Keadilan Berpoligami (Analisis Putusan PA Jember No 3481/PDT.G/2021/PA.JR)

Wahdan Arrizal Luthfi, Ishaq Ishaq, Martoyo Martoyo

Abstract


Dalam duduk perkara PA No. 3481/PDT.G/2021/PA.JR yang menjadikan alasan poligami pemohon adalah termohon yang menderita  Paranoid Schizophrenia (diagnose dokter) dengan gajala termohon seringkali berbicara sendiri sejak kelahiran anak ketiganya, yang tidak disebutkan secara rinci dalam undang-undang perkawinan apakah penyakit yang di derita tersebut masuk dalam kategori istri yang tidak bisa menjalankan kewajiban, atau istri yang menderita cacat badan, atau juga penyakit yang tidak dapat disembuhkan sehingga permohohonan dikabulkan. Mengingat di dalam Islam suami diperbolehkan berpoligami hanya dengan keadaan yang darurat yakni: istri mandul, takut akan zina, terhindar dari perceraian. Suatu kajian yang mana jenis penelitiannya normatif, yakni berfokus kepada beberapa bahan pustaka yang berkaitan dengan poligami serta regulasinya. Sehingga fokus dalam kajian ini yakni pertama: bagaimana dampak penyakit Schizophrenia terhadap hubungan keluarga?. kedua Bagaimana analisis Putusan Pengadilan Nomor 3481/ Pdt.G/2021/PA.Jr Ditinjau Dari Konsep Dasar Keadilan Berpoligami Dalam Hukum Islam. Hasil dari penelitian ini yakni pertama, bahwasannya dampak penyakit dari Schizophrenia adalah mempengaruhi keharmonisan rumah tangga, hal ini masuk pada syarat alternatif dalam kategori istri yang tidak mampu menjalankan kewajibannya secara total. Kedua, Hakim sudah mengacu pada ketentuan-ketentuan aturan yang ada yakni dalam Syariat Islam, KHI, Undang-undang nomor 1 tahun 1974, dan penjabaran dalam Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 tahun 1974. Dalam PP No.9 Tahun 1975, yang berkaitan dengan poligami adalah pasal 40, 41, 42, 43 dan 44. Dalam konteks menyikapi Putusan Pengadilan Nomor 3481/ Pdt.G/2021/PA .Jr.


Keywords


Keadilan, Poligami, Putusan PA No 3481/PDT.G/2021/PA.JR.

Full Text:

PDF

References


Amiruddin dan Asikin, H Zainal. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ardani, Tristiadi Ardi. 2008. Psikiatri Islam. Malang: UIN-MALANG.

Arif, Iman Setiadi. 2006. Skizofrenia: Memahami Dinamika Keluarga Pasien. Bandung: PT. Rafika Aditama.

Gie, The Liang. 1982. Administrasi Perkantoran Modern. Liberty: Yogyakarta.

Ginting, Lowryanta. 2003. Tinjauan Kritis Terhadap Keadilan Menurut Pandangan Para Filosof. Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta. Jurnal Tata Negara: Prinsip Keadilan dan Feminisme./

Hidayati, Henry Narendrany dan Yudiantoro, Andi. 2007 Psikologi Agama. Jakarta: UIN Jakarta Press.

Khadduri, Madjid. 1999. Teologi Keadilan; Persfektif Islam.terjemahan dari buku “The Islamic Coception of Justice” oleh H. Mochtar Zoerni. Risalah Gusti: Surabaya.

Marzuki, Peter Mahmud. 2007, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group.

Nevid, Jeffrey S, dkk. 2005. Psikologi Abnormal, judul asli: Abnormal Psychology in a Changing World. Alih bahasa: Tim Fakultas Psikologi UI. Jakarta: Erlangga.

Putusan PA Jember No 3481/PDT.G/2021/PA.JR

R.H, Su’dan. 1997. Al Qur’an dan Panduan Kesehatan Masyarakat. Jakarta: Dana Bhakti Prima Yasa.

Rahmi. 2015. Poligami : Penafsiran Surat an-Nisa’ ayat 3. Jurnal Ilmiah Kajian Gender. Vol. V No. 1.

Semiun, Yustinus. 2006. Kesehatan Mental 1. Yogyakarta: Kanisius.

Syahrur, Muhammad. 2000. Al-Kitab wa al-Qur’an Qira’ah Mu’ashirah,cet. VI. Damaskus: al Mathbuat.

Wiramihardja, Sutardjo A. 2005. Pengantar Psikologi Abnormal. Bandung: PT. Refika Aditama.




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v18i3.3488

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Wahdan Arrizal Luthfi, Ishaq Ishaq, Martoyo Martoyo

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.