Deforestasi Hutan Lindung dalam Proyek Strategis Nasional Food Estate: Perspektif Maqashid Syariah

Mulya Anshari, Cahaya Permata

Abstract


Food estate menyebabkan terjadinya deforestasi hutan lindung menjadi lahan produksi, berdasarkan data WALHI Kalimantan Tengah dan Pantau Gambut, deforestasi hutan lindung di tiga Kabupaten Kalimantan Tengah, yaitu seluas 1.546 hektare, diantaranya: Kabupaten Gunung Mas seluas 854 hektare, Kabupaten Pulang Pisau seluas 459 hektare dan Kabupaten Kapuas seluas 233 hektare. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dampak deforestasi hutan lindung pada proyek strategis nasional food estate dan deforestasi hutan lindung pada proyek strategis nasional food estate perspektif maqashid syariah. Jenis penelitian adalah penelitian normatif atau doctrinal research dengan pendekatan philosophical approach, conceptual approach dan statute approach. Data di kumpulkan melalui studi dokumen, lalu data diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan dampak dari deforestasi hutan lindung yaitu terjadinya banjir besar di Kabupaten Gunung Mas dan Pulang Pisau yang sebelumnya tidak pernah terjadi, selain itu deforestasi juga menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati, hutan yang berubah menjadi kebun singkong adalah habitat asli orangutan, deforestasi juga menyebabkan pelepasan 250 ribu ton emisi karbon ke permukaan bumi. Deforestasi hutan lindung pada proyek strategis nasional food estate juga tidak selaras dengan maqashid syariah terutama pada point Hifz al-Din (memelihara agama), Hifz al-Nafs (memelihara Jiwa) dan Hifz al-Mal (memelihara harta).


Keywords


Deforestasi, Hutan Lindung, Food Estate, Maqashid Syariah

Full Text:

PDF

References


Abdullah, Mudhofir. “Green Vision dalam Tradisi Kearifan Syariah Islam”, Ibda’ Jurnal Kebudayaan Islam 10, No.1 (2012).

Auda, Jaser. “Maqashid Al-Shariah: Dalil lil-Mubtadi”, Herndon: IIIT, 2011 Fauzia, I, Y dan Riyadi, A, K. “Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif

Baringbing, M, S. “Problematika Lingkungan Terhadap Regulasi Food Estate Sebagai Program Strategis Nasional di Desa Gunung Mas dan Pulang Pisau Kalimantan Tengah”, Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang 7, No.1 (2021).

Basundoro, A, F dan Sulaeman, F, H. “Meninjau Pengembangan Food Estate Sebagai Strategi Ketahanan Nasional Pada Era Pandemi Covid-19”, Jurnal Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia 8, No.2 (2020).

Diffa, Rizkia. dkk. “Analisis Yuridis Terhadap Program Pembangunan Food Estate Di Kawasan Hutan Ditinjau Dari Eco-Justice”, LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan Tata Ruang dan Agraria 2, No.1 (2022).

Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, “Rotasi Tananam”, accesed March 3, 2024: https://distan.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/rotasi-tanam-86

Erianto, Ridho. dkk. “Akuntansi Hijau: Konsep dan Perspektif Maqashid Syariah”, Jurnal Akuntansi dan Keuangan (JAK) 11, No.2 (2023).

Fauzia, Ika Yunia dan A, K. Riyadi, “Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid Syariah”, (Jakarta: Kencana, 2014)

Greenpeace Indonesia, “Food Estate: Menanam Kehancuran Menuai Krisis Iklim” Jakarta: Greenpeace Indonesia, 2022.

https://lindungihutan.com/blog/hutan-lindung-adalah-pengertian-dan- manfaat/

https://majalah.tempo.co/read/opini/164323/food-estate-jokowi

https://pantaugambut.id/publikasi/jilid-2-proyek-food-estate-kalimantan-tengah-setelah-2-tahun-berlalu

Lindungi Hutan, “Hutan Lindung Adalah: Pengertian, Manfaat dan 10+ Contohnya” accesed February 27, 2024:

Mispansyah, dkk. “Kebijakan Hukum Program Lumbung Pangan (Food Estate) Pada Lahan Gambut Di Kalimantan Tengah Yang Berwawasan Lingkungan”, Prosiding Seminar Nasional Lingkungan Lahan Basah 9, No.3 (2024).

Pantau Gambut, “Jilid 2 Proyek Food Estate Kalimantan Tengah Setelah 2 Tahun Berlalu”, accesed January 10, 2024:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan

Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional.

Permen Lhk Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Food Estate.

Permen Lhk Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Rozi, Fahrur. “Konsep Maqashid Syariah Perspektif Pemikiran al-Juwaini dan al-Ghazali”, Iqtisodina: Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Islam 5, No.1 (2022).

Sinaga, A, L dan Nurhayati, “Fiqh dan Ushul Fiqh”, Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.

Suhaimi, dkk. “Al-Maqashid Al-Syariah: Teori dan Implementasi”, SAHAJA: Journal Sahaja and Humanities 2, No.1 (2023).

Suryani, “Penegasan Hifd Al- ‘Al-‘Alam Sebagai Bagian Dari Maqashid Syariah”, Al-Tahrir 17, No.2 (2017).

Tempo, “Bencana Proyek Lumbung Pangan”, accesed March 3, 2024:

Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Widyaningsih, D, A. “Sertifikasi Halal Perspektif Maqashid Syariah”, FALAH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 4, No. 1 (2023).

Wignjosoebroto, Soetandyo. “Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya”, Jakarta: Elsam dan Huma, 2002.

Wiguna, D, S dan Asyiawati, Yulia. “Identifikaisi Potensi Pengembangan Kegiatan Pertanian dalam Mendukung Perwujudan Food Estate”, Bandung Conference Series: Urban & Regional Planing 3, No.2 (2023).

Zakarsih, “Analisa Penerapan Nilai-Nilai Maqashid Syariah pada Undang- Undang N0. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat”, Pekalongan: PT. Nasya Expanding Management, 2021.

Zulham, “Peran Negara Dalam Perlindungan Konsumen Muslim Terhadap Produk Halal”, Depok: Kencana, 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v18i3.3499

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Mulya Anshari, Cahaya Permata

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.