Persamaan Usia Perkawinan Pria dan Wanita Ditinjau dari Hifdzul al-Nasl (Implementasi UU No. 16 Tahun 2019)

Muhammad Zulfikar, M. Amar Adly, Imam Yazid

Abstract


Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan usia minimal menikah bagi pria dan wanita adalah 19 tahun, sebuah langkah penting dalam perlindungan keturunan (Hifdzul al-Nasl) sesuai dengan Maqashid al-Syariah. Penelitian ini mengeksplorasi tantangan dan peluang dalam implementasi kebijakan ini dari perspektif Hifdzul al-Nasl. Berdasarkan analisis kebijakan dan tinjauan literatur, tantangan utama meliputi resistensi budaya, keterbatasan akses pendidikan, dan masalah ekonomi. Namun, kebijakan ini juga menawarkan peluang signifikan untuk meningkatkan kesehatan reproduksi, kesejahteraan anak, dan stabilitas keluarga, serta mengurangi angka pernikahan anak. Implementasi yang efektif memerlukan pendekatan holistik yang mencakup sosialisasi nilai-nilai islami, penguatan regulasi, dan peningkatan akses layanan kesehatan serta pendidikan. Dengan demikian, penyamaan usia perkawinan diharapkan dapat mendukung terciptanya generasi yang sehat dan keluarga yang sejahtera, sejalan dengan tujuan syariah untuk melindungi keturunan.


Full Text:

PDF

References


Asy-Sya'rawi, M., Maqasid Syariah dalam Kehidupan Modern, Jakarta: Gema Insani, 2012

Arifuddin, dkk. Pengaturan Perkawinan Usia Muda dalam Hukum Positif Indonesia. Sinar Grafika, 2015.

Budiartha, I Ketut R. Perkawinan Usia Muda: Tinjauan Hukum dan Sosiologis. Penerbit Alumni, 2010.

Djafar, Muhammad. Perkawinan Usia Muda dalam Perspektif Sosiologi. Pustaka Pelajar, 2006.

Departemen Pendidikan Nasional. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Jakarta: Depdiknas.

Effendy, B., Masyarakat Islam Indonesia: Pergulatan Modernisasi dan Identitas, Yogyakarta: LKiS, 2001.

Hidayat, K., Maqasid al-Shariah: Sebuah Pendekatan Komprehensif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016.

Masyhur, Muhammad. Perkawinan Usia Muda: Perspektif Hukum dan Kesejahteraan Sosial. Ghalia Indonesia, 2018.

Rahardjo, S., Hukum dan Masyarakat, Bandung: Alumni, 1983.

Ridwan, Ahmad, dkk. Perkawinan Usia Muda: Suatu Kajian Hukum Islam. PT RajaGrafindo Persada, 2008.

Sodiki, Achmad. Problematika Perkawinan Usia Muda di Indonesia. Penerbit Kencana, 2012.

Salim, A., Perkawinan dan Keluarga dalam Islam, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2011.

Suharto, E., Kebijakan Sosial untuk Pembangunan: Dari Kesejahteraan Sosial ke Negara Kesejahteraan, Bandung: Alfabeta, 2009.

Umar, M., Maqasid al-Shariah: Hifdzul Nasl dalam Perspektif Hukum Keluarga, Jakarta: Pustaka Islam, 2018.

Wahid, Abdurrahman. Kajian Hukum Islam tentang Perkawinan Usia Muda. Pustaka Ibnu Katsir, 2014.




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v18i5.4019

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Muhammad Zulfikar, M. Amar Adly, Imam Yazid

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.