Pelaksanaan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Dairi dalam Perspektif Hukum Islam

Rizky Fajar Solin, Hafsah Hafsah, Ramadhan Syahmedi Siregar

Abstract


Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara rechtmatigheid dan doelmatigheid yang menghendaki adanya perdamaian antara korban dan pelaku tindak pidana yang pada prinsipnya dapat dianggap sebagai kemajuan hukum. Hal ini tentu saja berbanding terbalik dengan ketentuan hilangnya hak penuntutan yang terdapat dalam Pasal 76 hingga 85 KUHP. Salah satu Kejaksaan yang menerapkan restorative justice adalah Kejaksaan Negeri Dairi. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu diketahui: 1) Langkah-langkah pelaksanaan penyelesaian kasus hukum melalui restorative justice di Kejaksaan Dairi; 2); Apakah keputusan Kejaksaan Negeri Dairi melalui restorative justice berkeadilan hukum; 3) Apa hambatan dan solusi dalam pelaksanaan restorative justice di Kejaksaan Negeri Dairi; dan 4) Bagaimana perspektif hukum Islam dalam pelaksanaan restorative justice. Untuk memperoleh jawabannya maka penelitian ini diarahkan pada penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan yang memiliki sumber data primer dan sekunder. Data tersebut di kumpulkan melalui observasi, dan studi dokumentasi yang kemudian di analisis dengan metode analisis kualitatif. Adapun hasil dari penelitian, yaitu: 1) Langkah-langkah pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Dairi terdiri atas upaya perdamaian, proses perdamaian, pelaksanaan perdamaian, permintaan penghentian penuntutan, dan surat ketetapan penghentian penuntutan; 2) Keputusan Kejaksaan Negeri Dairi melalui restorative justice dapat memberikan rasa adil apabila dilakukan dengan tepat sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan yang berlaku, dibuat dalam batas-batas hukum dan melayani kepentingan umum, bukan semata-mata untuk memidana; 3) Dalam halnya secara prosedural proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tidak terdapat hambatan yang begitu kompleks mengingat dalam prosesnya terdapat aturan yang jelas mengenai mekanisme maupun syarat-syarat tertentu yang dapat ditempuh dalam hal tersebut hanya saja terhambat oleh waktu yang hanya 14 hari. Dan untuk solusi yang dilakukan yakni dengan meminta bantuan terhadap pihak kepolisian, sehingga Jaksa Penuntut Umum hanya cukup menjalankan sesuai dengan Ketentuan yang diatur dalam Perja Penghentian Penuntutan; 4) Keadilan restoratif yang hadir dalam hukum Islam tampak pada penerapan hukuman jarimah qisas dan diyat. Tindakan pemberian maaf yang dilakukan oleh korban atau keluarganya dapat membatalkan hukuman qisas. Selain itu, konsep diyat memastikan bahwa korban atau keluarganya menerima kompensasi langsung atas dampak kejahatan yang dialaminya.


Keywords


Restorative Justice, Kejaksaan, Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


AK, Nawawi. (1980). Jaraim al-Qatl fi as-Syari'ah al-Islamiyah wa al-Qanun al-Wad’i. Beirut: Mansyurah al-Maktabah al-`Asriyah. 1980.

Apriliana, Georgia Monica Candra. “Penerapan Asas Dominus Litis Dalam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Surakarta”. dalam Jurnal Verstek. Vol. 10. No. 3. 2023.

Athadia, Muhammad Daffa dan Vincentius Patria Setiawan. (2023). “Pelaksanaan Penerapan Restorative Justice Pada Tahap Penuntutan Dalam Perkara Penganiayaan Di Kejaksaan Negeri Surakarta”. dalam Jurnal Verstek. Vol. 11. No. 3.

Dalimunthe, M. A., Pallathadka, H., Muda, I., Devi Manoharmayum, D., Habib Shah, A., Alekseevna Prodanova, N., Elmirzayevich Mamarajabov, M., & Singer, N. (2023). Challenges of Islamic education in the new era of information and communication technologies. HTS Teologiese Studies / Theological Studies, 79(1). https://doi.org/10.4102/hts.v79i1.8608

Dignan, J. (2005). Understanding Victims And Restorative Justice. England: Open University Press.

El-Awa, M. S. (2000). Punishment In Islamic Law. A Comparative Study. Indianapolis: American Trust Publications.

Galaway, Burt. (1990). Criminal Justice. Restitution. and Reconciliation. London: Criminal Justice Press.

Hascall, Susan C. (2011). Restorative Justice in Islam: Should Qisas Be Considered a Form of Restorative Justice?”. dalam Berkeley J Middle Eastern Islamic L.

HM, Al-Hasany. (1987). al-Masuliyyah al-Jazaiyyah fi al-Fiqh al-Ja'fary. Beirut: Dar al- Ta’aruf al-Matbu’at.

Kamali, Mohammad Hashim. (2008). Shari’ah Law: An Introduction. One world Publication.

Khasan, M. (2017). “Prinsip-Prinsip Keadilan Hukum dalam Asas Legalitas Hukum Pidana Islam”. dalam Rechtsvinding. No. 6. Vol. 1.

Latifa, Fitriani. (2012). “Islam Dan Keadilan Restoratif Pada Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum”. dalam Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia. Yogyakarta.

Liebmann, Marian. (2007). Restorative Justice How It Works. London and Philadelphia: Jessica Kingsley. O’Mahony, David dan Jonathan Doak. (2017). Remaigining Restorative Justice. AgencyAnd Accountability In The Criminal Process. Amerika Serikat: Hart Publishing.

Peiffer, Elizabeth. (2005). The Death Penalty in Traditional Islamic Law as Interpreted in Saudi Arabia and Nigeria. 11 Wm Merry J Women L.

Reksodipuro, Mardjono. Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Melihat Kepada Kejahatan Penegakan Hukum Dalam Batas-Batas Toleransi. Depok: Java Kurnia.

Roberto, Pardede. (2010). Implememtasi Restoratif Justice Oleh Penyidik Polri. Jakarta: RajaGrafindo.

Sikumbang, A. T., Dalimunthe, M. A., Kholil, S., & Nasution, N. F. (2024). Digital Da'wah Indonesia Ulema in the Discourse of Theology. Pharos Journal of Theology. 105(1). 1-14. https://doi.org/10.46222/pharosjot.1051

Soliman, H. (2019). The Potential For Peacebuilding In Islam Toward An Islamic Concept Of Peace”. dalam J Relig Conflict Peace. Vol. 2. No. 2.

Suherman, Ade Maman. (2004).Pengantar Perbandingan Sistem Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Waluyo, Bambang. (2016).Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice. Jakarta: Raja Grafindp.




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v18i6.4155

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Rizky Fajar Solin, Hafsah Hafsah, Ramadhan Syahmedi Siregar

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.