Menyelesaikan 11.811 Perkara Melalui Restorative Justice.” kontan.co.id, 2022. https://nasional.kontan.co.id/news/sepanjang-2021-polri-menyelesaikan-11811-perkara-melalui-restorative-justice.




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v17i5.2654

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.