Pengaturan Kewajiban Pelaporan Dana Donasi dari Kembalian Belanja Perspektif Maslahah Mursalah (Studi Minimarket Alfamart di Kecamatan Medan Tembung)
Abstract
Program donasi di Alfamart Kecamatan Medan Tembung yang kurang transparan dan akuntabel dalam pelaporan penggunaan dana donasi dari kembalian belanja, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dana dan menurunkan kepercayaan konsumen terhadap program donasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewajiban pelaporan dana donasi dari kembalian belanja di Alfamart di Kota Medan, dengan fokus pada prinsip-prinsip maslahah mursalah yang menekankan pada keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pengumpulan data primer melalui observasi dan wawancara, serta analisis data kualitatif untuk memahami kewajiban pelaporan dana donasi di Alfamart Medan dari perspektif Maslahah Mursalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun program donasi telah diterapkan di berbagai Alfamart, masih terdapat permasalahan terkait kurangnya transparansi dalam pelaporan penggunaan dana, yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya sosialisasi dan edukasi kepada pemilik Alfamart mengenai pentingnya pelaporan yang akuntabel, serta pengawasan yang ketat oleh pemerintah daerah. Dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana donasi, diharapkan partisipasi masyarakat dalam program donasi dapat meningkat, memberikan manfaat yang lebih besar bagi pihak-pihak yang membutuhkan bantuan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pengembangan regulasi yang lebih baik dalam pengelolaan dana donasi di masa depan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amalia, R, dan D. P Sari. “Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi minat konsumen dalam melakukan donasi kembalian belanja di Supermarket X di Kota Bandung.” Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan 25, no. 223–224 (2021).
Anggriani, R, dan R. A Sari. “Peran transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana zakat terhadap kepercayaan masyarakat (studi kasus pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bintan).” Jurnal Ekonomi Syariah WALI_SONGO 8, no. 1 (2023): 1–18.
Astuti, D. “Pentingnya perspektif maslahat mursalah dalam merumuskan regulasi pengelolaan dana sosial.” Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis Syariah 12, no. 2 (2022): 2686–2704.
Badan Pengawas Obat dan Makanan. Surat Edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 8 Tahun 2019 tentang Promosi Obat, Makanan, Minuman, Kosmetik, dan Alat Kesehatan Melalui Sumbangan. Jakarta: BPOM, 2019.
Cialdini, R. B, D. A. Small, dan N. L. Bator. “Persuasion with positive reinforcement.” European Journal of Social Psychology 35, no. 1 (2005): 3–11.
Gómez, R, dan M. J. Ibáñez. “The impact of micro-donations on donor behavior: A field experiment in Spain.” Journal of Marketing Research 51, no. 4 (2014): 517-529.
Hall, B. K, dan E. R Johnson. “Small change, big impact: The potential of microdonation programs to support social change.” Small change, big impact: The potential of microdonation programs to support social change. 17, no. 2 (2009): 117–34.
Kar, S, dan A Chaudhuri. “The impact of micro-donations on charitable giving: Evidence from a field experiment in India.” Economics Letters 145 (2016): 101–5.
Kementerian Perdagangan. Peraturan Menteri Perdagangan No. 7 Tahun 2019 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. Jakarta: Kemendag, 2019.
Kementerian Sosial Republik Indonesia. Peraturan Menteri Sosial Nomor 72 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Jakarta: Kemensos, t.t.
Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Zakat, Infak, dan Sedekah. Jakarta: MUI, 2018.
Muehlbacher, S, B. L Barber, dan B. S Gilliam. “The psychology of microdonations.” Proceedings of the National Academy of Sciences 110, no. 47 (2013): 19186-19191.
Puspita Sari, R. “Analisis penerapan regulasi pengelolaan dana CSR perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis Syariah 12, no. 2 (2022): 2686–2704.
Republik Indonesia. “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).,” t.t.
———. “Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.” Jakarta: Sekertariat Negara, 1961.
Setyawati, D, dan L Rahmawati. “Potensi dan tantangan pengembangan program donasi kembalian belanja di Indonesia.” Jurnal Abdimasya, 17, no. 2 (2022): 201–12.
Suparto, E. Hukum syariah dan perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2106.
Wahid, A. Maslahah: Prinsip etika Islam untuk keadilan dan kesejahteraan. Jakarta: Pustaka Cendekia utama, 2008.
DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v18i5.4031
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Ahmad Mabrur Lubis, Fatimah Zahara
Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan
index by:
Publish by:
Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai
Contact us:
Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.