Studi Komparatif Hak Waris Anak Luar Nikah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata

Mohammad Ainul Hakim, Fathor Rozy

Abstract


Penelitian ini didorong oleh fakta bahwa dalam hukum waris Islam maupun hukum perdata memiliki cukup banyak perbedaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perbandingan hukum harta waris anak sah diluar nikah antara hukum waris islam dengan hukum perdata. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data kepustakaan (library research) yaitu menggunakan kitab-kitab, jurnal, makalah, skripsi, artikel, dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan terkait yang bertujuan untuk mendasari landasan teori mengenai penulisan jurnal ini. Hasil dari kesimpulan dalam penelitian ini, didapatkan bahwa faktor yang pertama dari segi kadar pembagian ahli waris dari anak luar nikah; kemudian faktor yang kedua adalah membahas hak  warisan  apabila  anak  diluar nikah  tersebut  meninggal  dunia; dan faktor yang ketiga pada pasal 873 undang-undang, anak diluar nikah berhak mewarisi seluruh warisan jika salah satu dari keluarga sedarah meninggal dunia.


Keywords


hukum islam, hak waris, undang-undang perdata

Full Text:

PDF

References


Achjar Aditya, Ananda, Faldi Nando Aditiya, and Patricia Sina Iwi. “Kedudukan Ahli Waris Perempuan Dalam Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Jurnal Syntax Fusion, 2023. https://doi.org/10.54543/fusion.v3i01.242.

Alfarisi, Salman. “Hak Waris Anak Dalam Kandungan Menurut Fikih Syafi’i Dan Kompilasi Hukum Islam.” Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), 2020. https://doi.org/10.33395/juripol.v3i1.10566.

Dan, Perdata, Kompilasi Hukum, Islam Khi, Jl Yos Sudarso, and Jawa Timur. “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARIS BEDA AGAMA MENURUT KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA (KUH PERDATA) DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) Budi,” no. 02 (2020).

Figgar, Muhammad Zul, and Faisal Saidi. “Al-Mizan” 18, no. 2 (2022): 269–88.

Khalidi, Muhadi. “Kajian Hukum Islam Terhadap Ketentuan Hak Waris Anak Hasil Perkawinan Sedarah.” Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 2022. https://doi.org/10.14421/sh.v11i1.2549.

Khan, Muhammad Habibullah, and Muhsan Syarafudin. “Hak Waris Anak Diluar Nikah.” Jurnal Alwatzikhoebillah : Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora 9, no. 2 (2023): 443–49. https://doi.org/10.37567/alwatzikhoebillah.v9i2.1899.

Listyowati, Maria Yosepin Endah, Ferry Fauzi, and Teguh Rahayu. “Kedudukan Anak Luar Nikah Terhadap Hak Waris Tanah Ditinjau Dari Hukum Perdata.” JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 2023. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i2.1626.

Maiaweng, Peniel C.D. “KONSTITUSI TENTANG PENGESAHAN HUBUNGAN KEPERDATAAN ANAK Keywords :,” 2012.

Mutriadi, Anto. “Kedudukan Hukum Anak Luar Nikah Dalam Perwarisan.” Juripol 5, no. 2 (2022): 284–91. https://doi.org/10.33395/juripol.v5i2.11726.

Rahmi, Diana. “Ruang Lingkup Kewenangan Peradilan Agama Dalam Mengadili Sengketa Ekonomi Syariah.” Syariah Jurnal Hukum Dan Pemikiran 13, no. 2 (2014). https://doi.org/10.18592/syariah.v13i2.174.

Shalsahbila, Nabilla Tasya, Defi Rahmawati, Arifa Rosiana, Amini Sigit, Kota Surabaya, Article Info, Article History, and Hukum Islam. “Pengaturan Hukum Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak Diluar Nikah Ditinjau Menurut Hukum Islam Dan.” Hukum Perjuangan 1, no. 1 (2022): 53–65.

Uraidi, Ali. “Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Jurnal Ilmiah FENOMENA XV, no. 2 (2017): 1675.

Yasin, Ahmad Alamuddin. “HAK WARIS ANAK ANGKAT DALAM PESPEKTIF UNDANG - UNDANG DAN HUKUM ISLAM.” Tsaqafatuna, 2021. https://doi.org/10.54213/tsaqafatuna.v3i1.60.




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v18i5.3940

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Mohammad Ainul Hakim, Fathor Rozy

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.