Analisis Tingkat Pemahaman Nazhir Tentang Regulasi Wakaf Uang
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat pemahaman nazhir terkait regulasi wakaf uang di Indonesia dengan fokus pada Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2020. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus tunggal. Teknik pengumpulan data melibatkan wawancara dengan tujuh informan yang merupakan nazhir dari lembaga wakaf di Indonesia. Wawancara dilakukan untuk memperoleh pemahaman yang mendalam dengan menggunakan pedoman wawancara terkait regulasi wakaf uang. Temuan penelitian menunjukkan bahwa tingkat pemahaman nazhir terhadap regulasi wakaf uang di Indonesia secara umum sudah baik. Namun, ada beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat pemahaman nazhir yang perlu diperhatikan. Faktor-faktor tersebut antara lain informasi yang kurang memadai tentang regulasi wakaf uang, kurangnya kesadaran akan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip Syariah dalam pengelolaan wakaf uang, dan perbedaan penafsiran regulasi wakaf uang yang dapat mempengaruhi pemahaman nazhir. Implikasi pemahaman nazhir terhadap implementasi regulasi wakaf uang di Indonesia cukup signifikan. Pemahaman yang baik akan memperkuat pengelolaan wakaf uang yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah. Lebih lanjut, penerapan regulasi wakaf uang di Indonesia telah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, khususnya melalui Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2020. Penggunaan mata uang rupiah Indonesia dan penerbitan sertifikat wakaf uang sesuai dengan besaran iuran wakaf juga mencerminkan komitmen untuk menjaga kepatuhan dan transparansi dalam pengelolaan dana wakaf. Temuan penelitian memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang tingkat pemahaman nazhir terhadap regulasi wakaf uang di Indonesia dan implikasinya terhadap pengelolaan wakaf yang efektif. Rekomendasi dapat diberikan kepada lembaga wakaf untuk meningkatkan pemahaman nazhir melalui edukasi yang lebih intensif, peningkatan pertukaran informasi, dan peran aktif dalam mempromosikan pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan wakaf uang.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
B.W.I. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Hartabenda Wakaf. Jakarta: Badan Wakaf Indonesia, 2020.
Hidayat, S., dan M. Makhrus. “Peranan Bank Wakaf Mikro dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di Purwokerto.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7, no. 2 (2021). https://doi.org/10.29040/jiei.v7i2.2249.
I.W.N. Indeks Wakaf Nasional 2022. Jakarta: Indeks Wakaf Nasional, 2022.
P.B.W.I. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Hartabenda Wakaf. Jakarta: Peraturan Badan Wakaf Indonesia, 2020.
Rusydiana, A.S., dan S.S. Rahayu. “Bagaimana Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia?” Jurnal Wakaf Produktif 5, no. 1 (2019).
SEOJK. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.05/2019 Tentang Sertifikasi Keahlian di Bidang Manajemen Risiko dan Sertifikasi Kualifikasi Ahli di Bidang Penjaminan atau Penjaminan Syariah pada Lembaga Penjamin. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, 2019.
Wibisana, J., dan N. Maulida. “Urgensi Sertifikasi Lembaga Penjamin Syariah sebagai Upaya Meningkatkan Kualitas Industri Keuangan Syariah di Indonesia.” Jurnal Inovasi Ekonomi 6, no. 2 (2021).
DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v18i6.3902
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Beni Muchtar, Gusti Oka Widana
Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan
index by:
Publish by:
Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai
Contact us:
Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.