Pembatalan Perkawinan yang Perkawinannya Telah Putus Akibat Kematian dalam Keadaan Poligami Tidak Tercatat

Daffanza Azriel Rochadi, Sulastri Sulastri

Abstract


Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sah menurut hukum dan agama antara seorang pria dan seorang wanita. Dalam hukum positif di Indonesia, perkawinan harus didaftarkan untuk mendapatkan pengakuan hukum. Namun, banyak kasus dimana perkawinan dilakukan tanpa didaftarkan, khususnya pada perkawinan poligami. Artikel ini meneliti konsekuensi hukum dari perkawinan poligami yang tidak terdaftar ketika salah satu pasangan meninggal dunia. Dalam studi pustaka yang dilakukan, ditemukan bahwa banyak perkawinan poligami tidak terdaftar karena berbagai alasan, seperti kendala birokrasi, ketidakpahaman tentang pentingnya pendaftaran, atau sengaja menghindari pendaftaran untuk menghindari konsekuensi hukum. Namun, ketika salah satu pasangan meninggal dunia, masalah muncul, terutama terkait dengan hak waris dan status anak dari perkawinan tersebut. Dalam hukum yang ada, perkawinan yang tidak terdaftarkan dapat dianulir. Namun, pembatalan perkawinan yang sudah putus akibat kematian menjadi polemik. Hal ini karena pasangan yang ditinggalkan sering kali menghadapi kesulitan dalam mengakses hak-hak mereka, seperti warisan dan hak asuh anak. Artikel ini merekomendasikan pentingnya edukasi mengenai pendaftaran perkawinan dan perubahan dalam regulasi untuk melindungi hak-hak pasangan yang ditinggalkan dalam perkawinan poligami yang tidak terdaftarkan.


Keywords


Perkawinan Poligami, Pendaftaran Perkawinan, Konsekuensi Hukum, Hak Waris, Pembatalan Perkawinan

Full Text:

PDF

References


A. Hasyim Nawawi, "Perlindungan Hukum dan Akibat Hukum Anak dari Perkawinan Tercatat (Studi di Pengadilan Agama Tulungangung)," Ahkam 3, no. 1 (2015): 111-136.

Abdurrahman Abubakar Bahmid, Rulyjanto Podungge, "Problematika Hukum dalam Perkara Pengsahan Nikah Poligami Siri," Jurnal Al-Himayah 6, no. 1 (2022): 11-28.

Akhmad Munawar, "Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif yang Berlaku di Indonesia," Al’Adl, Volume VII Nomor 13, 2015, 21-32.

Aulia, Kompilasi Hukum Islam: Hukum Perkawinan, Kewarisan, dan Perwakafan (Jakarta: Nuansa Aulia, 2008).

Arif, A. F., "Mekanisme Pembatalan Perkawinan dan Implikasinya Terhadap Hak Perempuan Atas Poligami Tanpa Izin di Indonesia," MASADIR: Jurnal Hukum Islam 1, no. 1 (2021): 15-36.

Awaliyah, Vivi Nur Qalbi, Achmad Allang, Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad, "Akibat Hukum Pernikahan Siri," Maleo Law Journal 6, Issue 1 (2022): 30-41.

Azni, "Izin Poligami di Pengadilan Agama (Suatu Tinjauan Filosofis)," Jurnal Risalah 26, No. 2 (2015).

Bambang Sugianto, "Kedudukan Ahli Waris Pada Perkawinan Poligami," Al-Adl 9, No. 2 (2017).

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktek (Jakarta: Sinar Grafika, 2002).

Burhan Ashofa, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Rineka Cipta, 2007).

Bustanul Arifin, Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia: Akar Sejarah Hambatan dan Prospeknya (Jakarta: Rajawali Press, 1996).

Barzah Latupono, "Kajian Yuridis Dampak Poligami Terhadap Kehidupan Keluarga," Bacarita Law Journal, Volume 1, Nomor 1 (2020): 55-71.

