Pelaksanaan Adat Basaputis pada Pernikahan dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Songkar Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat)

M. Mu’jizat Al-Marwa

Abstract


Adat basaputis merupakan salah satu tahapan dalam pernikahan adat suku Samawa khususnya yang dilakukan oleh masyarakat di desa Songkar. Adat basaputis sangat penting menurut masyarakat di desa Songkar, karena sebagai tolak ukur agar bisa lanjut atau sebaliknya ke tahapan adat berikutnya dalam pernikahan. Karena pada saat acara adat basaputis semua yang berkaitan dengan biaya, waktu, dan keperluan pelaksanaan acara pernikahan dibicarakan sampai tuntas. Untuk fokus penelitiannya yaitu bagaimana pelaksanaan adat basaputis pada pernikahan di desa Songkar kecamatan Moyo Utara kabupaten Sumbawa provinsi Nusa Tenggara Barat, bagaimana pandangan masyarakat tentang adat basaputis pada pernikahan di desa Songkar kecamatan Moyo Utara kabupaten Sumbawa provinsi Nusa Tenggara Barat, dan bagaimana perspektif hukum islam terhadap pelaksanaan adat basaputis pada pernikahan di desa Songkar kecamatan Moyo Utara kabupaten Sumbawa provinsi Nusa Tenggara Barat. Penulis menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis dan pendekatan kualitatif yang mengacu kepada budaya masyarakat dalam melaksanakan acara pernikahan. Hasil penelitian terhadap pelaksanaan adat basaputis pada pernikahan di desa Songkar yaitu harus dilestarikan, karena terdapat budaya asli suku Samawa yakni bermusyawarah. Pandangan masyarakat tentang adat basaputis pada pernikahan di desa Songkar yaitu harus berpegang teguh kepada falsafah, “adat barenti ko syara, syara barenti ko Kitabullah dan As-Sunnah” (adat berpegang teguh kepada syari’at, syari’at berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah), karena ada nilai filosofis, maka dikatakan syar’i secara hukum islam. Perspektif hukum islam terhadap pelaksanaan adat basaputis pada pernikahan di desa Songkar, dilarang apabila menyulitkan seseorang menikah seperti mematok biaya pernikahan tinggi. Apabila tidak bertentangan dengan dalil syara’, maka diperbolehkan.


Keywords


Adat Basaputis, Pernikahan, Hukum Islam, Desa Songkar

Full Text:

PDF

References


Ardiansa, Jeri. 2022. Pernikahan di Sumbawa Adat & Makna Simbol. Indramayu: Penerbit Adab.

Zulkarnain, Aries. 2011. Tradisi dan Adat Istiadat Samawa. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Chairul Huda, Muhammad. 2021. Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis). Semarang: The Mahfud Ridwan Institute.

Patilima, Hamid. 2007. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Afrizal. 2017. Metode Penelitian Kualitatif Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Kualitatif dalam Berbagai Disiplin Ilmu. Depok: Rajagrafindo Persada.

Suyatno, Bagong, Sutinah. 2023. Metode Penelitian Sosial Berbagai Alternatif Pendekatan Edisi Ketiga. Jakarta: Kencana.

Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kualitatif Untuk Penelitian yang Bersifat: Eksploratif, Enterpretif, Interaktif, dan Konstruktif. Bandung: Alfabeta.

------------. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Moleong, J, Lexy. 2021. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Abu Hasan Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Habib Al-Bashri Al-Baghdadi, Asy-Syahir Bilmawardi. Tanpa tahun. Tafsir Al-Mawardi. Beirut: Daarul Kutub Al-‘Ilmiyah.

Abu Bakar Jabir al-Jaza’iri. Tanpa tahun. Minhajul Muslim Konsep Hidup Ideal dalam Islam. Terjemahan oleh Musthofa ‘Aini, dkk. 2006. Jakarta: Darul Haq.

Djazuli, A. 2022. Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis. Jakarta: Kencana.

Abu Zahrah, Muhammad. 1994. Ushul Fiqih. Terjemahan oleh Saefullah Ma’shum, dkk. 2017. Jakarta Selatan: Pustaka Firdaus.

Khallaf, Abdul Wahhab. 1994. Ilmu Ushul Fiqih. Terjemahan oleh Zuhri, Qarib. 2014. Semarang: Dina Utama Semarang (Toha Putra Group).

Hermanto, Agus. 2021. Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Dalil dan Metode Penyelesaian Masalah-Masalah Kekinian. Malang: Literasi Nusantara Abadi.

Rusyd, Ibnu. 2016. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid referensi Lengkap Fikih Perbandingan Madzhab Jilid 2. Terjemahan oleh Fuad Syaefudin Nur. 2020. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar.

Hakim, Abdul Hamid. 2020. Mengenal Dasar-Dasar Ilmu Ushul Fiqh dan Kaidah Fiqh Terjemah Mabadi Awwaliyah. Terjemahan oleh Ahmad Musadad. 2020. Malang: Literasi Nusantara.

File Profil Desa Dan Jumlah Penduduk, Diperoleh Dari Jaya Setiawansah Sebagai Staf Administrasi Desa dan Operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation). Kamis, 14 September 2023.

Wawancara dengan bapak Dedi Supardi melalui zoom meeting pada jam 09.00 WITA hari Sabtu, 16 September 2023 M.

Wawancara dengan bapak Saruji Abdullah melalui zoom meeting pada jam 09.30 WITA hari Jum’at 22 September 2023 M.

Wawancara dengan bapak H.Ahmad Arifin melalui zoom meeting pada jam 16.30 WITA hari Rabu, 20 September 2023 M.

Wawancara dengan bapak H. Ahmad Jam’an melalui zoom meeting pada jam 22.30 WITA hari Selasa, 19 September 2023 M.

Wawancara dengan bapak Landrusdi melalui zoom meeting pada jam 21.07 WITA hari Rabu, 27 September 2023 M dan jam 11.53 WITA hari Kamis, 28 September 2023 M.

Wawancara dengan bapak Abdul Majid H. A. Wahab melalui zoom meeting pada jam 09.00 WITA hari Rabu, 27 September 2023 M.




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v18i1.3172

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 M. Mu’jizat Al-Marwa

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.