Perjanjian Perkawinan Dan Konsekuensinya Terhadap Harta Bersama Pasca Perceraian (Studi Komparatif Hukum Perdata Dengan Kompilasi Hukum Islam)

Mahbubatul Hafifi, Sri Lumatus Sa`adah, Wildani Hefni

Abstract


Perjanjian perkawinan merupakan salah satu perjanjian yang dibuat oleh calon atau pasangan suami istri untuk mengatur harta kekayaan dalam perkawinan. Salah satunya adalah harta bersama yang kerap kali menjadi problem ketika terjadi perceraian khususnya pada pembagiannya. Permasalahan tersebut menarik, karena untuk mengetahui bagaimana pembagian harta bersama pasca perceraian berdasarkan perjanjian perkawinan dalam hukum perdata dan Kompilasi Hukum Islam dan bagaimana perbedaan dan persamaan regulasi pembagian harta bersama pasca perceraian berdasarkan perjanjian perkawinan dalam hukum perdata dan Kompilasi Hukum Islam perspektif maqasid syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif. Dalam penelitian ini menghasilkan simpulan bahwa pertama bahwa dalam pembagian harta bersama pasca perceraian berdasarkan perjanjian perkawinan dalam hukum perdata dan Kompilasi Hukum Islam adalah sesuai isi perjanjian perkawinan berdasarkan aspek keadilan dan nilai-nilai maqasid syari’ah kedua bahwa yang menjadi perbedaan dan persamaan regulasi pembagian harta bersama pasca perceraian berdasarkan perjanjian perkawinan dalam hukum perdata dan Kompilasi Hukum Islam perspektif maqasid syariah adalah sama-sama dibagi sesuai isi perjanjian perkawinan, perbedaannya terletak pada pelaksanaan pengajuan perkara pada lembaga peradilan


Keywords


Marital Agreement, Joint Property, Divorce

Full Text:

PDF

References


Al-Quran Kementerian Agama RI, Alquran dan Terjemahannya, Jakarta: Lajnah. Pentashihan Mushaf Al-Quran, 2015.

Perjanjian Perkawinan, Dasar Hukum, Fungsi, Materi Yang Diatur Dan Waktu Pembuatannya, www.kcaselawyer.com/seputar-perjanjian-perkawinan-dasar-hukum-fungsi-materi-yang-diatur-dan-waktu-pembuatan/ (Diakses Pada Tanggal 25 Desember 2023)

Al-Asqolani, Ibnu Hajar, Bulugh Al-Maram Min Adillat Al-Ahkam, (Surabaya: Toko Kitab Al-Hidayah, 2009)

Asikin, Amirudin Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006)

Amini Aprindawati, Dkk Analisis Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Di Pengadilan Agama Pangkalan Balai (Studi Putusan Perkara No.458/Pdt.G/2020/PA.Pkb), (Jurnal Hukum Doctrinal Vol. 8 No. 1: 2023)

Besse Sugiswati, Konsepsi Harta Bersama Dar Perspektif Hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Adat, (Jurnal Perspektif Vol. XIX No. 3: 2014)

Hanafi Arief, Perjanjian Dalam Perkawinan (Sebuah Telaah Terhadap Hukum Positif Di Indonesia), (Jurnal Al’adl Vol. IX No. 2: 2017)

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, (Mataram: Mataram Universitas Press, 2020)

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2005)

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta: Prenademedia Grup, 2017)

Muhammad Iqbal, Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Pespektif Hukum Islam (Analisis Putusan PA Tulang Bawang No. 0480/Pdt.G/2017/PA.Tlb), (Jurnal El-Izdiwaj: Indonesian Journal Of Civil And Islamic Family Law, Vol. 1 No. 2: 2020)

Ru’fah Abdullah, Perjanjian Perkawinan Perspektif Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, (Jurnal Studi Gender Dan Anak Vol. 7 No. 1: 2020)

Sahrul Ramadhan Dkk, Studi Komparatif Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian (Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Perdata), (JHO: Jurnal Hukum Online Vol. 1 Issue 3, 2023)

Sri Lumatus Sa'adah, Dkk, Sigar Semongko And Gilir Waris: The Controversy Of Customary Law And Islamic Law In The Inheritance System, (Jurnal Ahkam Vol. 23. No. 2 2013)

Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam, (Grahamedia Press, 2014)

Wildani Hefni, Pemikiran Hukum Nasional A. Qodri Azizy: Eklektisisme Hukum Islam Dan Hukum Umum, (Undang Jurnal Hukum Vol. 5 No. 2: 2022)

Tim Redaksi Pustaka Pustaka Yustisia, Kitab Lengkap Kuhper, Kuhaper, KUHP, KUHAP, KUHD, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2018)

Putusan No. 1411/Pdt.G/2019/PA.Kjn

Putusan No. 1358 K/Pdt/2012

Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v18i2.3421

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Mahbubatul Hafifi, Sri Lumatus Sa`adah, Wildani Hefni

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.