Pembagian Harta Dengan Cara Hibah Kepada Anak Angkat Perspektif Maslahat

Maghfirotun Nisa', Sri Lumatus Sa`adah, Muhammad Faisol

Abstract


Permasalahan waris dan hibah masih menjadi penyebab timbulnya sengketa di masyarakat, hal ini memungkinkan terjadi karena mereka belum memahami tentang waris secara mendalam. Salah satunya yang terjadi pada masyarakat Dusun Alasmalang Desa Bondoyudo Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang. Pada masyarakat Desa Bondoyudo telah biasa dilakukan pembagian harta waris ketika pewaris dalam keadaan hidup, yang mana pada dasarnya konsep pembagian waris dilakukan ketika pewaris telah meninggal dunia. Dalam pembagian harta ini mereka menggunakan akad hibah karena kondisi pewaris masih ada. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang metode penelitiannya digunakan untuk meneliti objek yang bersifat alamiah. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang memanfaatkan wawancara terbuka untuk menelaah dan memahami sikap, pandangan, perasaan dan perilaku individu atau sekelompok orang. Hasil penelitian menunjukkan pembagian harta dengan cara hibah kepada anak angkat di Desa Bondoyudo Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang mengandung kemaslahatan karena dapat menyejahterakan orang-orang terdekat yang sangat berjasa dalam hidupnya yaitu terhadap anak angkat dan satu saudara laki-lakinya, dan dapat menunjang kehidupan orang-orang terdekatnya tersebut.


Keywords


hibah, anak angkat, maslahat

Full Text:

PDF

References


Aini, Nur. Wawancara, Lumajang, 09 Desember 2023.

Al-Farisi, Feri. Hibah Orang Tua Terhadap Anak Antara Pemerataan Dan Keadilan. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga. 2010.

Ali, M. Daud. Sistem Ekonomi Islam Zakat Dan Masyarakat. Jakarta: UI Pers. 1998).

al-Walid, Al-Imam al-qadi Abi bin Ahmad Ibn Rusyd al-Qurtubi al-andalusi, Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtasid. Surabaya: Al-Hidayah, tt.

al-Zuhaili, Wahbah. al-Wajiz Fi Ushul al-Fikih. .Suriyah: Dar al-Fikr. 1999.

al-Zuhaili, Wahbah. Fiqhu al-Islami Wa Adillatuhu. Damaskus: Daarul Fikr. 2008.

Ensiklopedia Hukum Islam Jilid 1. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve. 2000.

Hamidi. Metode Penelitian Kualitatif. Malang: UMM Press. 2010.

Hanafie, A. Ushul Fiqh. Jakarta: Widjaya. 1962.

Haroen, Nasroen. Ushul Fiqh. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.

Islahi, Abdul Azim. Economics Conceps Of Ibn Taimiyah. Leicester: The Islamic Foundation. 1988.

Kholiq, Abdul Wawancara, Lumajang, 24 Desember 2023.

Khosyi’ah, Siah. Wakaf dan Hibah Perspektif Ulama’ Fiqh dan Perkembangannya di Indonesia. Bandung: CV. Pustaka Setia. 2010.

Moleong, Lexy. J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 2016.

Nawawi. Ushul Fiqh. Malang: Literasi Nusantara. 2020.

Pasaribu, Muksana. “Maslahat dan Perkembangannya Sebagai Dasar Penetapan Hukum Islam”, Jurnal Justitia. Vol.1. No.04. (Desember, 2014): 351.

Ramulyo, Idris. Perbandingan Pelaksanaan Hokum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Menurut Hokum Perdata (BW). Jakarta: Sinar Grafika. 1994.

Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algesindo. 2012.

Ridhoin, Kiai. Wawancara, Lumajang, 09 Desember 2023.

Sakirman.Telaah Hermeneutika Pasal 211 KHI Dalam Memberikan Access To Justice Terkait Hibah Dan Waris”. Jurnal Konstitusi. Vol.15. No.1. (Maret. 2018): 97.

Sanjaya, Umar Haris, Muhammad Yusuf Suprapton. “Kedudukan Ahli Waris Yang Penerima Hibah Dari Orang Tua Terhadap Ahli Waris Lainnya Pada Proses Pembagian Waris”. Jurnal Yuridis. Vol.4. No.2. (Desember, 2017): 218.

Sulistiani, Siska Lis. Hukum Perdata Islam. Jakarta Timur: Sinar Grafika. 2018.

Zahro, Muhammad Abu Ushul Fiqh. Jakarta: PT. Pustaka Firdaus. 1995.




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v18i3.3478

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Maghfirotun Nisa', Sri Lumatus Sa`adah, Muhammad Faisol

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.