Disparitas Penafsiran Hakim tentang Makna Urgensi dalam Alasan Dispensasi Kawin
Abstract
Dispensasi kawin merupakan salah satu permohonan yang belakangan ini menjadi trending perkara yang diajukan di pengadilan agama. Pernikahan usia dini menjadi marak seiring dengan merosotnya akhlak pergaulan anak zaman ini. Beragam alasan digunakan untuk pengajuan dispensasi kawin, ada yang memang dipertimbangkan hakim sebagai alasan yang urgen, namun ada juga yang tidak ada esensi urgensi. Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan disparitas hakim dalam menafsirkan makna urgen dalam berbagai penetapannya. Metode yang digunakan adalah deskriptif analitis, yang peneliti mendeskripsikan pertimbangan hukum hakim dalam menafsirkan makan urgensi dalam penetapannya. Bahan hukum yang diteliti adalah penetapan Nomor 319/Pdt.P/2023/PA.Bjm, 281/Pdt.P/2024/PA.Plh, 104/Pdt.P/2024/PA.Bjb, 82/Pdt.P/2024/PA.Brb, 133/Pdt.P/2023/PA.Brb, 18/Pdt.P/2021/PA.Brb, 25/Pdt.P/2024/PA.Rtu, 13/Pdt.P/2024/PA.Rtu, 492/Pdt.P/2024/PA.Mtp, dan 348/Pdt.P/2024/PA.Mrb. Hasil dari penelitian ini menunjukkan: Pertama, terjadi perbedaan penafsiran antar hakim se wilayah Kalimantan Selatan tentang makna urgensi/mendesak sebagai alasan permohonan dispensasi kawin. Hal ini berakibat ketidakseragaman penetapan di beberapa wilayah meskipun memiliki latar belakang kasus yang sama.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
al-Sadlan, Shalih bin Ghanim. Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah Al-Kubra Wa Ma Tafarra’a ’Anha . Riyadh: Dar Balensiah, 1999.
al-Suyuthi, Al-Imâm al-Jalâlu al-Din Abd al-Rahmân. Al-Asybâh Wa Al-Nazhâ’ir Fî Qawâ’id Wa Furû’ Fiqh Al-Syar’îyyah. Beirut: Dâr al-Kutub al-Ilmiyyah, 1998.
Al-Syarbini, Khatib. Mughni Al-Muhtaj. Mesir: Musthafa al-Babi al- Halabi, 1958.
Amalia, Hanisa, Muhtadi Muhtadi, H. Soerya Tisnanta, and Hamsiri Hamsiri. “Dispensasi Kawin Karena Alasan Hamil Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Dan Interprestasi Hakim Pengadilan Agama.” El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law 3, no. 2 (2022). https://doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v3i2.14741.
Ashari, Hasan. “Rekonstruksi Pertimbangan Alasan Sangat Mendesak Pada Perkara Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama.” Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan 18, no. 2 (2024). https://doi.org/10.35931/aq.v18i2.3389.
Halili. “Penghulu Di Antara Dua Otoritas Fikih Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Tentang Dinamika Penyelesaian Isu-Isu Hukum Perkawinan Di Daerah Istimewa Yogyakarta).” Disertasi, 2019.
Hernawan, Hernawan, and Mohammad Syifa Amin Widigdo. “Peran Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Dispensasi Nikah Perspektif Children’s Best Interest : Studi Kasus Pengadilan Agama Wonosari.” Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan 17, no. 5 (2023). https://doi.org/10.35931/aq.v17i5.2652.
Judiasih, Sonny Dewi, Susilowati S Dajaan, and Bambang Daru Nugroho. “Kontradiksi Antara Dispensasi Kawin Dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad 3, no. 2 (2020).
Kurniawan, Muhamad Beni, and Dinora Refiasari. “Penafsiran Makna ‘Alasan Sangat Mendesak’ Dalam Penolakan Permohonan Dispensasi Kawin.” Jurnal Yudisial 15, no. 1 (2022). https://doi.org/10.29123/jy.v15i1.508.
Maimunah. “Dipensasi Nikah Anak Perempuan: Suatu Fenomena Masyarakat Modern Dalam Konteks Agama Dan Negara.” Syakhsia: Jurnal Hukum Perdata Islam 21, no. 2 (2020).
MAMPU (Kemitraan Asutralia-Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan) The University Of Melbourne, Australian Government dan Kementrian PPN/ Bappenas. Konsekuensi Perkawinan Anak. Jakarta: Bapennas, 2020.
Marwiyah, Marwiyah, Ramon Nofrial, and Darwis Anatami. “Analisis Yuridis Pelaksanaan Pemberian Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Batam Dalam Perspektif Kepastian Hukum Dan Perlindungan Anak.” Jurnal Syntax Fusion 3, no. 01 (2023). https://doi.org/10.54543/fusion.v3i01.241.
Rahman, Abdul. Kitab Taqrir Al-Qawaid Wa Tahrir Al-Fawaid. Beirut: Dar al-Afnan, 2001.
Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah. Beirut: Darul Ibnu Katsir, 2002.
Sayyad, Muhammad Amin. “Urgensi Pencatatan Nikah Sebagai Rukun Nikah (Studi Kritis Pemikiran Siti Musdah Mulia Dan Khoiruddin Nasution).” El-Mashlahah 8, no. 1 (2019). https://doi.org/10.23971/el-mas.v8i1.1097.
Syawaluddin. “Analisis Hukum Progresif Terhadap Konsep Alasan Mendesak Dalam Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Ujung Tanjung Propinsi Riau.” Signfikan Humaniora 2, no. 36 (2021).
Zubaidah, St., Fahmi Al Amruzi, and Gusti Muzainah. “Analisis Penentuan Dispensasi Pernikahan Pada Pengadilan Agama Di Kalimantan Selatan.” Anterior Jurnal 21, no. 3 (2022). https://doi.org/10.33084/anterior.v21i3.3596.
Zuhailiy, Wahbah al. Al-Fiqh Al-Islami Wa ’Adillatuh. Beirut: Dar al-Fikr, 1989.
DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v19i2.4816
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Hikmah Hikmah, Ahmadi Hasan, Jalaluddin Jalaluddin, Muhammad Nafi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan
index by:
Publish by:
Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai
Contact us:
Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License