Kepatuhan Prinsip Kearifan Lokal Pata'gal Lita' (Gadai Lahan) terhadap Standar Akuntansi Keuangan Syariah pada Masyarakat Suku Mandar Sulawesi Barat

Erty Rospyana Rufaida, Asnidar Asnidar

Abstract


Suku Mandar adalah salah satu suku di Provinsi Sulawesi Barat yang menerapkan sistem gadai lahan dan telah menjadi salah satu kebiasaan Masyarakat. Suku Mandar menyebutnya dengan istilah Pata'gal Lita' (Gadai Lahan). Hal ini sudah menjadi salah satu bentuk budaya kearifan lokal untuk tolong-menolong. Urgensi dalam penelitian ini terletak pada fenomena yang terjadi yaitu terdapat ketidakpahaman masyarakat suku mandar terkait prosedur akad gadai yang mengakibatkan terbentuknya masalah. Hal inilah yang tidak sesuai dengan aturan Pernyataan Standar Akuntansi Syariah (PSAKS) mengenai praktik gadai lahan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tingkat kepatuhan prinsip kearifan lokal Pata'gal Lita' (Gadai Lahan) terhadap PSAKS pada Masyarakat Suku Mandar Sulawesi Barat. Metode dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan empiris dan pendekatan komparatif yang berpegang pada penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian diperoleh kepatuhan prinsip kearifan lokal pata'gal lita' terhadap Standar Akuntansi Keuangan Syariah pada Masyarakat Suku Mandar Sulawesi Barat belum dilakukan secara menyeluruh. Pada kriteria sistem administrasi, sistem pengelolaan marhun, metode pengukuran pendapatam dan penerapan metode ta’zir tidak sesuai dengan perspektif akuntansi syariah. Sementara pada kriteria metode pelelangan yang dilakukan sudah sesuai dengan perspektif akuntansi syariah.


Keywords


Kepatuhan, Kearifan Lokal, Pata'gal Lita', Standar Akuntansi Keuangan Syariah, Suku Mandar

Full Text:

PDF

References


Chan, D, “The Impact Of Bullying On The Confidence Of Elementary School Student”, Jurnal Pendas Mahakam 4, no.2 (2019).

Firli, D, “Studi Fiqih dengan Pendekatan Comparatve’. FIHROS: Jurnal Sejarah dan Budaya 2, no.1 (2022).

Galini, J., N.D.P. Pratama., dan I.A Haresma IA. “Klausul Akad Rahn”. Jurnal Al-Tsaman 3, no.2 (2021).

Gunawan H., dan N. Zakiah, “Analisis Akad Rahn Terhadap Praktik Gadai Tanah Perkebunan”, At-Tasharruf: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah 1, no.2 (2023).

Hoinbala, E.M., “Analisis Praktik Gadai Tanah Sawah Pada Masyarakat di Desa Oeteta (Studi Kasus Pada Desa Oeteta Kec. Sulamu Kab. Kupang)”, Jurnal Hukum Online, no.2(2023).

Holilulloh ,A, “Sistem Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Syariah dalam Studi Islam”, Jurnal Ekonomi Syariah 2, no. 2 (2019).

Idrus L., dan Ridhwan, “Islam dan Kearifan Lokal: Belajar dari Kearifan Tradisi Melaut Suku Mandar”, Didaktika: Jurnal Kependidikan 14, no.1 (2020).

Junitama , C.A., E.D. Rahmawati ED, dan M. Karina, “Rahn (Gadai) dalam Perspektif Fikih Muamalah, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), dan Hukum Perdata”, Maliyah: Jurnal Hukum Bisnis Islam 12, no.1 (2022).

Kurdi, K.A.., M.K Nawaw ., dan Sutisna, “Analisis Mekanisme Penggunaan Akad Rahn dalam Transaksi Gadai Tanah Perkebunan Kelapa Menurut Perspektif Islam:Studi Kasus Desa Pondok Panjang Kampung Mekarsari Lebak Banten”, El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam 4, no. 3 (2022).

Lenaini, I, “Teknik Pengambilan Sampel Purposive Dan Snowball Sampling”, Jurnal Kajian, Penelitian & Pengembangan Pendidikan Sejarah 4, no.1 (2021).

Ristina., Muhajirin., dan Asrulla, “Pendekatan Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dalam Tahapan Penelitian”, Jurnal Genta Mulia 15, no.1 (2024)

Rufaida, E.R. dan Alamsyah. Pengantar Ekonomi Syariah (Takalar: Pakalawaki Penerbit Dan Percetakan, 2022).

Rukmanda ,M.R, “Konsep Rahn Dan Implementasinya Di Indonesia”, Ecoiqtishodi : Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Keuangan Syariah 2, No.2 (2020).

Surepno, “Studi Implementasi Akad Rahn (Gadai Syariah) Pada Lembaga Keuangan Syariah”, Tawazun: Journal Of Sharia Economic Law 1, no.2 (2018).

Syakhrani, A.W.., danM.L Kamil, “Budaya dan Kebudayaan: Tinjauan dari Berbagai Pakar, Wujud-Wujud Kebudayaan, 7 Unsur Kebudayaan yang Bersifat Universal”, Cross-Border 5, n0.1 (2022).

Syuhudi, I., dan A.R. Jawab, “Hukum Ar-Rahn dalam Islam”, ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 2, no.1 (2023).




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v18i6.4144

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Erty Rospyana Rufaida, Asnidar Asnidar

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.