Tinjauan Hukum Turut Serta (Deldeming) Tindak Pidana Pencurian Dilakukan oleh Anak Sesuai Pasal 363 KUHP Pidana: Studi Putusan No. 04/PID.BA/2013 PN Rantauprapat

Monalisa Monalisa, Muhammad Yusuf Siregar, Wahyu Simon Tampubolon, Risdalina Risdalina

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pencurian turut serta yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat. Fokus permasalahannya adalah bagaiamana pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Anak Dalam Tindak Pidana Penyertaan Pencurian Dan bagaimana Penerapan Pidana Terhadap Anak Dalam Tindak Pidana Penyertaan Pencurian Dalam Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor : 04 / Pid.BA / 2013 PN Rantauprapat. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Anak Dalam Tindak Pidana Penyertaan Pencurian Dan mengetahui Penerapan Pidana Terhadap Anak Dalam Tindak Pidana Penyertaan Pencurian Dalam Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor : 04 / Pid.BA / 2013 PN Rantauprapat. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif. Hasil pembahasannya adalah bahwa Hakim tetap menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada anak yang melakukan tindak pidana pencurian. Selanjutnya, penerapan pidana terhadap anak dalam tindak pidana penyertaan pencurian adalah tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya, yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan putusan Hakim.


Keywords


Tinjauan Hukum, Turut Serta, Pencurian oleh Anak dibawah umur

Full Text:

PDF

References


Amiruddin, dan H. Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Azhary, M. Tahhir. Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya (Dilihat dari segi hukum islam, implementasinya pada periode negara Madinah dan Masa Kini). Bogor: Kencana, 2003.

Fahrurrozi, Fahrurrozi, dan Samsul Bahri M. Gare. “Sistem Pemidanaan dalam Penyertaan Tindak Pidana Menurut KUHP.” Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 1 (1 Mei 2019). https://doi.org/10.31764/jmk.v10i1.1103.

Fitriadi, Isna. Perbandingan Konsep Deelneming dan Isytirak (Turut Serta Dalam Melakukan Tindak Pidana Ditinjau Menurut Fiqh Jinayah). Skripsi. Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Jurusan Jinayah Siyasah UIN Sultan Syarif Kasim, 2013.

Hamzah, Andi. KUHP & KUHAP. Cet ke-17. Jakarta: Rineka Cipt, 2011.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Hilipito, Firmansyah. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Turut Serta (Medepligen) Melakukan Tindak Pidana Menurut KUHP.” LEX PRIVATUM 4, no. 5 (12 Juli 2016).

Muhammad, Rusli. Potret lembaga pengadilan Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.

Setyowati, Ike Indra Agus. “Pembantuan Dan Penyertaan (Deelmening) Dalam Kasus Perkosaan Anak.” Media Iuris 1, no. 2 (4 Juli 2018). https://doi.org/10.20473/mi.v1i2.8831.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Thon, Djefriye. “Kajian Hukum Terhadap Ajaran Penyertaan (Deelneming) Dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut UU No. 20 Tahun 2001.” LEX PRIVATUM 4, no. 7 (31 Agustus 2016).

Zaidan, M. Ali. “Norma, Sanksi, dan Teori Pidana di Indonesia.” Jurnal Yuridis 1, no. 1 (2014). https://doi.org/10.35586/.v1i1.144.




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v18i3.3506

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Monalisa Monalisa, Muhammad Yusuf Siregar, Wahyu Simon Tampubolon, Risdalina Risdalina

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.