Problematika Perkawinan Dini (Studi di Kecamatan Kencong Kabupaten Jember)

Irhamni Irhamni, Busriyanti Busriyanti, Muhammad Faisol

Abstract


Permasalahan waris dan hibah masih menjadi penyebab timbulnya sengketa di masyarakat, hal ini memungkinkan terjadi karena mereka belum memahami tentang waris secara mendalam. Salah satunya yang terjadi pada masyarakat Dusun Alasmalang Desa Bondoyudo Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang. Pada masyarakat Desa Bondoyudo telah biasa dilakukan pembagian harta waris ketika pewaris dalam keadaan hidup, yang mana pada dasarnya konsep pembagian waris dilakukan ketika pewaris telah meninggal dunia. Dalam pembagian harta ini mereka menggunakan akad hibah karena kondisi pewaris masih ada. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang metode penelitiannya digunakan untuk meneliti objek yang bersifat alamiah. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang memanfaatkan wawancara terbuka untuk menelaah dan memahami sikap, pandangan, perasaan dan perilaku individu atau sekelompok orang. Hasil penelitian menunjukkan pembagian harta dengan cara hibah kepada anak angkat di Desa Bondoyudo Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang mengandung kemaslahatan karena dapat menyejahterakan orang-orang terdekat yang sangat berjasa dalam hidupnya yaitu terhadap anak angkat dan satu saudara laki-lakinya, dan dapat menunjang kehidupan orang-orang terdekatnya tersebut

Keywords


Problematika; Perkawinan Dini; Kecamatan Kencong

Full Text:

PDF

References


Al-Ghifar, Abu. Badai Rumah Tangga. Bandung: Mujahid Press, 2003.

ash Shiddiey, Tengku Muhammad Hasbi. Hukum Hukum Fiqh Islam (Tinjauan Antar Madzhab). Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001.

Fadlyana, Eddy. Shinta Larasaty. “Pernikahan Dini Dan Permasalahannya”, Jurnal Sari Pediatri, Vol. 11, (2009): 13.

Fuaddudin. Pengasuhan Anak Dalam Keluarga Islam. Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Gender, 1999.

Hamidi. Metode Penelitian Kualitatif. Malang: UMM Press, 2010.

Hanifah. Wawancara. Kencong, 01 November 2023.

Hasan, M. Ali. Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam. Jakarta: Siraja, 2003.

Koentjaraningrat. Pengantar Psikologi Umum. Yogyakarta: Andi Ofset, 1994.

Lubis, Namora Lumongga. Psikologi Kespro (Wanita Dan Perkembangan Reproduksinya. 2007.

Mahalli, Mudjab. Menikah Engkau Menjadi Kaya. Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2004.

Moleong, Lexy. J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2016.

Muhammad, Husein. Ijtihad Kyai Husein Upaya Membangun Keadilan Gender. Jakarta: Rahima, 2001.

Muhdlor, Zuhdi. Memahami Hukum Perkawinan. Bandung: Al-Bayani, 1995.

Nuroniyah, Wasman Wardah. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Yogyakarta: Teras, 2011.

Sudarsono. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: PT Rineka Cipta, 1991.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2006.

Undang-Undang Nomor. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Pasal 7 ayat (1)

Walgito, Bimo. Bimbingan dan Konseling Perkawinan




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v18i3.3509

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Irhamni, Busriyanti, Muhammad Faisol

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.