Perspektif Tokoh Masyarakat Kajang terhadap Aturan Kasta dalam Adat Pernikahan dan Relevansinya dengan Fikih Islam
Abstract
Perkembangan Islam di Sulawesi Selatan tepatnya di Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba turut memberi imbas dan pengaruh dalam aspek adat dan budaya masyarakat Kajang yang dikenal sangat ketat berpegang pada tradisi dan budaya, termasuk dalam hal aturan kasta dalam pernikahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian field research atau penelitian lapangan dengan menggunakan dua metode pendekatan yaitu pendekatan sosial dan pendekatan teologi normatif (syarin toleransi sedikitpu), serta mengambil sumber dari data primer dan data sekunder melalui hasil dari wawancara beberapa tokoh masyarakat Kajang, serta buku-buku maupun jurnal. Hasil penelitian menunjukkan: 1). Bahwa perspektif tokoh masyarakat Kajang terkait tradisi kasta dalam pernikahan terbagi menjadi dua, sebagian tidak memberika n kepada perempuan Karaeng (bangsawan) untuk menikah dengan laki-laki Ata dan sebagian lain memberi toleransi padanya, kendati semua sepakat bahwa dalam agama semua orang setara di mata Tuhan terkait pilihan hidupnya. 2). Dalam fikih Islam penetapan “kasta” lebih mendekat istilah kufu’ atau kesetaraan. Bisa dilihat, bahwa aturan kasta dalam adat pernikahan Kajang dalam hal ini, masih relevan dari satu sisi dan tidak relevan dari sisi yang lain. Jika melihat dari pendapat mazhab Hanafi maka aturan pernikahan kasta tampak relevan dengan hukum Islam akan tetapi jika melihat dari konsekuensi dari aturan pernikahan kasta maka hal tersebut tampak tidak relevan dengan fikih Islam.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Mahalli, Jalaluddin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad, dan Jalaluddin Abdirrahman bin Abu Bakar As-Suyuthi. Tafsir Jalalain. Cet. I; Kairo: Dar al-Hadits, t.th.
Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Suriah: Dar Al-Fikr, 2002.
Ath-Thabari, Abu Ja’far Muahammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir bin Ghalib al-Amali. Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an. Juz XI. Beirut: Dar Al-Fikr, 1995.
Ahmad bin Hambal, Musnad al-Imam Ahmad bin Hambal, Cet. I; Beirut: Muassasah al-Risalah, 1421 H/2001 M).
Baidhawi, Abdullah bin Umar bin Muhammad bin Ali al-. Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta’wil. Juz II. Mesir: Musthafa al-Halabi, 1958.
Damasyqi, Ismail bin Umar bin Katsir al-Qursyi ad-. Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim. Juz IV. Riyad: Maktabah Dar al-Fiha, 1994.
Kementrian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2020.
Muhammad Nu’aim Muhammad Hani, Mausu’ah Masail al-Jumhur fi al-Fiqh al-Islami, Cet. I; Mesir: Dar al-Salam, 1428 H/2007 M.
Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Cet. I; Dar Thuq al-Najat, 1422 H.
Nurdiani, Nina. “Teknik Sampling Snowball dalam Penelitian Lapangan.” ComTech: Computer, Mathematics and Engineering Applications 5, no. 2 (2014): 1110. https://doi.org/10.21512/comtech.v5i2.2427.
Permana, Sidik. Antropologi Pedesaan dan Pembangunan Berkelanjutan. Cet. 1. Yogyakarta: Deepublish, 2016.
Rohman, Holilur. Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Mazhab Disertai Aturan yang Berlaku di Indonesia. Cet. 1. Jakarta: Kencana, 2021.
Sabiq, Muhammad Sayyid. Fiqh Sunah. Terj. Abu Aulia dan Abu Syauqina. Cet. 1. Juz 3. Jakarta: Republika Penerbit, 2018.
———. Fiqh Sunah. Terj. Abu Aulia dan Abu Syauqina. Jilid 2. Jakarta: Republika Penerbit, 2018.
Yusuf, Muh. Pembagian Kekuasaan dalam Sistem Adat Ammato Kajang di Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba. Skripsi. UNISMUH Makassar, t.t.
DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v19i1.4305
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Rapung Rapung, Ahmad Muntazar, Risnawati Risnawati
Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan
index by:
Publish by:
Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai
Contact us:
Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.