Nafkah Madhiyah Perspektif Imam Empat Mazhab

Hasanah Hajar

Abstract


Perceraian merupakan pintu masalah baru bagi suami terhadap persoalan nafkah istri dan anak pasca bercerai. Sering kali nafkah istri dan anak dikesampingkan dan kurang terurus dengan serius, meskipun suami-istri sudah tidak bersatu lagi dalam satu keluarga, persoalan pemenuhan nafkah istri dan anak tetap menjadi tanggungjawab suami. Nafkah Madhiyah (tunjangan lampau) adalah tunjangan bagi seorang istri yang telah berpisah dengannya atau masih menikah dengannya. Penelitian ini merupakan hasil dari penelitian pustaka (Library research) yang bersifat deskriptif dan analitis. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa aspek hukum pemberian nafkah terjadi perbedaan pendapat di kalangan peneliti. Para Imam dari empat mazhab berpendapat bahwa nafkah madhiyah harus dibayarkan kepada istri baik selama pernikahan sekarang maupun di masa lalu yang tidak dibayarkan oleh suami. Landasan hukum yang digunakan para imam keempat mazhab ini adalahQS. Al-Baqarah ayat 233 dan Hadits Nabi SAW tentang kewajiban mencari nafkah dan QS. Ath-Thalaq ayat 7 dan QS. Al-Baqarah ayat 280 untuk suami yang tidak mampu menafkahi.


Keywords


Madhiyah, Mazhab, Nafkah

Full Text:

PDF

References


Ad-Dimasyqi, Muhammad Bin Abdurrahman. Fiqih Empat Mazhab. Bandung: Hasyimi Press, 2016.

Al-Jamal, Ibrahim Muhammad. Fiqih Wanita. Semarang: CV Asy-Syifa, 2008.

Asy-Syafii, Al-Imam. Al-Umm (Kitab Induk). Kuala Lumpur: Victory Agencie, tt.

Ayyub, Syaikh Hasan. Fiqih Keluarga. Jakarta: Pustaka Al-Kausar, 2011.

Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqih Islam Al-Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani, 2011.

———. Fiqih Imam Syafi’i. Jakarta: Almahira, 2010.

Baqi, Muhammad Fuad Abdul. Al-Lu’lu’ Wal Marjan. Jakarta: Ummul Qura, 2011.

Hadi, Sutrisno. Metodelogi Research. Yogyakarta: Andi Offset, 2002.

Kementerian Agama. Al-Qur’an Dan Terjemahnya. Banten: Kalim, 2011.

Mas’ud, Ibnu, and Zainal Abidin. Fiqih Imam Syafi’i. 1st ed. Bandung: CV Pustaka Setia, 2000.

Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqih Lima Mazhab. Jakarta: Lentera, 2006.

Rusyd, Ibnu. Bidayatul Mujtahid. Semarang: CV Asy-Syifa, 1990.

Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah. Bandung: PT Alma’ruf, 1981.

Saebani, Beni Ahmad. Fiqih Munakahat. Bandung: CV Pustaka Setia, 2010.

Syaikh, Muhammad Ibrahim Alu. Fatwa-Fatwa Tentang Wanita. Jakarta: Darul Haq, 2016.

Yanggo, Huzaemah Tahido. Fiqih Anak. Jakarta: PT Al-Mawardi Prima, 2004.

Zed, Mestika. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2004.




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v17i5.2695

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.