Analisis Yuridis Sengketa Pajak Fiskus dengan Wajib Pajak di Pengadilan Pajak Jakarta Pusat (Studi Kasus Perkara Sengketa Pajak Nomor 15-083193-2008 Nomor Keputusan Banding KEP-763/WPJ 28/2014)

Mesli Mesli, I Made Kantikha, Markoni Markoni, Joko Widiarto

Abstract


Dalam menjalankan fungsinya pemerintah membutuhkan dana. Salah satu sumber dana berupa pungutan pajak dari rakyatnya. Pemahaman tentang peraturan perundang-undangan perpajakan berakibat kesadaaran masyarakat membayar pajak bisa semakin meningkat. Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak berdampak pada peningkatan penerimaan pajak bagi negara. Perbedaan pemahaman terhadap perundang-undangan berbeda antara wajib pajak dan fiskus, berpotensi menimbulkan sengketa pajak. Penelitian normatif yang digunakan penulis dalam membahas kasus di tesis ini. Sengketa pajak terjadi karena adanya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dari Direktorat Jenderal Pajak atas beda pendapat antara wajib pajak dan fiskus tentang retur barang yang dianggap fiskus belum dicatat di stok akhir pembukuan sedang menurut wajib pajak telah dicatat di pembukukan dan telah dijual kembali. Pembuktian kasus dengan sudah diserahkan semua dokumen yang dibutuhkan sebagai data pendukung kasus sengketa pajak ini. Pemeriksa belum merasa puas atas data-data yang telah diserahkan, dan wajib pajak mengajukan banding atas perbedaan pendapat antara wajib pajak dan fiscus.


Keywords


Sengketa Pajak, Fiskus dan Wajib Pajak, Pengadilan Pajak

Full Text:

PDF

References


Agung, Mulyo. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Lentera Ilmu Cendikia Mardiasmo, 2011.

Basah, Sjahran. Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tunduk Pejabat Adminitrasi Negara. Bandung: Alumni, 1992.

Brotodlitardjo, Santoso. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: Refika Aditama, 2003.

Fauzan, Uzair, dan Heru Prasetyo. Teori Keadilan. Terjemahan dari “A Theory of Justice” oleh John Rawls. Yogyakarta: Pustaka, 2006.

Harahap, M. Yahya. Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.

Manan, Bagir. Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. Bandung: Universitas Islam Bandung, 1995.

Mangunsong, Parlin M. Pembatasan Kekuasaan Melalui Hukum Administrasi Negara. Bandung, 1990.

Marbun, SF. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1997.

Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 1996.

Purwito M., Ali. Pengadilan Pajak Proses Keberatan dan Banding. Jakarta: Badan Penerbit FH UI, 2007.

Resmi, Siti. Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat, 2010.

Saidi, Muhammad Djafar. Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Sengketa Pajak. Jakarta: Rajawali Pers, 2007.

Soemitro, Rochmat. Asas dan Dasar Perpajakan. Bandung: Rafika Aditama, 2011.

Supandi. Keberadaan Pengadilan Pajak Dalam Sitem Peradilan Nasional Indonesia. Jakarta: Alumni, 2006.




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v18i2.3412

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Mesli Mesli, I Made Kantikha, Markoni Markoni, Joko Widiarto

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.