Pola Perilaku Hukum Penyuluh Agama Islam Non-Pegawai Negeri Sipil dalam Membimbing dan Membina Umat Beragama di Kabupaten Serdang Bedagai Perspektif Teori Efektivitas Hukum dan Maqashid Al-Syariah

Sa’iful Husairi Purba, Muhammad Syukri Albani Nasution, Ramadhan Syahmedi Siregar

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pola perilaku hukum penyuluh agama islam non-pegawai negeri sipil dalam membimbing dan membina umat beragama di kabupaten serdang bedagai perspektif teori efektivitas hukum dan maqashid al-syariah. Eksistensi penyuluh agama telah diposisikan sebagai ujung tombak pemerintah dalam menyampaikan pesan-pesan keagamaan maupun pesan-pesan program pemerintah. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini ialah empiris-deskriptif yang akan menguak fakta relevan dari kenyataan kemasyarakatan. Penelitian hukum empiris yang dimaksudkan adalah mengukur hukum sebagai kenyataan, dalam kaitannya dengan aturan-aturan hukum dan asas-asas hukum dalam berbagai perundang-undangan yang menjadikan penyuluh agama Islam nonpegawai negeri sipil. Pola perilaku hukum penyuluh agama Islam non-pegawai negeri sipil dalam membimbing dan membina umat beragama di Kabupaten Serdang Bedagai mengalami stagnasi, yaitu hanya melakukan tugas pada wilayah rumah ibadah dan mejelis keagamaan. Hal ini terjadi sejak 2018 sampai 2023. Pola perilaku hukum penyuluh agama Islam non-pegawai negeri sipil dalam membimbing dan membina umat beragama di Kabupaten Serdang tidak berlaku efektif, disebabkan sikap hukum mereka mengalami resistensi terhadap norma hukum yang mengatur pola perilaku mereka tersebut


Keywords


Perilaku Hukum, Penyuluh Agama Islam, Efektivitas Hukum, Maqashid Al-Syariah

Full Text:

PDF

References


Abubakar, Al Yasa’, Metode Istislahiah: Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dalam Ushul Fiqh, (Jakarta; Kencana, 2016), h. 132.

Akbar, Nadzmi, Diskurus Tugas Penyuluh Agama Islam dalam Implementasi Bimbingan Penyuluhan dan Bimbingan Konseling Islam, (Banjar Masin: PN. Kanhaya Karya, 2018)

Ali, Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisorudence), Cet. 7, (Jakarta: Kencana, 2017)

Aly, H. N., Abdullah, S., Chamami, M. R., Fihris, Yahiji, K., Supiah, Damopolii, M., Ainiyah, N., & Ritonga, A. R. (2023). Reviewing the Colonial Period Islamic Education System in Indonesia: What is Still Relevant to Continue. Journal of Namibian Studies, 33, 671–687. https://doi.org/10.59670/jns.v33i.531

Aminah Siti, “Makna Penyuluhan dan Transformasi Perilaku Manusia”, dalam Jurnal Penyuluhan, Vol. 3, No. 1, 2017

Ilyas, Amir, & Muh Nursal NS, Kumpulan Asas Hukum, (Jakarta: Kencana, 2022)

Amirullah, Analisis Pengembangan Komptensi Penyuluh Agama pada Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama, (Tanggerang Selatan: Young Progressive Muslim, 2016)

Efendi, J & Jhonny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Cet. Ke-4, (Jakarta: Kencana, 2021)

Fitriah, Siska, “Gaya Komunikasi Penyuluh Agama Islam terhadap Pasien di Rumah Sakit Fatwamati Jakarta Selatan”, (Tesis, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2018)

Halida Zia, et al., “Pranata Sosial dan Budaya Bukum dalam Perspektif Sosiologi Hukum”, dalam Datin Law Jurnal, Vol. 1, No. 2, 2020

Irwan, et al., “Reactualization of The Role and Function of Islamic Religious Counselors in Minimizing Early Marriage”, dalam Palita: Journal of SocialReligion Research, Vol. 8, No. 1, 2022.

Pandapotan, Rido, et al., “Pengaruh Komunikasi Penyuluhan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Badan Narkotika Nasional Kabupaten Serdang Bedagai terhadap Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai”, dalam Jurnal KomunikA, Vol. 18, No. 2, 2022

Qardahwi, Yusuf, Norma dan Etika Ekonomi Islam, Terj. Zainal Arifin dan Dahlia Husain, (Jakarta: Gema Insani Press,1997)

Sinangsih, Wahyu, “Peran Penyuluhan Agama Islam dalam Pencegahan dan Penyelesaian Konflik Umat Beragama di Kecamatan Sewon”, dalam G-COUNS Jurnal Bimbingan dan Konseling Vol. 2 No. 1, 2017

Sodiqin, Ali “Antropologi Hukum Sebagai Pendekatan Dalam Penelitian Hukum Islam”, Al-Manahij Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. VII, No. 1, Januari 2013

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UII Press, 1986)

Tamami, Ahmad, Metodologi Penelitian Hukum Islam: Sebuah Pengantar, (Deli Serdang: Iyyaka Penerbit, 2024)

Wall, Tyler, “The police invention of humanity: Notes on the “thin blue line”, dalam Crime, Media, Culture: An International Journal, Vol. 16, No. 3, 2020




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v18i3.3481

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Sa’iful Husairi Purba, Muhammad Syukri Albani Nasution, Ramadhan Syahmedi Siregar

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.