Tradisi Larangan Pernikahan Semarga dalam Suku Melayu Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Tibawan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau)

Pastabikul Randa

Abstract


Penulis melakukan penelitian untuk mengetahui asal muasal larangan pernikahan satu marga di Desa Tibawan, mengetahui akibat dari larangan pernikahan satu marga menurut perspektif hukum Islam dan ulama 4 mazhab, serta memberikan hasil penelitian kepada pemuka adat Desa Tibawan tentang larangan pernikahan satu suku menurut hukum Islam. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah Kualitatif, dengan cara mewawancarai objek penelitian dan semua yang bisa menghasilkan informasi melalui media komunikasi. Pendekatan dalam penelitian ini diarahkan kepada pengungkapan pola pikir yang dipergunakan peneliti dalam menganalisis, menginterpretasi sasarannya atau dalam ungkapan lain ialah disiplin ilmu itu. Berdasarkan pada metode yang digunakan peneliti, yakni penelitian kualitatif yang tidak memposisikan teori sebagai alat yang hendak diuji. Untuk mengadakan penelitian tersebut digunakan Tiga pendekatan yaitu, pendekatan syar’i, normatif dan sosiologis. Sumber data penelitian jurnal ini melalui data primer dan sekunder, di mana penulis mengambil sumber dari wawancara secara langsung dengan yang bersangkutan dan ditunjang dengan buku-buku, jurnal dan media lainnya sebagai pembantu pada penelitian ini. Pengumpulan data yang dilakukan ada 3 tahapan: 1. observasi, 2. wawancara, 3. dokumentasi. Selanjutnya penelitian ini akan memberi pencerahan kepada masyarakat setempat dalam menimbang lebih lanjut peraturan adat yang melarang pernikahan semarga dalam suku Melayu.


Keywords


pernikahan semarga, suku melayu, larangan pernikahan semarga

Full Text:

PDF

References


Al-Qur’an Al-Karim

‘Abdullah Al-Bassam, Taudhih Al-Ahkaam Min Bulughil Maroom, (Makkah Al-Mukarromah; Maktabah Al-Asady, cetakan ke 5 2003)

Abdurrahman Al-Jazairi, Al-Fiqhu ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah.2003)

Abi Yahya Zakaria, Fathul Mu’in, (Semarang, Toha Putra)

Abi Zakaria, Fathul Wahab bi Syarhi Minhaji al-Thulab, Semarang: Nur Asia

Ad-Diyaatu fil Islam, alukah.net, 8 Agustus 2022, 22 Mei 2023, https://www.alukah.net/sharia/

Al-Ghazali, Ihya ‘Ulumiddin, (Beirut; Lebanon, Daarul Ma’rifah)

Al-Khatib As-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’aani Al-Faazhil Minhaj, (Daar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, cetakan pertama 1994)

Al-Mawardi, An-Nukat Wal ‘Uyun, (Beirut: Lebanon, Daar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah)

Al-Qur’an

Al-Qohtoni, Majmu’ah Al-Fawaaid Al-Bahiyyah ‘ala Manzumah Al-Qawaaid Al-Fiqhiyyah, (Arab Saudi, Daar As-Shomi’i Linnasri wat Tauzi’, tahun cetak: 2000)

Arriyono dan Siregar, Aminuddi. Kamus Antropologi, (Jakarta: Akademik Pressindo 1985)

Bergas Prana Jaya, Pengantar Ilmu Hukum, (Yogyakarta, LGALITY, 2017)

BPS Kabupaten Rokan Hulu 2021, Kecamatan Rokan IV Koto

D Arman, Diambil kembali dari Sejarah Pebatinan Di Langgam: (https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpnbk epri/sejarah-pebatinan-petalangan-dilanggam/, 2018, 1 3)

