Pemulihan Kerugian Korban Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Investasi Ilegal
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pemulihan kerugian bagi korban tindak pidana penipuan dengan modus investasi ilegal berdasarkan hukum positif di Indonesia serta upaya hukum yang dapat ditempuh. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, penelitian ini menemukan bahwa hukum positif Indonesia telah menyediakan dasar hukum bagi korban untuk memperoleh pemulihan kerugian. Pemulihan tersebut dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, di antaranya penggabungan perkara gugatan ganti rugi dengan perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98 KUHAP dan permohonan restitusi sesuai Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, bagi kasus yang melibatkan tindak pidana pencucian uang, korban dilindungi melalui mekanisme pemulihan aset berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Di masa depan, implementasi tindak pidana tambahan berupa ganti kerugian yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga diharapkan dapat memperkuat pemulihan bagi korban.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Malik. “Ketua SWI, Tongam L Tobing: Investasi Ilegal Marak Terjadi Akibat Tiga Faktor Ini.” Bareksa.com, May 13, 2022. https://www.bareksa.com/berita/belajar-investasi/2022-05-13/ketua-swi-tongam-l-tobing-investasi-ilegal-marak-terjadi-akibat-tiga-faktor-ini.
Andreanto, M. Arief Amrullah, and Fanny Tanuwijaya. “Pemulihan Aset Korban Penipuan sebagai Tindak Pidana Asal dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal Hukum To-Ra: Hukum untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat 9, no. 2 (August 31, 2023): 228–37. https://doi.org/10.55809/tora.v9i2.262.
Arif Gosita. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: CV Akademika Pressindo, 1993.
Aryo Putranto Saptohutomo. “Kriminolog Sebut Faktor Tamak Penyebab Masyarakat Terjebak Investasi Ilegal.” Kompas.com, March 11, 2022. https://nasional.kompas.com/read/2022/03/11/07070061/kriminolog-sebut-faktor-tamak-penyebab-masyarakat-terjebak-investasi-ilegal.
Dikdik M. Arief Mansur, and Elisatris Gultom. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008.
Indah Handayani. “Ternyata, Tiga Faktor Ini Jadi Penyebab Masyarakat Terjerat Investasi Bodong.” Investor.id, April 6, 2022. https://investor.id/market-and-corporate/289770/ternyata-tiga-faktor-ini-jadi-penyebab-masyarakat-terjerat-investasi-bodong.
Mahrus Ali. Viktimologi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2021.
Ni Putu Rai Yuliartini. “Kedudukan Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).” Jurnal Komunikasi Hukum 1, no. 1 (2015).
Otoritas Jasa Keuangan. “OJK Perkuat Satgas Waspada Investasi.” Accessed January 31, 2024. https://ojk.go.id/waspada-investasi/id/berita/Pages/OJK-Perkuat-Satgas-Waspada-Investasi.aspx.
———. “Profil Satgas.” Accessed January 27, 2024. https://ojk.go.id/waspada-investasi/id/tentang/Pages/Profil-Satgas.aspx.
Putusan Nomor 1/PID.SUS/2023/PT BDG (February 14, 2023).
Putusan Pengadilan Negeri Baleendah Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN.Blb (n.d.).
Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 117/Pid.Sus/2022/PT.BTN (n.d.).
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 24/Pid.Sus/2023/PT.DKI (n.d.).
Rachel, Nadia, Dwinanda Shasri, and Evi Deliana. “Pemulihan Kerugian Korban oleh Pelaku Tindak Pidana Penipuan Investasi Fiktif melalui Media Online Berdasarkan Hukum Indonesia.” Jurnal Multilingual 3 (2023). https://scholar.google.com/scholar.
Rena Yulia. Viktimologi Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
Setiawan, Peter Jeremiah. “Sistem Pemulihan Kerugian Integratif bagi Korban Penipuan Skala Masif di Indonesia.” Kertha Patrika 42, no. 3 (December 31, 2020): 230. https://doi.org/10.24843/kp.2020.v42.i03.p02.
Soeparman, Parman. Pengaturan Hukum Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana bagi Korban Kejahatan. Bandung: Refika Aditama, 2007.
Sulistiani, Lies. “Problematika Hak Restitusi Korban pada Tindak Pidana yang Diatur KUHP dan di Luar KUHP.” Jurnal Bina Mulia Hukum 7, no. 1 (September 12, 2022): 81–101. https://doi.org/10.23920/jbmh.v7i1.948.
Tongat. Hukum Pidana Materiil. Malang: UMM Press, 2006.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pub. L. No. 8 (1981).
DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v18i6.3537
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Intan Justiasari, Somawijaya Somawijaya, Wanodyo Sulistyani
Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan
index by:
Publish by:
Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai
Contact us:
Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.