Daromi Purwadi, "Pembatalan Perkawinan Karena Adanya Pemalsuan Identitas Suami dalam Perkawinan Poligami (Studi kasus pada Desa Wanglu Kecamatan Krucuk Kabupaten Klaten)," Jurnal Bedah Hukum 3, No 2 (2019): 104-112.

D. Y. Winanto, Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2012).

Eka Hayatunnisa, Anwar Hafidzi, "Kriteria Poligami Serta Dampaknya Melalui Pendekatan Alla Tuqsitu Fi al-yatama dalam Kitab Fikih Islam Wa Adillatuhu," Jurnal Syariah: Jurnal Ilmu Hukum dan Pemikiran, Vol. 17, No. 1 (2017): 1-23.

Faiq Tobroni, "Hak Anak Sebagai Ahli Waris dalam Perkawinan Siri," Jurnal Yudisial 8, No. 1 (2015): 85-102.

Harjianto, "Identifikasi Faktor Penyebab Perceraian Sebagai Dasar Konsep Pendidikan Pranikah di Kabupaten Banyuwangi," Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Volume 19, Nomor 1 (2019): 35-41.

Ibnu Rusydi, "Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Hasil Perkawinan Siri," Jurnal Ilmiah: Galuh Justisi 7, No. 1 (2019): 49-58.

Ilyas, Ahyuni Yunus, Zainuddin, "Pelaksanaan Nikah Siri dan Akibat Hukumnya Terhadap Hak Waris Istri dan Anak: Studi Kota Makassar," Journal of Lex Generalis, Vol. 1, No. 1 (2020): 1-20.

Jamaluddin, Buku Ajar Hukum Perkawinan (Sulawesi: Unimal Press, 2016).

Lenny Nadriana, Elti Yunani, "Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Hilangnya Hak Istri dan Anak Akibat Pernikahan Siri," Audi Et Ap: Jurnal Penelitian Hukum 2, No. 1 (2023): 27-35.

Masykurotus Syarifah, "Implikasi Yuridis Poligami Bawah Tangan Pespektif UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan," Jurnal Yustitia 19, No. 1 (2018): 24-33.

Muchtar Anshary Hamid Labetubun, Sabti Fataruba, "Implikasi Hukum Putusan Pengadilan Terhadap Pembatalan Perkawinan," Batulis: Civil Law Review 1, No. 1 (2020): 54-59.

Muhammad Husni Abdullah Pakarti, Sofyan Mei Utama, Diana Farid, Hendriana, "Peran Hukum Keluarga dalam Menghadapi Tantangan Poligami dalam Masyarakat Kontemporer," At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Mu’amalah 11, No. 2 (2023).

Muhammad Yunus, Hukum Pernikahan dalam Islam (Jakarta: Hida Karya Agung, 2003).

Mukti Fajar, Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).

Muthmainnah, M. Nur Kholis Al Amin, Endang Syaifuddin, Asmorohadi, "Izin Pernikahan Poligami di Kecamatan Playen," Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan, dan Sosial Keagamaan 1, No. 1 (2022): 17-32.

Nur Fitriyatun Nisa’, Indah Sukmawati, "Kedudukan Anak Hasil Poligami Pernikahan Siri Terhadap Waris dan Perwalian Ditinjau Kompilasi Hukum Islam dan Burgerlijk Wetbook," Celestial Law Journal 1, No. 1 (2023): 14-26.

Peter Machmud, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2017).

Reza Fitra Ardhian, Satrio Anugrah, Setyawan Bima, "Poligami Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia Serta Urgensi Pemberian Izin Poligami di Pengadilan Agama," Private Law 3, no. 2 (2015): 100-107.

Riskhi Salsabiela, Rahandy Rizki Prananda, "Pembatalan Perkawinan dalam Kasus Poligami Tidak Tercatat yang Perkawinannya Telah Putus Akibat Kematian," Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, no. 2 (2023): 1505-1522.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI-Press, 1986).

Tarmizi M. Jakfar, Poligami dan Talar Liar dalam Perspektif Hakim Agama di Indonesia (Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2007).

Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Ketiga (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v17i6.2860

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Daffanza Azriel Rochadi, Sulastri Sulastri

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.