Rekonstruksi Pertimbangan Alasan Sangat Mendesak pada Perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama

Hasan Ashari

Abstract


Penelitian ini berfokus pada analisa “alasan sangat mendesak” pada perubahan UU Perkawinan di Indonesia dengan diberlakukannya UU Nomor 16 Tahun 2019, aturan yang memberi pengecualian pernikahan bagi anak usia dibawah umur 19 tahun dan berupaya menemukan konstruksi “alasan sangat mendesak” dalam pertimbangan perkara dispensasi kawin di pengadilan, khususnya Pengadilan Agama. Banyaknya penetapan dispensasi kawin yang dikabulkan tanpa memberikan argumentasi hukum yang jelas membuat banyak kalangan menilai telah terjadi disfungsi hukum perkawinan pasca UU Nomor 16 Tahun 2019. Jenis penelitian ini penelitian yuridis normatif,  dengan dua pendekatan perundang-undangan dan pendekatan  Konsep. Hasil dari penelitian ini frasa alasan sangat mendesak tidak ditemukan penjelasan yang sangat memadai, sehingga pengadilan melalui pertimbangan hakim menggali norma dan asas-asas pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tersebut dan Perma Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispesasi Kawin. ditemukan “alasan sangat mendesak” pada hasil pemeriksaan dari keadaan anak, peran orantua dan keberadaan lingkungan. Selanjutnya Konsep Rekonstruksi “alasan sangat mendesak” untuk dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan dan menolak permohonan dispensasi kawin diperlukan pendekatan yang lebih sederhana karena sifat perkara permohonannya, salah satunya adalah pendekatan matematika sederhana, dengan tujuan pertimbangan bisa dipahami dan dimengerti oleh masyarakat, yang pada akhirnya pertimbangan perkara dispensasi kawin mengandung nilai-nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.


Keywords


Dispensasi kawin, alasan sangat mendesak, pertimbangan hakim

Full Text:

PDF

References


Al-Qur’an,

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

PERMA Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin

Kamus Besar Bahasa Indonesia. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/konstruksi

Pius Partanto, M.Dahlan Barry, 2001, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya, PT Arkala,

Ananda, A. P. (2017). Perlindungan Hukum terhadap pengguna. Medan: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/1812.

Fanani, Z. (2018). Aspek Filsafat Dalam Pertimbangan Putusan Pengadilan. Jakarta: Varia Peradilan, 380 (7).

hasan, I. F. (2019). Analisis Penetapan Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Nabire. Jogjakarta: Tesis Program Studi Ilmu Agama Islam Program Magister UII.

Manan, A. (2008). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Marwiyah, d. (2023). Analisis Yuridis Pelaksanaan Pemberian Dispensasi Kawin... Bandung: Jurnal Fusion, Vol 3 No.1 Januari 2023.

Mertokusumo, S. (1999). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Mubarok, N. (2012). sejarah hukum perkawinan Islam di Indonesia. Al-Hukama; Jurnal Hukum keluarga Islam di Indonesia.

Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Suatu Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rohman, T. (2023). Alasan Mendesak Menurut Hakim Pengadilan Agama Wonosari... Jogjakarta: Tesis Magister Ilmu Syari'ah UIN Sunan Kalijaga.

Santoso, S. (2016). Hakikat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. Kudus: Yudisia, Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 7 (2).

Syawaluddin. (2023). Analisis Hukum Progresif Terhadap Konsep Alasan Mendesak Dalam Dispensasi Kawin.. Riau: Jurnal Signifikan Humoniora.

Tanjung, A. A. (2023). Peryimbangan Hakim Memberikan Dispensasi Kawin Kata Mendesak.... Palangkaraya: Tesis Program Pasca Sarjana IAIN Palangkaraya.

Zubaidi, Z. (2021). Maslahah dalam Putusan Hakim Mahkamah Syar'iyah. Aceh: Al Usrah; Jurnal Hukum Keluarga Vol 4 No. 1.

Van Hoeve. Ensiklopedia Indonesia, Jilid 7. Jakarta: Ichtiar Baru.

E. Sumaryono (1995). Etika Profesi Hukum: Norma-norma Bagi Penegak Hukum. Yogyakarta: Kanisius. hlm. 102.

Kurrniawan, M. B. (2022). Penafsiran Makna “Alasan Sangat Mendesak” Dalam Penolakan Permohonan Dispensasi Kawin. jurnal.komisiyudisial.go.id, Vol. 15 No. 1 April 2022

Candra, M. (2021). Pembaharuan Hukum Dispensasi Kawin dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Penetapan No.71/Pdt.P/2021/PA.Sry. https:// putusan3.mahkamahagung.go.id/ direktori/putusan /zaebb7cf81244d709e7d313835323231.html diakses pada tanggal 1 Agustus 2023

Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007, hal. 31

Sugiri, Fanani, 2019, Dispensasi Kawin dalam Hukum Keluarga di Indonesia…, Surabaya, CV. Saga Swadipa

Syafiuddin, M. Nur. (2021). “Reformulasi Pengaturan Pemenuhan Hak Nafkah Lampau Anak Berbasis pada Perlindungan Anak dan Kemaslahatan Keluarga”. Disertasi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, belum dipublikasi.

Rahardjo, Satjipto. (2004). Ilmu Hukum: Pencarian, Pembebasan dan Pencerahan, Muhammadiyah University Press, Surakarta.

Asshiddiqie, Jimly. (2006). Perihal Undang-Undang. Konstitusi Press, Jakarta.

Latif, Yudi. (2011). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas dan Aktualisasi Pancasila. Jakarta, Kompas Gramedia.

Hasanah, Uswatun, 2022, Faktor-Faktor Peningkatan Permohonan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Panyabungan Pada Masa Covid-19, Jurnal Hukum Kaidah Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, Vol 22, No.1

Levana Safira, Sonny Dewi Judiasih,2021, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Perkawinan Bawah Umur Tanpa Dispensasi Kawin Dari Pengadilan, Acta Diurnal, Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, Vol.4, No.2, Juni 2021.

Yaumul Ihwan, M, 2020, Pertimbangan Hakim Dalam Pemberian Izin Dispensasi Perkawinan Anak Dibawah Umur, Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Mataram, Hal.vii

Achmad Ali, 2010, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence), (Jakarta: Kencana), Cet. Ke-3,

An-Nawawi,2011, Shahih Muslim Bi Syarh An-Nawawi, Terj. Ahmad Khotib, “Syarah Shahih Muslim", Jilid 9 (Jakarta: Pustaka Azzam,),

Soemiyati, 2004, Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan (Undang- Undang No. 1 Tahun 1974) (Yogyakarta: Liberty).

Bukhārī (Al) Al-Imām Abī Abdullah bin Muḥammad Ismā‟īl, 1993, Ṣaḥīḥ Bukhari, Diterjemahkan Oleh Ahmad Sunarto, Dkk., Dengan Judul Terjemah Shahih Bukhari, vol. Jilid 7 (Semarang: Asy-Syifa), Hal.125.




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v18i2.3389

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Hasan Ashari

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.