Problem Pelaksanaan Kompetensi Pengadilan Agama di Bidang Ekonomi Syariah

Lutfi Ainun Najib, Sri Lumatus Sa’adah, Moh. Lutfi Nurcahyono

Abstract


Secara umum berjalannya Perma Nomor 14/2016 bisa dikatakn berjalan dengan baik selama ini, akan tetapi dalam tataran praksis masih ditemukannya keberadaan dualisme kewenangan, yang mana ditemukannya sengketa ekonomi syariah tentang permohonan penundaan kewajiban pembayarat utang atau PKPU serta kepailitan dengan akad syariah masih diproses oleh Pengadilan Niaga. Suatu kajian yang mana jenis penelitiannya normatif, yakni berfokus kepada beberapa bahan pustaka yang berkaitan dengan ekonomi syariah serta regulasinya. Sehingga fokus dalam kajian ini yakni pertama: Bagaimana Kompetensi Hakim PA terhadap penyelesaian perkara di Bidang Ekonomi Syariah?. Kedua, Bagaimana Upaya PA untuk menyelesaikan masalah di  Bidang Ekonomi Syariah. Hasil dari penelitian ini yakni pertama Ketika disahkannya UU Nomor 3 th 2006 tentang peradilan agama yang mengalami tambahan wewenang absolut yang berupa tanggung jawab penyelesaian sengketa ekonomi syariah, dalam hal ini PA sebagai wilayah kekuasaan di tingkat pertama membutuhkan seorang hakim yang memang kredibelitasnya diakui. Maksudnya adalah karena hakim dianggap seorang yang telah mengetahui segala persoalan yang ada di ekonomi syariah yang merupakan tanggung jawab hakim juga, maka dengan asas adagium ius curia novit peradilan harus siap ketika ada sebuah perkara yang menjadi kewenangan pengadilan tersebut. Kedua, Dalam peradilan agama yang mengadili sebuah perkara ekonomi syariah maka akan mengupas hukum sesuai dengan apa yang terjadi / disengketakan ditinjau dari sumber hukumnya yaitu, pertama akad (isi perjanjian) apakah sesuai/tidak dengan Al- Quran khususnya prinsip-prinsip syariah, kedua, Undang-undang, ketiga Yurisprudensi, empat, Fatwa Dewan Syariah Nasional yaitu produk ijma’ para ulama, dan kelima, yang merupakan doktrin pengetahuan terkait hukum islamnya. Tetapi dalam decade terakhir ini, sumber hukum yang yang dipakai oleh PA dalam mengadili perkara ekonomi syariah dengan memakai Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah disingkat menjadi KHES.


Keywords


Pelaksanaan, Kompetensi Pengadilan Agama, Ekonomi Syariah

Full Text:

PDF

References


Ahmad, 2014, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama, (Jakarta : IUS)

Ka’bah Rifyal, 2010, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Sebagai Sebuah Kewenangan Baru Peradilan Agama, (Jakarta : Majalah Hukum Varia Peradilan, Tahun XXI No. 245, IKAHI)

Mardami, 2013, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah, (Jakarta : Sinar Grafika)

Mufti, Aries dan Muhammad Syakir Sula, 2012, Amanah Bagi Bangsa Konsep Sistem Ekonomi Syariah, (Jakarta : PT. Econ Citra Lintas, Kerjasama Dengan Masyarakat Ekonomi Syariah Kerja Sama dengan MUI, BI, Departh)

Sismaroto Edy, 2014, Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah, (Semarang : Pustaka Magister)

Wiryono Wahyu, 2010, Penyelesaian Sengketa Bank Syari’ah, (Yogyakarta : Universitas Islam Indonesia)

Rasyid A.Rohain, 2013, Hukum Acara Peradilan Agama, (Jakarta : Raja Grafindo Persada) Taufiq Hamam, 2011, Pengadilan Agama Reformasi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, (Jakarta: PT Tatanusa)

Widjaja Gunawan dan Ahmad Yani, 2012, Hukum Arbitrase, (Jakarta :Raja Grafindo Persada) Yahya M.Harahap, 2012, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika)

Pasal 50 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Putusan MK Nomor : 93/PUU-X/2012

Ketentuan Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Perma Nomor.01 Tahun 2008 http://badilag.mahkamahagung.go.id




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v18i3.3487

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Lutfi Ainun Najib, Sri Lumatus Sa’adah, Moh. Lutfi Nurcahyono

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.