Aliran Hukum Sociological Jurisprudence dalam Perspektif Filsafat Hukum

Nurfadilah Nurfadilah, Adhitya Fajar Rachmadi, Alia Shahab, Muhammad Natsir

Abstract


Aliran hukum Sociological Jurisprudence merupakan aliran hukum yang ikut mengintervensi corak dan warna konfogurasi hukum. Baik dalam berbagai norma dan prakteak di lapangan. Oleh sebab itu, analisis terhadapa aliran ini dirasa sangat penting untuk melihat kelebihan dan kekungan dari aliran tersebut. Pendekatan yang dilakukan dalam diskursus ini adalah pendekatan kajian terhadap norma-noram yang ada beserta dengan konsep-konsep terkait yang berkelindan dengan aliran di atas. Perspektif sociological jurisprudence tugas hakim dalam menerapkan hukum tidak melulu dipahami sebagai upaya social control yang bersifat formal dalam menyelesaikan konflik, tetapi sekaligus mendesain penerapan hukum itu sebagai upaya social engineering. Tugas yudisial hakim tidak lagi dipahami sekedar sebagai penerap undang-undang terhadap peristiwa konkrit (berupa berbagai kasus dan konflik) atau sebagai sekedar corong Undang-Undang (boncha de la loi) tetapi juga sebagai penggerak social engineering.


Keywords


Filsafat Hukum, Aliran Hukum dan Sociological Jurisprudence

Full Text:

PDF

References


Ainun dkk., A. “Pandangan Aliran Sociological Jurisprudence Terhadap Perluasan Asas Legalitas Materil dalam KUHP Nasional.” Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat 2, no. 1 (2023).

Arinta, Puri Rahayu, James F. Mendrofa, dan Fristian Hadinata. “Sociological jurisprudence: An alternative to seeking justice and certainty of law through roscoe pound’s thinking.” Dalam Philosophy and the Everyday Lives. Nova Science Publishers, Inc., 2021.

Dedi, P. Marsudi. “Kontribusi Aliran Sociological Jurisprudence terhadap Pembangunan Indonesia.” Jurnal Ilmiah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan 16, no. 2 (t.t.).

Defril, H. dan Hainadri. “Hukum sebagai Sarana Pembaharuan dalam Masyarakat (Law as a Tool of Social Engineering.” Datin Law Journal 2, no. 1 (2021).

Dudang G. dan Reza F. “Pengaruh Aliran Sociological Jurisprudence terhadap Pembangunan Sistem Hukum di Indonesia.” Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam 10, no. 2 (2022).

Fakhria, Shella. “Madzhab Hukum Islam.” Jurnal UIN Sunan Kalijaga 26, no. 1 (2015).

Febri L., Adhya. “Keistimewaan Qanun di Aceh dalam Perspektif Sociological Jurisprudence Menurut Eugen Ehrlich.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 8, no. 2 (2020).

Hamidi, J., M.G. Subratayuda, dan M. F. Falah. “The Role of Cultural Aspect of Pesarean on the Regulation Formation in Wonosari Village of Gunung Kawi.” International Journal of Sociological Jurisprudence 1, no. 2 (2018).

Mawardi. “Sistem Hukum Islam dan Anglo Saxon: Kajian Perbandingan Pemikiran Al-Tuhfi dan Roscoe Pound.” Millah 11, no. 2 (2003).

Ngutra, Theresia. “Hukum dan Sumber-Sumber Hukum.” Jurnal Supremasi XI, no. 2 (2016).

Olivia, Deninda. “Hakikat Kebebasan Berekspresi dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia.” Rio Law Journal 1, no. 2 (2020).

Rahmatullah, Indra. “Filsafat Hukum Sosiologis (Sociological Jurisprudence): Konsep dan Aktualisasinya dalam Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 5, no. 2 (2021).




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v18i6.4164

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Nurfadilah Nurfadilah, Adhitya Fajar Rachmadi, Alia Shahab, Muhammad Natsir

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.