Implementation of Remission Granting to Prisoners at the Permisan Nusa Kambangan Penitentiary
Abstract
Remission is a right granted to prisoners who meet certain requirements while serving their sentences. This study discusses the process of granting remission at Permisan Class IIA Prison in Nusakambangan, which has stricter regulations compared to other prisons. Based on Law Number 22 of 2022 on Corrections, remission must meet administrative and substantive requirements, such as demonstrating good behavior and participating in rehabilitation programs. This study employs a qualitative method with a juridical-normative approach to analyze regulations and the implementation of remission policies at Permisan Prison. The findings indicate that remission at Permisan Prison is more selective due to the high number of inmates convicted of serious crimes. Additionally, transparency in the remission process has been enhanced through digitalized administration, including the use of barcodes and electronic signatures to prevent document manipulation. However, challenges remain, such as controversies over granting remission to serious crime offenders, necessitating regular evaluations of its implementation. This study concludes that remission is not only a form of reward for inmates but also an instrument to encourage rehabilitation and social reintegration while maintaining fairness for society.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anshori, Z. (2023). Pelaksanaan Pemberian Remisi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas III Sawahlunto. Fakultas Hukum: Unversitas Muhammadiyah Sumatera Barat, 1-15.
Cahyadi, K. L. (2025, Januari). Proses Pemberian Remisi di LapasPermisan Nusakambangan. (V. A. Desya, Interviewer)
Dewanda, A. C. (2020). Pemenuhan Hak Mendapatkan Pendidikan Dan Pengajaran Bagi Narapidana Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta. Skripsi: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 18.
Handoko, A. T. (2016). Pemenuhan Hak Dalam Mendapatkan Pendidikan Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Blora. Skripsi: Universitas Islam Indonesia , 19.
Indonesa, n. k. (2014). Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak .
Indonesia. (2012). Lembara Negara Republik Indonesia Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Indonesia. (2018). Lembaran Negara Republik Indonesia Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cu.
Indonesia. (2022). Lembaran Negara Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Indonesia, K. N. (n.d.). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Indonsia, N. K. (2022). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Josia Simon R, e. (2018). Studi Kebudayaan Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia. Bandung : Lubuk Agung.
Moleong, P. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Remaja Rosdakarya.
Mulyana, A., & Tratasukma, D. I. (2024). Pengaturan Hak Dan Kewajiban Narapidana Lapas Kelas Iia Permisan Nusakambangan Di Dalam Sistem Peradilan Pidana: Sebuah Kajian Terhadap Implikasi Perubahan Undang-Undang. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer , 1-25.
Nada, Q. (2019). Pemenuhan Hak Narapidana Anak Di LPKA Kelas II Jakarta Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Anak Dan Hukum Islam. (Skripsi: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 12.
Priyatno, D. (2015 ). Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Prof. Dr. Drs. Prakoso Abintoro, S. M. (2016). Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak CV. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Soekanto, S., & Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.
Soeskandi, A. D. (2022). Pemberian Remisi Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Birokrasi: Jurnal Hukum dan Tata Kelola Sosial Politik Indonesia, 23.
Sofyanto, N. L. (2024, Juli 30). Pemberian Remisi Narapidana Lapas Permisan. (V. A. Desya, Interviewer)
Utami, N. N. (2022). Pemenuhan Hak Narapidana Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banyuwangi). SKRIPSI : UNIVERSITAS ISLAM NEGERI KIAI HAJI ACHMAD SIDDIQ JEMBER FAKULTAS SYARIAH, 1-100.
Wahyudhi, E. F. (2023). Mekanisme Pemberian Remisi Narapidana Koruptor Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. PAMPAS : Jurnal Hukum Pidana, 67-78.
Yusuf, A. N., & Dirgantara, A. M. (2024). Fungsi Dan Peranan Pemasyarakatan Di Dalam Pembinaan Warga Binaan Studi Warga Binaan . Nusakambangan, 5-4.
DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v19i4.4908
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Virjiqia Ananda Desya, Siti Miskiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan
index by:
Publish by:
Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai
Contact us:
Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License