Dampak Hukum Adat Perkawinan pada Perempuan Matriarkat di Desa Rakalaba, Kabupaten Ngada

Yoh. Donbosko Bhodo, Primiaty Natalia Sabu Kopong

Abstract


Perkawinan dalam budaya matrilineal diperdebatkan karena dianggap memiliki ikatan yang lemah, sehingga rentan terhadap perceraian karena faktor seperti keterbatasan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, penolakan terhadap poligami, kelemahan kekuasaan perempuan, dan ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban individu. Meskipun mendapatkan hak istimewa, perceraian memiliki dampak signifikan pada perempuan, termasuk konsekuensi hukum adat. Jarang dianalisis secara kritis, hal ini berkontribusi pada praktik ketidakseimbangan gender dalam masyarakat Ngada. Penelitian ini membahas dampak hukum adat perceraian pada perempuan, khususnya dalam masyarakat matrilineal Ngada. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, data dikumpulkan melalui tinjauan literatur dan wawancara, disajikan secara deskriptif. Temuan menunjukkan bahwa perempuan menikmati kemandirian, namun tanggung jawab menjadi beban. Dampak lainnya adalah pengakuan sosial atas otonomi dalam mengelola rumah tangga. Meskipun keterlibatan minimal, hal ini mendorong perempuan untuk terlibat dalam momen penting. Selanjutnya, perempuan merasakan pelemahan citra mereka, menunjukkan bahwa mereka belum sepenuhnya merdeka, yang memperkuat ketidakseimbangan gender. Meninjau kembali praktik adat ini sangat penting untuk mencapai kesetaraan gender, mencegah potensi kekerasan dan diskriminasi, serta memastikan partisipasi perempuan yang lebih aktif.


Keywords


perkawinan; matrilineal; kesetaraan gender; Ngada

Full Text:

PDF

References


Akbar, Dinnul Alfian. “Konflik peran ganda karyawan wanita dan stres kerja.” An Nisa’a 12, no. 1 (2017): 33–48.

Andi, Andi Muflihah Darwis, Fadhilah Hanifa Asman, dan Andi Rifkah Kifayah Rosadi. “Hubungan Konflik Peran Ganda dengan Keharmonisan Keluarga pada Pegawai Perempuan di Rumah Sakit.” Jurnal Ilmiah Manusia Dan Kesehatan 5, no. 3 (2022): 316–22.

Bahardur, Iswadi, dan Putri Dian Afrinda. “Perempuan dan Laki-Laki dalam Kekerabatan Matrilineal (Studi Pendahuluan Profil Budaya Minangkabau dalam Novel Indonesia Lokalitas).” Diglosia: Jurnal Pendidikan, Kebahasaan, dan Kesusastraan Indonesia 7, no. 2 (2023).

Hadikusuma, H Hilman. “Hukum perkawinan indonesia,” 2021.

Hamzah, Andi. “Kamus Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005.” Jones, Pip, Pengantar Teori-Teori Sosial, Jakarta: Yayasan Obor, 2009.

Keeni, Minakshi, Nina Takashino, A K Nongkynrih, dan Katsuhito Fuyuki. “Women Empowerment in a Rural Matrilineal Society of Meghalaya, India.” Journal of Asian Rural Studies 2, no. 2 (2018): 144–52.

Maharani, Elma Prastika. “Konflik peran ganda wanita karier.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2019.

Megawangi, Ratna. Membiarkan berbeda?: Sudut pandang baru tentang relasi gender. ATF Press, 1999.

Moleong, Lexy J. “Metodologi penelitian kualitatif.” (No Title), 1989.

Mutolib, Abdul, Yonariza Yonariza, Mahdi Mahdi, dan R Hanung Ismono. “Gender inequality and the oppression of women within minangkabau matrilineal society: A Case study of the management of ulayat forest land in nagari bonjol, dharmasraya district, west sumatra province, Indonesia.” Asian women 32, no. 3 (2016): 23–49.

Pati, A P. “Microfinance and Women Empowerment: A Case of Matrilineal Tribal Society of India.” Microfinance and Women Empowerment: A Case of Matrilineal Tribal Society of India, Prajan 42, no. 2 (2013).

Purwanto, Agung, dan Wa Ode Zusnita Muizu. “Konflik peran ganda ibu rumah tangga yang bekerja: Sebuah kajian literatur.” SOSIOHUMANIORA: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Humaniora 9, no. 2 (2023): 222–33.

Rink, Ute, dan Laura Barros. “Spending or saving? Female empowerment and financial decisions in a matrilineal society.” World Development 141 (2021): 105342.

Robinson, Amanda Lea, dan Jessica Gottlieb. “How to close the gender gap in political participation: Lessons from matrilineal societies in Africa.” British Journal of Political Science 51, no. 1 (2021): 68–92.

Sanday, Peggy Reeves. Women at the center: Life in a modern matriarchy. Cornell University Press, 2002.

Schröter, Susanne. “Red cocks and black hens: Gendered symbolism, kinship and social practice in the Ngada highlands.” Bijdragen tot de taal-, land-en volkenkunde/Journal of the Humanities and Social Sciences of Southeast Asia 161, no. 2–3 (2005): 318–49.

Smedal, Olaf. “Ngadha relationship terms in context: Description, analysis, and implications.” Asian Journal of Social Science 30, no. 3 (2002): 493–524.

Wulansari, C Dewi. “Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, Bandung, PT.” Refika Aditama, 2010.




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v18i3.3352

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Yoh. Donbosko Bhodo, Primiaty Natalia Sabu Kopong

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.