Kontribusi Kantor Urusan Agama dalam Menangani Remaja Hamil di Luar Nikah Perspektif Budaya dan Hukum Islam (Studi Kasus di KUA Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang)

Bambang Cahyono

Abstract


Berdasarkan data yang didapat dilapangan di Kecamatan Kabuh, Jombang Adapun konteks hamil dilluar nikah sering terjadi hampir setiap tahunnya, yaitu yang mana pada tiap tahunnya terus dan kerap terjadi pernikahan yang dikarenakan hamil diluar nikah, yaitu akibat seks diluar nikah. Metode yang digunakan peneliti, yakni penelitian kualitatif. Pendekatan dalam ppenelitian ini peneliti menggunakan tiga pendekatan yaitu, pendekatan yuridis, pendekatan normatif dan budaya. Metode pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah dengan melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penyelesaian KUA terhadap kasus remaja hamil diluar nikah yang sebagian besar terjadi di Desa Manduro Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang. Kasus tersebut sudah ditangani dan diantisipiasi dengan upaya-upaya yang diberikan kepada pihak sekolah SMP dan SMA dilingkup wilayah Kecamatan Kabuh, serta masyarakat dan remaja khususnya di Desa Manduro antara lain: memberikan nasehat, konseling wawasan pernikahan, melakukan pencegahan melalui sosialisasi, memberikan pemahaman agama, dan menyibukkan remaja dengan kegiatan positif di luar rumah. Namun upaya-upaya tersebut masih dikatakan belum maksimal karena penafsiran dan pemahaman masyarakat dan remaja yang pola pikirnya masih mengikuti kebiasaan setempat. Dilihat dari perspekif budaya yang sudah melekat atau menjadi tradisi kebiasaan masyarakat di Desa Manduro Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang. Banyak kejadian kasus remaja hamil diuar nikah disebabkan karena setelah prosesi tunangan atau lamaran kedua oang tua mengizinkan anaknya untuk kumpul kebo sebelum terjadinya akad prosesi pernikahan yang sah baik Agama dan Negara. Hal tersebut tentunya sangat bertentangan dengan kaidah syariat Islam pada semestinya. sedangkan dalam pandangan hukum islam mazhab Syafi'i, membolehkan pernikahan antara wanita hamil akibat zina dengan laki-laki yang menghamilinya. Hal itu karena wanita tersebut bukanlah termasuk golongan wanita yang haram untuk dinikahi.


Keywords


Kontribusi KUA, Hamil diluar nikah, Perspektif budaya, Perspektif hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Aladin. (2017). pernikahan hamil diluar nikah dalam perspektif kompilasi hukum Islam dan fiqih Islam di KUA (Studi kasus di Kota Kupang). Jurnal Masalah - Masalah Hukum, Jilid 46, No.3, 240.

Aminuddin, S. a. (1999). Fiqih munakahat 1. Jakarta: Pustaka Setia.

Arifin, Z. (26 Juni 2023, Pukul 11.00). Wawancara tentang penanganan KUA kasus hamil diluar nikah. Jombang.

Ismatullah. (2011). Hukum perdata Islam di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.

Ismatullah, D. (2011). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.

Jombang, B. p. (2021). kecamatan kabuh dalam angka 2021. Jombang: Cv media advertising.

Kabuh, K. U. (2022). Format laporan profil KUA Kecamatan Kabuh. Jakarta: Kementerian Agama RI.

kebudayaan, Departemen pendidikan dan. (1994). Kamus besar bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka cet ke 3 edisi 2.

Kochanska. (2012). Moral development and student motivation in moral education. Singapore: Australian Journal of Education.

Muhaimin. (2001). Islam dlam bingkai budaya lokal. Jakarta: Logos.

Nopiantri, I. (2009). Skripsi. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.

Poerdawarminta. (2011). Kamus umum bahasa Indonesia. Jakarta: Balai pustaka.

Setiawan, A. c. (2015, Desember 9). Cara terhindar dari hamil di luar nikah. http://keluarga.com/authors/agung-candra-setiawan.

Syarifuddin Amir. (2006). Hukum perkawinan di Indonesia antara fiqih munakahat dengan undang-undang perkawinan. Jakarta: kencana cet ke 1.

Wibowo. (2013). Budaya Organisasi. Jakarta: Rajawali Pers.




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v18i1.3017

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Bambang Cahyono

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.