Mengatasi Kasus Perceraian di Kota Medan Perspektif Zainab Al-Ghazali dalam Tafsir Nazharât fȋ Kitâbillâh
Abstract
Angka perceraian yang tinggi di kota Medan mencerminkan tantangan besar dalam mempertahankan hubungan pernikahan yang stabil. Masalah ini sering kali dipengaruhi oleh pemahaman yang keliru mengenai peran dan tanggung jawab dalam pernikahan, serta kurangnya komunikasi efektif antara pasangan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi dalam mengurangi angka perceraian dengan mengeksplorasi dan menganalisis panduan yang terdapat dalam Al-Qur'an dan tafsir Tafsir Nazharât fȋ Kitâbillâh Zainab al-Ghazali, khususnya dalam Surah An-Nisa’/4:1, 4:34, dan 4:19. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan mengumpulkan data dari dua sumber utama: teks-teks suci dan tafsir, serta data praktis dari Pengadilan Agama Kota Medan. Penelitian ini dimulai dengan analisis mendalam terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan hak dan kewajiban dalam pernikahan, dan diikuti oleh interpretasi tafsir Zainab al-Ghazali untuk memahami makna dan aplikasinya dalam konteks keluarga. Selanjutnya, data dari Pengadilan Agama digunakan untuk menggali faktor-faktor penyebab perceraian dan dinamika kasus yang ada. Hasilnya menunjukkan bahwa pemahaman yang tepat mengenai qiwāmah, yang sering kali disalahartikan sebagai dominasi laki-laki, seharusnya diartikan sebagai tanggung jawab laki-laki untuk menjaga kesejahteraan dan keharmonisan keluarga. Komunikasi yang terbuka dan adil juga terbukti penting untuk menyelesaikan konflik dan memperkuat hubungan. Sehingga dapat menegaskan bahwa dengan mengedepankan tanggung jawab laki-laki dan komunikasi yang efektif, serta menerapkan prinsip-prinsip yang diperoleh dari tafsir, pasangan suami istri di Medan dapat menciptakan lingkungan pernikahan yang lebih harmonis dan mengurangi angka perceraian secara signifikan. Penelitian ini memberikan wawasan berharga untuk intervensi praktis dalam menangani isu perceraian dan memperkuat hubungan pernikahan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Ayya, Arina. “Konstruksi Relasi Gender Dalam Tafsir Al-Qur’an (Telaah Kitab Nazharat Fi Kitabillah Karya Zainab Al-Ghazali Al-Jubaili).” In Prosiding Konferensi Nasiona Gender dan Gerakan Sosial, 01:574–86. Palembang, 2022.
Ansari, Ansari, and M. Mutamakin. “The Kajian Filosofis Hukum Keluarga Islam Sebagai Kewajiban Suami Memberikan Nafkah Istri Dan Anak.” Al-Bayan: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Hadist 3, no. 1 (February 3, 2020): 47–81. https://doi.org/10.35132/albayan.v3i1.84.
Dewi Cahyati, and Shindu Irwansyah. “Peran Ganda Istri Dan Pengaruhnya Terhadap Nusyuz.” JRHKI 1, no. 1 (2022): 111–14. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1547.
Editya Simanjuntak, Maria Ferba, and Rayani Saragih. “Analisis Tingginya Tingkat Perceraian Di Kota Medan.” PERSPEKTIF 11, no. 2 (April 5, 2022): 692–99. https://doi.org/10.31289/perspektif.v11i2.6099.
Gazali, Zainab. Nazharât Fȋ Kitâbillâh. Jilid 1. Cairo: Darul Suruq, 1994.
“Https://Www.Kemenpppa.Go.Id/Page/View/NDk5Nw==,” 2023.
Iqbal, Muhammad Falih, Sugeng Harianto, and Pambudi Handoyo. “Transformasi Peran Perempuan Desa Dalam Belenggu Budaya Patriaki.” Jurnal ISIP: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik 20, no. 1 (August 23, 2023): 95–108. https://doi.org/10.36451/jisip.v20i1.13.
Islamiyah, Aqidatul, A. Faizul Mubin, and Zubeir Mohamad Nur Sholeh. “Concept of Qiwāmah in the Perspective of Feminist Activists Amina Wadud and Zainab Al-Ghazali.” An-Nur International Journal of The Quran & Hadith 2, no. 1 (May 20, 2024): 1–16. https://doi.org/10.62032/aijqh.v1i1.31.
Izzah, Ismatul. “Pendekatan Hermeneutika untuk Gerakan Gender (Studi Tentang Metodologi Interpretasi Amina Wadud Untuk Kesetaraan Gender).” AL-Fikru: Jurnal Pendidiakan Dan Sains 2, no. 1 (2021): 1–17.
Jannah, Raudhatul, and Rahmanita Ginting. “Career Women’s Communication Patterns in Maintaining Family Harmony in The Office of The Ministry of Religion Medan City.” Jurnal Perspektif 12, no. 2 (2023): 405–12. https://doi.org/10.31289/perspektif.v12i2.8315.
Khairuddin, Khairuddin, and Abdul Jalil Salam. “Konsep Nusyuz Menurut Al-Qur`An Dan Hadis (Kajian Hak Dan Kewajiban Suami-Istri Dalam Rumah Tangga).” El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga 4, no. 1 (June 30, 2021): 182. https://doi.org/10.22373/ujhk.v4i1.10096.
Lasmana, Nunung. “Penafsiran Hak Waris Perempuan.” JIQTA: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir 2, no. 2 (December 27, 2023): 93–113. https://doi.org/10.36769/jiqta.v2i2.396.
Maya Baratullah, Braham. “Nilai Dan Sikap Moderasi Dalam Beragama Sebagai Basis Resolusi Konflik.” Jurnal Ilmiah Citra Ilmu: Kajian Kebudayaan Dan Keislaman 19, no. 1 (2023): 58–68.
Musyarofah, Musyarofah. “Pendidikan Agama Sebagai Dasar Dalam Membangun Ketahanan Keluarga.” Jurnal Studi Gender Dan Anak 8, no. 02 (December 30, 2021): 112. https://doi.org/10.32678/jsga.v8i02.5502.
Rahmah, Siti. “Akhlak Dalam Keluarga.” Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah 20, no. 2 (December 30, 2021): 27. https://doi.org/10.18592/alhadharah.v20i2.5609.
Rivki, Muhammad, and Adam Mukharil Bachtiar. “Penerapan Interdisipliner Terhadap Penyelesaian Nusyuz Guna Menciptakan Keharmonisan Dalam Keluarga.” Jurnal LENTERA 22, no. 1 (2023): 85–96.
Samsidar. “Peran Ganda Wanita Dalam Rumah Tangga.” An Nisa’ Vol. 12, no. 2 (2019): 655–63.
Sarwani, Novita. “Reconstruction of the Nusyuz Concept of Husband Nusyuz in Mubadalah Perspective.” El-Hadhanah : Indonesian Journal Of Family Law And Islamic Law 3, no. 2 (November 1, 2023): 250–65. https://doi.org/10.22373/hadhanah.v3i2.3474.
Wihidayati, Sri. “Kebolehan Suami Memukul Istri Yang Nusyûz Dalam Al-Qur’an.” Al-Istinbath : Jurnal Hukum Islam 2, no. 2 (December 27, 2017): 176. https://doi.org/10.29240/jhi.v2i2.267.
DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v19i1.4319
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Almunawarah Pasaribu, Muzakkir Muzakkir, Mardian Idris Harahap
Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan
index by:
Publish by:
Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai
Contact us:
Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.