Pembatalan Akta Perubahan Data Yayasan melalui Mekanisme Peradilan Sukarela oleh Notaris karena Dibuat Tidak Sesuai dengan Ketentuan Hukum

Yulius Chandra

Abstract


Notaris telah diberi kewenangan membuat semua jenis akta otentik termasuk akta terkait dengan pendirian yayasan maupun perubahan data yayasan. Dalam faktanya, terdapat notaris membuat akta perubahan data yayasan yang dibuat tidak berdasar pada ketentuan undang-undang yayasan dan anggaran dasar yayasan sehingga yang seharusnya mendapat pengesahan justru pada akhirnya dicabut dan dihapus dari daftar yayasan oleh Kemenkumham sehingga notaris mengajukan permohonan pembatalan melalui mekanisme voluntary jurisdiction. Berdasarkan persoalan tersebut, dalam artikel singkat ini permasalahan yang muncul yakni bagaimana akibat hukum terhadap akta tersebut dan kedudukan akta sebelumnya serta bagaimana pertanggung-jawaban notaris yang telah membuat akta tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Keywords


pembatalan akta, notaris, voluntary jurisdiction.

Full Text:

PDF

References


Adjie, Habib, dan I. Made Pria Dharsana. Hukum Kenotariatan Indonesia Jilid 1. Bandung: Media Sains Indonesia, 2020.

Anand, Ghansam. Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia. Cetakan Pertama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2018.

Basoeky, Unggul. “Juridical Analysis of the Authenticity of Notary Deed after Apostille is Implemented in Indonesia.” Budapest International Research and Critics Institute (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences 4, no. 2 (29 Mei 2021). https://doi.org/10.33258/birci.v4i2.2000.

Hadi, Hadi Haerul, dan Safiulloh Safiulloh. “Pembatalan Oleh Hakim Terhadap Akta Jual Beli Yang Dibuat Berdasarkan Penipuan (Bedrog).” Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (10 Juli 2022). https://doi.org/10.46306/rj.v2i2.43.

Penetapan Nomor 303/PDT.P/2020/PN.JKT.TIM.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 216/G/2019/PTUN-JKT.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Mayra, Hoyrinissa, dan Dian Puji N Simatupang. “Akta Dinyatakan Batal Demi Hukum oleh Pengadilan: Bagaimana Tanggung Jawab Notaris?” 10, no. 1 (2021).

Wardhani, Lidya Christina. “Tanggung Jawab Notaris/PPAT terhadap Akta yang Dibatalkan oleh Pengadilan.” Lex Renaissance 2, no. 1 (6 Mei 2017). https://doi.org/10.20885/JLR.vol2.iss1.art4.




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v18i2.3265

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Yulius Chandra

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.