Fatwa tentang Adat di Website Islamweb, diakses tanggal 29 Juli 2023, pkl. 15.00 WIB, https://www.islamweb.net/ar/fatwa/100074/%D8%A7%D9%84%D8%B9%D8%A7%D8%AF%D8%A7%D8%AA-%D9%88%D8%A7%D9%84%D8%AA%D9%82%D8%A7%D9%84%D9%8A%D8%AF-%D8%A7%D9%84%D8%AA%D9%8A-%D8%AA%D8%AE%D8%A7%D9%84%D9%81-%D8%A7%D9%84%D8%B4%D8%B1%D9%8A%D8%B9%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%A5%D8%B3%D9%84%D8%A7%D9%85%D9%8A%D8%A9

Geografi, diakses pada tanggal 24 Juli 2023, https://jatim.bps.go.id/subject/153/geografi.html

Ijang Suherman, Identifikasi Peluang Pengembangan Mineral Dan Batubara (STUDI KASUS DI PROPINSI RIAU)

Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Asbah wa An-Nadzhoir, (Daar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah: cet. pertama)

Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, (Jakarta: Rineka Cipta, 2009)

Mattulada, Kebudayaan Kemanusiaan Dan Lingkungan Hidup, (Hasanuddin University Press, 1997)

Mfakhriansyah, Mau menikahi sepupu? Boleh, tapi ini yang harus diperhatikan, diakses tanggal 29 Juli 2023, https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20230412090116-33-429153/mau-menikahi-sepupu-boleh-tapi-ini-yang-harus-diperhatikan

Musthafa Muhammad Rusdi, Al-‘Urfu ‘Indal Ushuliyyin wa Atsaruhu Fil Ahkaami As-Syar’iyyah

Nawawi, H. 2003, Perencanaa Sumber Daya Manusia, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press)

Piotr Sztompka, Sosiologi Perubahan Sosial, ( Jakarta: Prenada Media Grup, 2007)

Potensi dan Sumber Daya Alam Indonesia, diakses pada tanggal 24 Juli 2023, https://lmsspada.kemdikbud.go.id/pluginfile.php/549317/mod_resource/content/2/Pertemuan%20KE-11%20POTENSI%20DAN%20SUMBER%20DAYA%20ALAM%20INDONESIA.pdf

Rinda Rifana, Peran Ninik Mamak Dalam Pemanfaatan Tanah Ulayat Di Kenagarian Lipat Kain Selatan, Jurnal Online Mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol III, No.2 Tahun 2016

Roykhatun Nikmah , “Pergeseran Pandangan Terhadap Larangan Perkawinan Satu Suku (Endogami) Pada Masyarakat Muslim Suku Alor Di Kecamatan Atambua Barat , Kab, Belu-Nusa Tetangga Timur”, Antropologi Hukum: Fakultas Syari`Ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang 2018

Shahih Bukhari

Sirojuddin An-Nu’mani, Al-Lubab Fii ‘Ulumil Kitab, (Beirut; Lebanon, Daar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah, cetakan pertama 1998)

Soekanto, Kamus Sosiologi, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada,1993)

Sunan Abi Daud

Syihabuddin, Irsyaad As-Saari Lisyarhi Shahih Al-Bukhari, (Mesir: Al-Mathba’ah Al-Kubro Al-Amiroh, cet. ke 7)

Syu’abul Iman

UU Hamidy, Jagad Melayu Dalam lintasan Budaya Di Riau, (Pekanbaru: Bilik Kreatit Press, 2010)

Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqhu Al-Islamy wa Adillatuhu, (Damasqus Suriah: Daar Al-Fikri)

Wawancara dengan Asparizal tanggal 23 Juli 2023 Pkl. 21.00 WIB

Wawancara dengan Buyung Wisnu tanggal 20 Juli 2023 Pkl. 20.00 WIB

Wawancara dengan Endrizal tanggal 7 Maret 2023 Pkl. 21.20 WIB

Wawancara dengan Musriandi tanggal 25 Juli 2023 pkl. 20.00 WIB

Wawancara dengan pasangan Endogami, 19 Juli 2023, pkl. 20.00

Wawancara dengan Pina tanggal 26 Juli 2023, pkl. 11.18 WIB

Wawancara dengan Radius tanggal 26 Juli 2023, pkl. 20.00 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v18i1.3022

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Pastabikul Randa

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.