Eksistensi Perkawinan Sirri Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010

Bambang Ali Kusumo, Supriyanta Supriyanta

Abstract


Dalam wacana Hukum Perkawinan, Perkawinan Sirri masih terjadi perdebatan baik dari masyarakat maupun dari pihak pemerintah. Termasuk perkawinan Sirri yang dilakukan oleh Hj. Macicha Moehtar dengan Murdiono pada Tahun 1993. Pihak Macicha Moehtar mengajukan Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan kasus yang dialaminya.  Selanjutnya Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang isinya mengesahkan perkawinan sirri yang dilakukan oleh Hj. Aisyah Muhtar dengan Murdiono  dan menyatakan bahwa anak luar nikah hasil perkawinan sirri tersebut mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan bapaknya.  Namun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menambahkan  anak luar nikah hasil perzinaan, perselingkuhan dan samen leven selain juga mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarganya juga mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya dan keluarga ayahnya sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah. Yang menjadi kontroversi adalah anak luar nikah hasil zina, perselingkuhan dan samen leven mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan bapaknya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang data utamanya adalah data sekundair, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekundair dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan dengan diskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan sirri berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 merupakan perkawinan yang sah dan lahirnya anak dari perkawinan itu merupakan tanggung jawab dari ibunya dan bapaknya. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka perkawinan Sirri selanjutnya dinyatakan sah dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut merupakan tanggung jawab dari ibu dan bapaknya.


Keywords


Putusan Mahkamah Konstitusi, Perkawinan sirri, anak luar nikah.

Full Text:

PDF

References


Abdul Kadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ahmad Azhar Basyir, 1987, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII.

Ahmad Zain An Najah, 2010, Majalah Ar Risalah (Menata Hati Menyentuh Rokhani), Surakarta: Ar Risalah.

Akil Muhtar, 2012, Dalam Republika 18 Pebruari 2012.

Ali Akbar, 2014, Nikah Sirri Menurut Perspektif Al Qur’an, Jurnal Usuludin Vol. Xxii, No. 2, Juli 2014.

Armansyah, 2017, Perkawinan Sirri Dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Sangaji Jurnal Pemikiran Syari’ah dan Hukum, Vol. 1, No. 2, Oktober 2017.

Burhan Asshofa, 1996, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Rineka.

Edi Gunawan, 2013, Nikah Sirri dan Akibat Hukumnya Menurut Undang-Undang Perkawinan, Jurnal Ilmiah Al-Syari’ah, Vol. 11, No. 1 Tahun 2013.

Imam Az-Zabidi, 1996, Ringkasan Hadits Shahih Bukhori, Jakarta: Penerbit Pustaka Amani.

Meyriza Utami Nur, Busman Edyar, Fahrudin, 2022, Nikah Sirri Dalam Perspektif Badan Musyawarah Adat (BMA) dan Perspektif Para Ulama, Jurnal Al Qalam, Vol. 16, No. 6, November - Desember 2022.

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.Cipta.

Shafaul Qalbi, 2002, Terjemahan Hadits At-Tirmidzi, Jakarta: Penerbit Pustaka Amani.

Soemiyati, 1986, Hukum Perkawinan dan Undang-Undang Perkawinan, Yogyakarta: Penerbit Liberty.

Sudarsono, 1992. Pokok-pokok Hukum Islam. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Zainudin Ali, 2006, Hukum Islam (Pengantar Hukum Islam di Indonesia), Jakarta: Sinar Grafika.




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v19i1.4397

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Bambang Ali Kusumo, Supriyanta Supriyanta

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.