Implementasi Cita Hukum dalam Putusan Isbat Cerai Pengadilan Agama Situbondo

Moh Jufri, Ishaq Ishaq, Martoyo Martoyo

Abstract


Putusan Isbat cerai akan menimbulkan dampak atau akibat hukum dan berimplikasi pada hak pasca penceraian. Oleh karena itu putusan isbat cerai harus memerhatikan tiga cita hukum. Namun terdapat legal gab dimana dalam putusan isbat cerai Pengadilan Agama Situbondo nampaknya tidak memerhatikan cita hukum yang harus diperhatikan dalam putusan hakim sebagai produk hukum. Jenis penelitian ini tergolong hukum normatif (normative legal research) dengan pendekatan penelitian Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan kasus (Case Approach). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) pada Pengadilan Agama Jember terhadap putusan isbat cerai, termasuk kesesuaian dengan cinta hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan, dalam putusan 596/Pdt.G/2023/PA.Sit mejelis hakim menolak seluruh gugatan Penggugat karena itu cita hukum pada putusan ini lebih menekan pada aspek kepastian hukum dan tidak mengakomodir dua cita hukumnya yakni keadilan dan kemanfaatan hukum. Dalam putusan 1158/Pdt.G/2019/PA.Sit dan putusan 1576/Pdt.G/2019/PA.Sit mejelis hakim mengabulkan seluruh permohonan isbat cerai pemohon. Tiga cita hukum, keadilan kepastian dan kemanfaatan sudah terimplimentasi. Hanya jika dalam putusan 1158/Pdt.G/2019/PA.Sit majelis hakim memutuskan nafkah anak maka putusannya jauh lebih implimentatif mengakomodir cita hukum. Implikasi dari putusan tersebut adalah istri sebagai pihak Penggugat tidak mendapatkan hak-haknya pasca penceraian. Implikasi hukum lainnya seperti dalam putusan 1158/Pdt.G/2019/PA.Sit tidak memutus nafkah anak. Implikasinya tidak menimbulkan kepastian hukum bagi nafkah anak pasca penceraian.


Keywords


Cita Hukum, Isbat Cerai, Pengadilan Agama Situbondo

Full Text:

PDF

References


al-Anshari, Zakariya. 2000. Asna al-Mathalib Syarhu Raudl ath-Thalib. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Alhamdani, H.S.A. 2002. Risalah Nikah, edisi ke-2. Jakarta: Pustaka Amani.

Amnesti, Sheila Kusuma Wardani. 2014. “Tinjauan Yuridis Kumulasi Gugatan Cerai Dan Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Magelang”. USU Law Journal 2

Anis, Ibrahim. 1972. Al-Mu’jam Al-Wasith. Kairo: Dar Ihya At-Turats Al-Arbiy.

Asni. 2020 Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Hukum Indonesia (Pendekatan Integratif). Gowa: Alauddin University Press.

Fatah, Damanhuri. 2013. “Teori Keadilan Menurut John Rawls”, Jurnal TAPIs, 2.

Fattah, Damanhuri. 2013. Teori Keadilan Menurut John Rawls, Jurnal TAPIs.Vol.9 No.2

Handoyo, Dzulkifli Umar dan Utsman. 2014. Kamus Hukum. Surabaya: Mahirsindo Utama.

Harahap, M. Yahya. 2008. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Hartono. 1996. Kamus Praktis Bahasa Indonesia. Yogyakarta: Rineka Cipta.

Hikmatiar, Erwin. 2016. “Nafkah Iddah Pada Perkara Cerai Gugat, Nafkah Iddah Pada Perkara Cerai Gugat Mizan”: Jurnal Ilmu Syariah. Volume 4 No 1.

Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: PT. Suryandaru Utama.

Instruksi Presisden No 1 tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Leawoods, Heather. Gustav Radhruch: An Oxtraordinary Legal Philosopher, dalam http://law.wustl.edu/journal/2/p4891leawoods.pdf diakses pada tanggal 1/10/2012.

Mahkamah Agung. 2006. Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama Khusus Isbat Nikah. Jakarta: Grafindo.

Marzuki, Peter Mahmud. 2009. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, Sudikno. 2010. Mengenal Hukum, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Mufidah, Ulfa. 2008. Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Tanpa Akta Nikah Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan Kaitannya dengan Hukum Islam Medan: Universitas Sumatera Utara.

Muhammad al-Khathib. Mugniy al-Muhtaj, juz 3, Beirut: Dar al-Fikr,t.th.

Mujahidin, Ahmad. 2012. Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama. Bogor: Ghalia Indonesia.

Mulyata, Jaka. 2015. Keadilan, Kepastian, Dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 100/Puu-X/2012 Tentang Judicial Review Pasal 96 Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Tesis . Universitas Sebelas Maret

Munghniyah, Muhammad Jawad. 2008. Fiqih Lima Mazhab. Jakarta: Lentera.

Nawawi, Imam. 2009. Al-Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab, Terj. Muhammad Najib al Muthi’I. Jakarta: Pustaka Azzam.

Pengertian Menurut para ahli, Pengertian Implikasi (online), http:/www. pengertian menurut para ahli.com/pengertian-implikasi/, (02 April 2024)

Ramulyo, Moh. Idris. 2002. Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis Dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara.

Rawls, John. 2006. Teori Keadilan (A.Theory of Justice), diterj. Uzair Fauzan dan Hero Prasetyo,Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Rawls, John. 2006. Teori Keadilan (A.Theory of Justice), diterj. Uzair Fauzan dan Hero Prasetyo. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Sabiq, Sayyid. 1983. Fiqh as-Sunnah, Jilid 2, Beirut: Dar al-Fikr, lihat juga Syeikh Zakariya Al-Anshori, Tuhfatul Thullab. Indonesia: Al-Haromain, 1977. Lihat juga Aniur Nuruddin, Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2004)

Sampara , Said dkk. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Yogyakarta: Total Media.

Soekanto, Soerjono. 2006. Penelitian hukum normatif: suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Press.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan

Syahrini, Riduan. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Cita Aditya Bakti.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Waluyo, Bambang. 1996. Penelitian Hukum Dalam Praktek Jakarta: Sinar Grafika.

Wantu, Fence M. 2012. “Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata”, Jurnal Dinamika Hukum, Gorontalo Vol. 12 Nomor 3.

Yasid, Abu. 2002. Fiqh Today Fatwa Tradisional untuk Orang Modern Buku Tiga: Fikih Keluarga. Jakarta: Erlangga.




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v18i4.3559

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Moh Jufri, Ishaq Ishaq, Martoyo Martoyo

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.